بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيم
Pertanyaan
Jawaban
Alhamdulillah
Yang menjadi kewajiban bagi kalian adalah memperhatikan keadaannya, dan tidak boleh melakukan sesuatu yang jutru akan menambah rasa sakitnya. Jika ia tidak mampu menahan pukulan maka kalian tidak boleh memukulnya. Adapun jika penyakitnya ringan dan ia melakukan kesalahan dan sesuatu yang mengharuskannya mendapatkan hukuman, maka anda boleh memukulnya dengan pukulan ringan.
Akan tetapi kalian wajib memperhatikan keadaannya, dan jika pukulan akan membahayakannya maka janganlah kalian memukulnya, namun jika pukulan tersebut tidak membahayakannya disebabkan karena penyakitnya ringan, sedangkan situasinya mengharuskan untuk menghukumnya agar ia jera, maka tidak apa-apa.
***********
Demikian Semoga Bermamfaat…
@Wallahu ‘alam bishowab…
Pengawas Umum: Syaikh Muhammad Salih al-Munajjid
Sumber: Islamqa.info
Artikel: www.mujahiddakwah.com (Menebar Dakwah dengan Al-Qur’an dan Sunnah)
















































































