Belakangan ini, sebuah pertanyaan menggelitik dan cukup tajam mengemuka di ruang publik maupun media sosial. Apakah seorang istri masih wajib menaati suami yang penghasilannya berada di bawah Upah Minimum Regional (UMR)?
Jika merujuk pada Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah yang merupakan bagian dari keputusan Munas Tarjih XXVIII, jawabannya tidak dapat ditentukan semata-mata oleh besar kecilnya gaji. Gaji di bawah UMR tidak dengan sendirinya menggugurkan kewajiban seorang istri untuk menaati suaminya. Sebaliknya, ketaatan istri juga tidak boleh dipahami sebagai kewajiban mutlak untuk mengikuti semua kehendak suami tanpa mempertimbangkan kebenaran, kebaikan, dan hak-hak istri.
Buku tersebut sejak awal menempatkan keluarga sebagai ruang relasi yang dibangun di atas kesetaraan nilai kemanusiaan. Pemenuhan hak dan kewajiban suami-istri harus melahirkan hubungan yang nyaman, komunikasi yang setara, saling pengertian, penghargaan, dan penghormatan, dengan landasan takwa dan rahmah. Dengan demikian, keluarga sakinah tidak dibangun melalui hubungan antara penguasa dan bawahan, melainkan melalui pasangan yang saling memenuhi hak dan kewajibannya.
Di sinilah persoalan gaji perlu ditempatkan secara proporsional.
Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah secara tegas menyebut bahwa suami mempunyai kewajiban memberi nafkah kepada istri dan bergaul dengannya secara mu‘āsyarah bil-ma‘rūf. Kewajiban nafkah ini merupakan salah satu kewajiban pokok suami dalam kehidupan rumah tangga.
Allah berfirman:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
“Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, maka bersabarlah, karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (Q.S. an-Nisā’ [4]: 19).
Dalam penjelasan Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah, mu‘āsyarah bil-ma‘rūf mencakup penghargaan dan penghormatan kepada istri, perlakuan yang baik, peningkatan taraf hidup dalam bidang agama, akhlak, dan ilmu pengetahuan, menjaga nama baik, serta memenuhi kebutuhan biologis.
Karena itu, pertanyaan “berapa gaji suami?” sesungguhnya bukan pertanyaan pertama yang harus diajukan. Pertanyaan yang lebih penting adalah “apakah suami menjalankan kewajibannya secara ma‘rūf sesuai kemampuan yang dimilikinya?”
Islam tidak menjadikan angka UMR sebagai ukuran tunggal kesalehan seorang suami. Ada orang yang penghasilannya besar tetapi keluarganya hidup dalam kekerasan dan ketidakpedulian. Ada pula orang yang penghasilannya sederhana, tetapi ia bekerja dengan sungguh-sungguh, mencari nafkah yang halal, bertanggung jawab, dan memperlakukan keluarganya dengan baik.
Al-Qur’an memberikan prinsip kemampuan dalam persoalan nafkah:
لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا
“Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya hendaklah memberi nafkah dari apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan apa yang diberikan Allah kepadanya.” (Q.S. ath-Thalāq [65]: 7).
Ayat ini penting agar pembicaraan tentang nafkah tidak berubah menjadi perlombaan nominal. Kewajiban nafkah tetap ada, tetapi pelaksanaannya memperhatikan kemampuan ekonomi. Suami yang berpenghasilan di bawah UMR tidak otomatis dapat disebut mengabaikan kewajiban nafkah apabila memang itulah kemampuan riilnya dan ia telah berusaha secara sungguh-sungguh untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
Namun, ada persoalan lain yang tidak boleh ditutup-tutupi. “Gaji kecil” berbeda dengan “tidak mau bertanggung jawab”.
Seorang suami yang penghasilannya rendah tetapi bekerja keras, mencari rezeki yang halal, terbuka mengenai kondisi keuangannya, dan mengajak istrinya bermusyawarah berada dalam keadaan yang berbeda dengan suami yang sebenarnya mampu bekerja atau meningkatkan penghasilan tetapi sengaja bermalas-malasan, menghamburkan uang untuk dirinya sendiri, atau membiarkan kebutuhan keluarga terbengkalai.
Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah bahkan mengingatkan bahwa setelah menikah, pasangan harus menjaga diri dari perbuatan haram, terutama dalam mencari nafkah. Buku tersebut juga menegaskan bahwa kehidupan rumah tangga memiliki pasang surut dan suami-istri harus berjuang bersama-sama menghadapinya.
Kalimat “berjuang bersama-sama” ini penting. Kalimat ini menunjukkan bahwa keluarga sakinah tidak dibangun dengan logika “suami mencari uang, istri tinggal menerima”, apalagi dengan logika bahwa nilai seorang suami ditentukan oleh slip gajinya. Rumah tangga adalah proyek bersama.
Lalu bagaimana dengan ketaatan istri?
Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah memang menyebutkan bahwa secara garis besar kewajiban istri terhadap suami meliputi menaati suami dalam hal-hal yang terkait dengan kebenaran dan kebaikan, menghormati suami, bersikap baik dan santun, menjaga nafkah dan harta yang diberikan suami, serta mengingatkan dan mendialogkan secara ma‘rūf ketika suami lalai dalam menunaikan kewajibannya.
