MUJAHIDDAKWAH.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. MK menolak permohonan pemohon untuk melegalkan pernikahan beda agama.
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Selasa (31/1/2023).
MK menilai dalil pemohon terkait Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 8 huruf F UU No 1 Tahun 1974 tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu, MK juga menilai tidak ada urgensi untuk bergeser dari pendirian mahkamah pada putusan-putusan sebelumnya. Sebagai informasi, permohonan untuk melegalkan pernikahan beda agama bukanlah hal baru. MK sebelumnya juga pernah menolak permohonan serupa.
“Mahkamah tetap pada pendiriannya terhadap konstitusionalitas perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut agama dan kepercayaannya serta setiap perkawinan harus tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.
Gugatan ini diajukan oleh Ramos Petege. Ramos merupakan pemeluk agama Katolik yang gagal menikahi perempuan beragama Islam. Ramos Petege lalu menggugat UU Pernikahan ke MK dan berharap pernikahan beda agama diakomodasi UU Perkawinan.
Ramos meminta MK untuk menyatakan Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2, serta Pasal 8 huruf f UU No 1 Tahun 1974 inkonstitusional.
Menurutnya, perkawinan adalah hak asasi yang merupakan ketetapan atau takdir Tuhan dan setiap orang berhak untuk menikah dengan siapapun juga terlepas dari perbedaan agama. karena itu, menurut Ramos, negara tidak bisa melarang atau tidak mengakui pernikahan beda agama.
Reporter: Muh Akbar
Editor: Admin MDcom









































































![🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Kemerdekaan bukan hanya tentang terbebas dari penjajahan, tetapi tentang keberanian menjaga nilai-nilai yang membuat sebuah bangsa tetap bermartabat. Mari terus merawat keberanian untuk bersuara, menegakkan kebenaran, dan memperjuangkan keadilan. Kemerdekaan akan lebih bermakna ketika kita mampu mengisinya dengan nilai kepedulian, keberanian, dan kontribusi nyata bagi sesama. Sebab, bangsa yang merdeka adalah bangsa yang terus memperjuangkan keadilan dan kebenaran serta melawan setiap penjajah yang menista tanah suci (Baitul Maqdis) dan Masjidil Aqsa al-Mubarak. www.mujahiddakwah.com
[ Bersuara - Menginspirasi - Bergerak ] #indonesia #kemerdekaanindonesia #masjidalaqsa #prabowo #mujahiddakwah 🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Kemerdekaan bukan hanya tentang terbebas dari penjajahan, tetapi tentang keberanian menjaga nilai-nilai yang membuat sebuah bangsa tetap bermartabat. Mari terus merawat keberanian untuk bersuara, menegakkan kebenaran, dan memperjuangkan keadilan. Kemerdekaan akan lebih bermakna ketika kita mampu mengisinya dengan nilai kepedulian, keberanian, dan kontribusi nyata bagi sesama. Sebab, bangsa yang merdeka adalah bangsa yang terus memperjuangkan keadilan dan kebenaran serta melawan setiap penjajah yang menista tanah suci (Baitul Maqdis) dan Masjidil Aqsa al-Mubarak. www.mujahiddakwah.com
[ Bersuara - Menginspirasi - Bergerak ] #indonesia #kemerdekaanindonesia #masjidalaqsa #prabowo #mujahiddakwah](https://scontent-sin2-1.cdninstagram.com/v/t51.82787-15/780910531_17976653331093484_2692693040347743731_n.webp?stp=dst-jpg_e35_tt6&_nc_cat=100&ccb=7-5&_nc_sid=18de74&efg=eyJlZmdfdGFnIjoiRkVFRC5iZXN0X2ltYWdlX3VybGdlbi5DMyJ9&_nc_ohc=_5TgXLz6ObMQ7kNvwEs9wzU&_nc_oc=Adp0uphAg7OvUt80Hs3vKteLeVeTjaFnjK6WZbDqwqB-DtjKcGj3uduyn63I0nLvGZc&_nc_zt=23&_nc_ht=scontent-sin2-1.cdninstagram.com&edm=ANo9K5cEAAAA&_nc_gid=eJMfZvjy-igPxC8flUpcbQ&_nc_tpa=Q5bMBQJjUxjB732PQGjbknIRWbfQmCnxQIZsH7ZAo_x20PVt2PUGhox8JfRr4NIQUAqLoF7whDYypZPB&oh=00_AQGFtAX0-8DdW9O73IDZv8xY8Iav5o2EsFXs7JUFPyMFMQ&oe=6A8C5076)



