MUJAHIDDAKWAH.COM, JAKARTA — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menetapkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.
Dalam regulasi tersebut, bahaya perluasan budaya LGBTQ kini ditempatkan sejajar dengan ancaman makro lainnya seperti terorisme, separatisme, hingga praktik judi daring.
Kebijakan tegas ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo di Jakarta.
Berdasarkan dokumen tersebut, pemerintah mendefinisikan ancaman nonmiliter sebagai bentuk usaha atau kegiatan tanpa senjata yang dinilai terstruktur, membahayakan, serta mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa Indonesia.
Masuknya budaya LGBTQ ke dalam doktrin pertahanan negara dikategorikan ke dalam ancaman yang menyerang dimensi ideologi, politik, ekonomi, serta sosial dan budaya.
Pemerintah menilai fenomena ini dapat memicu lunturnya nilai nasionalisme. Oleh karena itu, penangkalannya kini disamakan dengan penanganan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan isu stabilitas nasional lainnya.
“Separatisme, terorisme, dan radikalisme, perang informasi dan serangan siber, serta krisis ekonomi, praktik judi daring, dan pinjaman daring (pinjol) ilegal,” bunyi kutipan dokumen Perpres tersebut, Senin (6/7/2026).
Selain poin-poin di atas, kluster ancaman ini juga disandingkan dengan kejahatan lintas negara lainnya, yakni penyebaran ideologi terlarang dan paham ateisme, perdagangan manusia secara ilegal (illegal trafficking), aksi perompakan dan pencurian kekayaan alam secara masif, dan peredaran serta penyalahgunaan obat-obatan terlarang (narkoba).
Menanggapi kebijakan itu, Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah. Menurutnya, penyebaran budaya LGBTQ perlu mendapat perhatian karena dinilai berpotensi memengaruhi ketahanan nasional dan masa depan generasi muda.
“Saya mendukung penuh Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Penerbitan Perpres tersebut sudah sangat tepat karena penyebaran budaya LGBT memang sudah menjadi ancaman nonmiliter yang harus mendapat perhatian serius. Fenomena ini semakin masif dan menjadi tantangan bagi masa depan bangsa Indonesia,” ujar Oleh, dilansir dari keterangannya, Senin (6/7/26).
Politikus Fraksi PKB itu menilai negara memiliki kewajiban mengambil langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari berbagai pengaruh yang dianggap tidak sejalan dengan norma dan nilai yang berkembang di Indonesia.
Laporan: MUI Digital













































































