Dalam bukunya, Rihlah Ilmiah: Dari Neo-Modernisme ke Islamisasi Ilmu, Prof. Wan Mohd Nor Wan Daud berkisah tentang sikap Prof. Syed Muhammad Naquib al-Attas dalam keteguhan keyakinan dan sikap tolerannya terhadap pemeluk agama lain. Prof. al-Attas berpuluh tahun hidup di Barat, belajar di universitas Kanada dan Inggris. Beliau juga mengikuti pendidikan militer di Inggris.
Bahkan, saat kuliah di Kanada, beliau berdakwah dan mengajak beberapa orang memeluk Islam. Salah satunya kemudian menjadi istrinya, seorang perempuan Kanada yang memeluk Islam. Banyak temannya yang bukan muslim. Bahkan, sejumlah ilmuwan non-muslim pun diundangnya untuk mengajar di kampus yang didirikannya, ISTAC (International Institute of Islamic Thought and Civilization).
Menurut Prof. Wan Mohd Nor, Prof. Naquib al-Attas beberapa kali mendapat kunjungan dari pelbagai tokoh yang mewakili pelbagai agama untuk berbincang dan bertukar pendapat. Contohnya, pada 17 Januari 1996, beberapa wakil Majelis Agama Katolik Malaysia datang meminta pandangannya tentang pelbagai isu.
Keesokan harinya, 18 Januari 1996 para pemimpin tinggi pelbagai gereja Kristen di Malaysia mengunjungi Prof. al-Attas, untuk membincangkan mengenai pelbagai perkara. Mereka, misalnya, menanyakan kenapa perempuan muslimah tidak dibenarkan menikah dengan laki-laki non-Muslim walaupun ahlul kitab. Laki-laki non Muslim diminta meninggalkan agama mereka untuk bisa menikahi wanita muslimah.
Terhadap pertanyaan itu, Prof. al-Attas telah memberikan jawaban yang rasional. Beliau mengatakan bahwa Islam tidak memaksa seorang itu memeluk Islam. Jika lelaki itu tidak mahu memeluk Islam, tida ada sanksi apa-apa. Hanya saja, wanita muslimah tidak boleh menikahi dengannya. Jika laki-laki itu meninggalkan agamanya karena cintanya kepada seorang wanita, ini karena pegangan agamanya sendiri sudah amat lemah, dibandingkan cintanya kepada wanita itu. Jadi, dalam hal ini, Islam tidak boleh dipersalahkan.
******
Jawaban Prof. Naquib al-Attas ini menarik. Jawaban itu menepis anggapan, bahwa Islam adalah agama yang tidak toleran, karena seolah-olah memaksa seorang non-muslim untuk memeluk Islam ketika akan menikahi wanita muslimah. Padahal, yang sebenarnya terjadi, laki-laki non-muslim itulah yang kurang kuat agamanya, sehingga lebih memilih wanita dengan mengorbankan agamanya sendiri.
Pada saat yang sama, Prof. al-Attas menjaga ketentuan syariat, bahwa wanita muslimah memang tidak boleh menikah dengan laki-laki non-muslim. Ketentuan Islam dalam hal ini sangatlah jelas. Al-Quran surat Mumtahanah ayat 10 menegaskan: “Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kami telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu mengembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.”
Di era modern ini, faktor agama tidak boleh dijadikan sebagai penghalang pernikahan. Deklarasi Universal HAM (Universal Declaration of Human Right), pasal 16 ayat 1, menyatakan: “Pria-dan wanita dewasa, tanpa dibatasi oleh ras, kebangsaan, atau agama, memiliki hak untuk kawin dan membangun suatu keluarga. Mereka memiliki hak-hak sama perihal perkawinan, selama dalam perkawinan dan sesudah dibatalkannya perkawinan.”
Pasal ini dikritik keras oleh Buya Hamka. Dalam tulisannya yang berjudul “Perbandingan antara HAM Deklarasi PBB dan Islam”, Buya Hamka mencatat sikapnya tentang pasal 16 ayat 1 “Universal Declaration of Human Right” tersebut: “Yang menyebabkan saya tidak dapat menerimanya ialah karena saya jadi orang Islam, bukanlah “Islam statistik”. Saya seorang Islam yang sadar. Dan Islam saya pelajari dari sumbernya, yaitu Al Quran dan Al Hadits. Dan saya berpendapat bahwa saya baru dapat menerimanya kalau Islam ini saya tinggalkan, atau saya akui saja sebagai orang Islam tetapi syariatnya tidak saya jalankan atau saya bekukan.”
Jadi, Islam memiliki sikap tegas terhadap perkawinan antar agama. Bahwa, muslimah diharamkan menikah dengan laki-laki non-muslim. Jawaban Prof. al-Attas mengisyaratkan, jangan sampai urusan cinta mengorbankan keyakinan agama. Islam tidak boleh memaksa orang non-muslim untuk memeluk Islam.
