Dr. Asyraf Nizar Hasan menulis: “(Seorang Muslim boleh) membaca dari mushaf Al-Qur’an dalam shalat wajib, tidak ada perbedaan antara hafiz/penghapal Al-Qur’an dan yang bukan penghapal.”
Ini adalah pendapat ulama mazhab Syafi’i dan pendapat yang mu’tamad dalam mazhab Hanbali.
Kalangan ini berargumentasi dengan riwayat Bukhari-secara ta’liq-, Ibn Abi Shaybah dalam Kitab al-Mushannaf, al-Bayhaqi dalam al-Sunanul Kubra dari Ummul Mu’minin Aisyah RA yang shalat berjamaah dengan budaknya (bernama) Dzakwan sebagai imam yang membaca dari mushaf.
Alasan lain, membaca Al-Qur’an adalah sebuah bentuk ibadah, maka membaca dengan melihat ke mushaf juga sebuah bentuk ibadah. Sebuah bentuk ibadah yang digabungkan dengan bentuk ibadah yang lain tidak boleh dilarang. Sebaliknya, hal itu menambah pahala. Karena adanya unsur tambahan aktivitas ibadah yang lain, yaitu membaca dari mushaf Al-Qur’an.
Kaidah syariat menegaskan bahwa hukum wasilah/sarana pada dasarnya mengikut kepada hukum maqashid/tujuan. Di sini, maqashid adalah membaca Al-Qur’an, termasuk dengan membaca tulisan di dalam mushaf, sehingga hukumnya juga mubah.
Imam Nawawi menulis dalam al-Majmu’, “Tidak batal shalat orang yang membaca dari mushaf Al-Qur’an, terlepas apakah dia sudah hapal ayat Al-Qur’an atau tidak. Bahkan dia harus membaca mushaf jika dia belum hapal surah al-Fatihah. Juga tidak batal shalatnya jika dia sekali-kali membalik halaman mushaf dalam shalatnya.”
Al-‘Allamah Mansur al-Bahuti al-Hanbali dalam Kitab Kasyyaf al-Qina’ menulis, “Orang yang shalat boleh membaca dari mushaf, walaupun dia hafiz . . . Baik itu Shalat wajib atau Shalat nafilah, menurut Ibn Hamid.”
Imam Ibn Qudamah al-Maqdisi mengutip dalam Kitab al-Mughni, dari Imam al-Zuhri yang ditanya tentang seseorang yang membaca dari mushaf Al-Qur’an di bulan Ramadhan.
Jawabnya, “Dahulu orang-orang pilihan dari kalangan kami membaca dari mushaf Al-Qur’an di dalam shalat.” Pendapat senada diriwayatkan dari Atha dan Yahya al-Anshari. Adapun dari Hasan dan Muhammad, hanya membolehkan membaca mushaf khusus di dalam shalat nafilah saja.
**********
Penulis: Ustadz Ilham Jaya, Lc., M.A
(Alumni Universitas Islam Madinah, Ketua DPW Wahdah Islamiyah Jakarta, dan Pembina Komite Solidaritas Palestina)
Demikian Semoga Bermanfaat…
@Wallahu ‘alam bishowab…
Artikel: www.mujahiddakwah.com (Menebar Dakwah dengan Al-Qur’an dan Sunnah)