MUJAHIDDAKWAH.COM, GAZA – Penjajah ‘Israel’ membunuh 97 warga Palestina dan melukai 230 lainnya sejak gencatan senjata mulai berlaku di Jalur Gaza pada 10 Oktober. Pembantaian tersebut menunjukkan bahwa ‘Israel’ abai terhadap kesepakatan dan perjanjian yang telah ditetapkan, kata pemerintahan Gaza.
“Pendudukan Israel telah melakukan 80 pelanggaran yang terdokumentasi sejak deklarasi gencatan senjata, yang merupakan pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional,” lapor Kantor Media Pemerintah Gaza dilansir Anadolu pada Senin (20/10/2025).
‘Israel’ melakukan serangkaian pelanggaran gencatan senjata meliputi penembakan ke arah warga sipil, penargetan disengaja, serangan “sabuk api” dan penangkapan warga sipil, imbuh laporan tersebut. Pasukan ‘Israel’ juga menggunakan kendaraan militer, tank dan drone untuk melancarkan pelanggaran itu.
“Pelanggaran-pelanggaran ini tercatat di seluruh kegubernuran di Jalur Gaza tanpa terkecuali, yang menegaskan bahwa pendudukan tidak mematuhi gencatan senjata dan melanjutkan kebijakan pembunuhan dan teror terhadap rakyat kami,” lanjut laporan tersebut.
Pemerintah Gaza mendesak PBB serta pihak-pihak penjamin gencatan senjata untuk turun tangan guna menghentikan pelanggaran kesepakatan oleh ‘Israel’.
Perjanjian gencatan senjata antara kelompok Palestina Hamas dan Israel, berdasarkan rencana yang diusulkan oleh Presiden AS Donald Trump, mulai berlaku pada 10 Oktober.
Kesepakatan tersebut menyerukan penarikan pasukan Israel secara bertahap, pertukaran tahanan bersama, masuknya bantuan kemanusiaan segera, dan pelucutan senjata Hamas.
Gencatan senjata tersebut mengakhiri perang genosida selama dua tahun yang membunuh lebih dari 68.000 warga Palestina, melukai sekitar 170.000 orang, dan menghancurkan sebagian besar infrastruktur Gaza.
Sumber: Anadolu Agency

























































