Itulah ketentuan Islam. Dan itu tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Sebab, dalam pandangan Islam, manusia tidak memiliki hak untuk kafir dan durhaka kepada Allah SWT. Manusia itu makhluk Allah, ciptaan Allah SWT. Manusia diciptakan untuk beriman dan beribadah kepada Sang Pencipta. Manusia tidak punya hak untuk melawan Tuhannya.
Dalam pandangan Islam, laki-laki (suami) adalah kepala keluarga yang bertanggung jawab untuk mendidik dan menjaga seluruh anggota keluarganya agar selamat dunia-akhirat. “Wahai orang-orang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka!” (QS at-Tahrim: 6).
Tugas suami yang begitu berat itu tidak mungkin bisa diemban dengan baik, jika dia bukan seorang mukmin, yang bertaqwa dan berakhlak mulia. Keluarga adalah perpaduan istri dan suami yang berikrar untuk bersama-sama mendidik diri dan anak-anaknya agar menjadi hamba Allah yang baik.
Keluarga bukan sekedar kumpulan makhluk yang tujuannya sekedar untuk bisa mencari makan dan melampiaskan syahwat. Tetapi, keluarga adalah “madrasah pertama dan utama” untuk melahirkan para pejuang penegak kebenaran. Tujuan itu tidak mungkin tercapai jika “imam” keluarga tidak bisa menjadi pemimpin dan teladan dalam kehidupan.
**********
Lampung, Depok, 26 Mei 2023
Penulis: Ustadz Dr. Adian Husaini, M.Si
(Dosen, Pendiri INSISTS dan Direktur Ponpe At Taqwa Depok)
Demikian Semoga Bermamfaat…
@Wallahu ‘alam bishowab…
Artikel: www.mujahiddakwah.com (Menebar Dakwah dengan Al-Qur’an dan Sunnah)











































































![🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Kemerdekaan bukan hanya tentang terbebas dari penjajahan, tetapi tentang keberanian menjaga nilai-nilai yang membuat sebuah bangsa tetap bermartabat. Mari terus merawat keberanian untuk bersuara, menegakkan kebenaran, dan memperjuangkan keadilan. Kemerdekaan akan lebih bermakna ketika kita mampu mengisinya dengan nilai kepedulian, keberanian, dan kontribusi nyata bagi sesama. Sebab, bangsa yang merdeka adalah bangsa yang terus memperjuangkan keadilan dan kebenaran serta melawan setiap penjajah yang menista tanah suci (Baitul Maqdis) dan Masjidil Aqsa al-Mubarak. www.mujahiddakwah.com
[ Bersuara - Menginspirasi - Bergerak ] #indonesia #kemerdekaanindonesia #masjidalaqsa #prabowo #mujahiddakwah 🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Kemerdekaan bukan hanya tentang terbebas dari penjajahan, tetapi tentang keberanian menjaga nilai-nilai yang membuat sebuah bangsa tetap bermartabat. Mari terus merawat keberanian untuk bersuara, menegakkan kebenaran, dan memperjuangkan keadilan. Kemerdekaan akan lebih bermakna ketika kita mampu mengisinya dengan nilai kepedulian, keberanian, dan kontribusi nyata bagi sesama. Sebab, bangsa yang merdeka adalah bangsa yang terus memperjuangkan keadilan dan kebenaran serta melawan setiap penjajah yang menista tanah suci (Baitul Maqdis) dan Masjidil Aqsa al-Mubarak. www.mujahiddakwah.com
[ Bersuara - Menginspirasi - Bergerak ] #indonesia #kemerdekaanindonesia #masjidalaqsa #prabowo #mujahiddakwah](https://scontent-sin2-1.cdninstagram.com/v/t51.82787-15/780910531_17976653331093484_2692693040347743731_n.webp?stp=dst-jpg_e35_tt6&_nc_cat=100&ccb=7-5&_nc_sid=18de74&efg=eyJlZmdfdGFnIjoiRkVFRC5iZXN0X2ltYWdlX3VybGdlbi5DMyJ9&_nc_ohc=_5TgXLz6ObMQ7kNvwEs9wzU&_nc_oc=Adp0uphAg7OvUt80Hs3vKteLeVeTjaFnjK6WZbDqwqB-DtjKcGj3uduyn63I0nLvGZc&_nc_zt=23&_nc_ht=scontent-sin2-1.cdninstagram.com&edm=ANo9K5cEAAAA&_nc_gid=mDBubEjRnJzuBqwmWFdUiQ&_nc_tpa=Q5bMBQKdUh4jga__9H8cjRMyVbbAK5FTo66OUSJdpWMO1RlapCd8c5DNIT8kyOrzfgJZt3SO8J2rYvjd&oh=00_AQEjjkcFvjtE36UVRDkJzbQgt0CTFszm-cjvqKBu1hMHUA&oe=6A8DA1F6)