Perhatikan frasa yang digunakan: “dalam hal-hal yang terkait dengan kebenaran dan kebaikan.” Artinya, ketaatan dalam rumah tangga bukanlah ketaatan tanpa batas. Ukurannya adalah kebenaran dan kebaikan. Bahkan ketika suami melakukan kelalaian, tuntunan tersebut tidak mengarahkan istri untuk diam atau menanggung semuanya sendirian. Istri justru dituntun untuk mengingatkan suami dan mendialogkan kelalaiannya dengan cara yang makruf.
Prinsip itu sejalan dengan hadis Nabi Muhammad:
إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ
“Sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam perkara yang ma‘ruf.” (H.R. al-Bukhari dan Muslim).
Maka, gaji suami yang berada di bawah UMR tidak dapat dijadikan alasan otomatis untuk mengatakan, “Karena penghasilanmu kecil, aku tidak perlu taat kepadamu.” Tetapi sebaliknya, suami juga tidak dapat berkata, “Karena aku suami, berapa pun gajiku dan apa pun perilakuku, kamu harus selalu menurut.”
Kedua sikap tersebut sama-sama menyederhanakan ajaran Islam. Al-Qur’an justru menggambarkan hubungan suami-istri dengan metafora yang sangat indah:
هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ
“Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka.” (Q.S. al-Baqarah [2]: 187).
Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah menggunakan ayat ini untuk menjelaskan bahwa suami dan istri saling menutupi dan melengkapi. Hak dan kewajiban keduanya juga harus dipahami dalam kerangka keseimbangan.
Karena itu, jika seorang suami hanya memperoleh penghasilan di bawah UMR tetapi telah bekerja dengan sungguh-sungguh, mencari nafkah yang halal, memenuhi kebutuhan keluarga sesuai kemampuannya, memperlakukan istri dengan baik, dan membuka ruang musyawarah, tidak ada alasan menjadikan nominal gajinya sebagai ukuran gugurnya kewibawaan atau haknya sebagai suami.
Sebaliknya, apabila seorang suami menjadikan status sebagai kepala keluarga sebagai alasan untuk menghindari tanggung jawab, mengabaikan nafkah padahal mampu, melakukan kekerasan, atau memerintahkan sesuatu yang bertentangan dengan kebenaran dan kebaikan, maka persoalannya bukan lagi soal UMR. Persoalannya adalah pelanggaran terhadap prinsip mu‘āsyarah bil-ma‘rūf.
Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah bahkan secara eksplisit memasukkan kewajiban suami untuk mendukung istri berkontribusi dalam pemenuhan nafkah, menciptakan hubungan yang demokratis dan seimbang dalam pengambilan keputusan keluarga, serta menghindari kekerasan yang menimbulkan penderitaan fisik maupun psikologis.
Ini menunjukkan bahwa mencari nafkah dalam keluarga tidak harus dibaca sebagai kompetisi antara suami dan istri. Dalam keadaan tertentu, istri dapat berkontribusi secara ekonomi. Yang penting, kontribusi itu tidak menghapus kewajiban suami untuk bertanggung jawab atas nafkah, dan tidak pula menjadikan penghasilan istri sebagai alat untuk merendahkan suami.
Di sinilah kedewasaan rumah tangga diuji. Ketika ekonomi sedang sulit, pasangan tidak seharusnya saling mencari siapa yang paling bersalah. Yang diperlukan adalah keterbukaan tentang pendapatan, kebutuhan, utang, prioritas, dan kemampuan masing-masing. Suami-istri juga diperintahkan untuk tidak mencari-cari kesalahan pasangannya serta belajar berlapang dada dan memaafkan.
Ada pula hadis Nabi yang patut direnungkan:
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ، وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي
“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya, dan aku adalah orang yang paling baik kepada keluargaku.” (H.R. at-Tirmidzi).
Dengan demikian, jawaban atas pertanyaan “Apakah wajib menaati suami yang gajinya di bawah UMR?” adalah ya, selama ketaatan itu berada dalam perkara yang benar dan baik, karena ukuran ketaatan bukan besar kecilnya gaji suami. Pada saat yang sama, suami tetap memiliki kewajiban memberikan nafkah sesuai kemampuan dan menjalankan kehidupan rumah tangga secara ma‘rūf.
Jika pendapatan suami kecil karena keadaan yang memang berada di luar kemampuannya, rumah tangga semestinya menjadi tempat saling menguatkan. Jika pendapatan kecil karena kelalaian yang disengaja, istri berhak mengingatkan dan mendialogkannya secara baik. Dan jika ada perintah suami yang bertentangan dengan agama atau kebaikan, tidak ada kewajiban untuk menaatinya.
Sumber: PP Muhammadiyah












































































