MUJAHIDDAKWAH.COM, ISTAMBUL โย Pemerintah Turkiye melalui Kejaksaan Agung di Istanbul mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu, penjahat perang Zionis Israel, serta 36 pejabat senior Israel lainnya atas tuduhan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait agresi militer di Jalur Gaza.
Dalam pernyataan resminya baru-baru ini, Kejaksaan menegaskan, surat perintah tersebut diterbitkan setelah penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan para pejabat Israel dalam serangan militer yang menewaskan ribuan warga sipil Palestina sejak Oktober 2023. Anadolu melaporkan.
Mereka yang masuk dalam daftar tersangka antara lain Menteri Pertahanan Israel Katz, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir, Kepala Staf Angkatan Darat Eyal Zamir, serta sejumlah pejabat tinggi militer dan keamanan Israel lainnya.
Dalam surat itu disebutkan, para pejabat tersebut bertanggung jawab atas serangkaian kejahatan, termasuk pengeboman fasilitas sipil, rumah sakit, serta penghalangan bantuan kemanusiaan ke Gaza.
Sementara itu, pemerintah Zionis Israel menolak keras langkah tersebut dan menuduh Turkiye melakukan tindakan bermotif politik. Menteri Luar Negeri Israel Gideon Saar menyebut keputusan itu sebagai โaksi propagandaโ dari Presiden Erdoฤan.
Sementara itu, pihak Palestina menyambut baik keputusan Turkiye tersebut. Kementerian Luar Negeri Palestina menyatakan langkah Ankara merupakan โkemenangan bagi keadilan dan kemanusiaanโ, serta mendorong negara lain untuk mengikuti jejak serupa.
Langkah Turkiye ini menambah tekanan internasional terhadap Israel setelah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) sebelumnya juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan genosida di Gaza.
Gerakan Perlawanan Islam (Hamas) menyambut keputusan itu dengan apresiasi tinggi. Dalam pernyataannya, Hamas menyebut langkah kejaksaan Turki sebagai cerminan dari komitmen rakyat dan pemerintah Turki terhadap nilai keadilan, kemanusiaan, dan solidaritas dengan rakyat Palestina.
Hamas juga menyerukan agar lembaga-lembaga hukum internasional dan negara lain mengambil langkah serupa, mengeluarkan surat perintah hukum untuk menuntut dan mengadili para pemimpin pendudukan Israel atas kejahatan terhadap kemanusiaan yang mereka lakukan.
Sejak Israel melancarkan agresi ke Jalur Gaza pada Oktober 2023, lebih dari 68 ribu warga Palestina dilaporkan tewas, sebagian besar perempuan dan anak-anak. Ribuan lainnya mengalami luka-luka dan kehilangan tempat tinggal akibat serangan udara dan darat yang terus berlanjut.
Sumber: Al Jazeera
















































































