GHARAR FAHISY
Gharar dalam sebuah transaksi ada dua macam. Ada yang fahisy yang berarti gharar yang berat dan dominan, dan ada gharar yang yasir artinya ringan atau sepele. Dan gharar yang terlarang adalah yang fahisy bukan yang yasir.
Dengan demikian, gharar yang sedikit diperbolehkan dan tidak merusak keabsahan akad. Ini perkara yang telah disepakati para ulama, sebagaimana disampaikan Ibn Rusyd dalam Bidayah al-Mujtahid (2/155) dan al-Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (9/258).
Para ulama memberikan contoh dengan masuk ke kamar mandi umum untuk mandi dengan membayar. Ini mengandung gharar, karena orang berbeda dalam penggunaan air dan lamanya tinggal di dalam. Demikian juga, persewaan (rental) mobil untuk sehari atau dua hari, karena orang berbeda-beda dalam penggunaannya dan cara pemakaiannya. Ini semua mengandung gharar, namun dimaafkan syari’at karena gharar-nya tidak besar.
Karenanya, jual beli borongan diperbolehkan dalam Islam. Alasannya, meskipun mengandung gharar tapi ringan.
عَنْ ابْنِ عُمَرَ كُنَّا نَشْتَرِي الطَّعَامَ مِنْ الرُّكْبَانِ جِزَافًا فَنَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَبِيعَهُ حَتَّى نَنْقُلَهُ مِنْ مَكَانِهِ
Dari Abdullah ibn Umar رضي الله عنهما berkata, “Dahulu kami (para Sahabat) membeli makanan secara taksiran, maka Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang kami menjual lagi sampai kami memindahkannya dari tempat belinya.” (HR Muslim: 1526)
Makna dari: جِزَافًا adalah jual beli makanan tanpa ditakar, tanpa ditimbang, dan tanpa ukuran tertentu, tetapi menggunakan sistem taksiran. Dan inilah makna jual beli borongan.
Sisi pengambilan hukum dari hadits ini adalah bahwa jual beli sistem borongan itu merupakan salah satu sistem jual beli yang dilakukan oleh para Sahabat pada zaman Rasulullah صلى الله عليه وسلم dan beliau tidak melarangnya. Hanya, beliau melarang untuk menjualnya kembali sampai memindahkannya dari tempat semula. Dan ini merupakan taqrir (perserujuan) beliau atas bolehnya jual beli sistem tersebut; seandainya terlarang, pasti Rasulullah صلى الله عليه وسلم akan melarangnya dan tidak hanya menyatakan hal di atas.
Al-Hafizh Ibn Hajar رحمه الله berkata, “Hadits ini menunjukkan bahwa jual beli makanan dengan sistem taksiran hukumnya boleh.” (Fath al-Bari: 4351)
Al-Imam Ibn Qudamah رحمه الله berkata, “Kami tidak mengetahui adanya perselisihan dalam masalah ini.” (Lihat pula Mausu’ah al-Manahi Syar’iyyah oleh asy-Syaikh Salim al-Hilali 2/233.)
APA PERBEDAAN ANTARA GHARAR FAHISY DENGAN YASIR
Ada satu perbedaan mendasar antara keduanya yaitu kalau fahisy maka sesuatu yang tidak jelas dan tidak tampak tersebut sama sekali tidak bisa diprediksi, sedangkan yang yasir, yang tampak menunjukkan ada yang tidak tampak. Misalkan jeruk, yang tampak di luarnya adalah kulit meskipun tatkala orang beli yang diinginkan ada dalamnya. Ini ada gharar tetapi ringan karena dengan kulitnya bisa diprediksi isinya.
***********
Penulis: Ustadz Ahmad Sabiq, Lc
Demikian Semoga Bermamfaat…
@Wallahu ‘alam bishowab…
Artikel : www.mujahiddakwah.com (Menebar Dakwah dengan Al-Qur’an dan Sunnah)