MUJAHIDDAKWAH.COM, MAKASSAR – RUU Cipta Kerja resmi disahkan menjadi UU oleh DPR beberapa hari yang lalu. Meski mengalami penolakan dari 2 praksi yakni Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat, namun pimpinan DPR tetap mengesahkan RUU tersebut.
Semenjak pengesahan RUU Cipta Kerja ini, berbagai kalangan masyarakat menyatakan proses utamanya kaum pekerja atau buruh. Bahkan 2 hari ini telah melakukan aksi besar-besaran di berbagai wilayah di Indonesia.
Tak hanya kaum buruh yang mengalami kegerangan atas pengesahan RUU tersebut. Kalangan akademisi pun ikut bersuara menolak RUU Cipta Kerja ini. Karena di anggap angin segar kepada pemilik modal atau pengusaha baik aseng maupun asing.
Abdullah Mahir, SH selaku Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim Makassar menyatakan dengan tegas bahwa UU ini sangat menindas kaum buruh dan menguntungkan para pengusaha.
“Menurut saya UU ini sangat menindas kaum buruh dan memberi karpet merah kapada pemilik pemodal dan UU ini bisa dijadikan alat untuk mengkriminalisasi warga negara Indonesia yang tidak pro ke rezim penguasa, terkait dengan kebijakan pangan sangat berbahaya buar petani karena pengusaha bebas mengimpor meski stok pangan dalam negeri mencukupi,” ujarnya kepada mujahiddakwah.com dalam keterangan tertulisnya pada Selasa Malam, (6/10/2020).
Ia mengatakan bahwa UU ini harus dibatalkan oleh pemerintah baik melalui yudisial review dan melalui perpu. Jika pemerintah tidak melakukan itu, maka masyarakat melakukan perlawanan sampai UU ini dibatalkan.
“UU ini harus di batalkan baik melalui Yudidisal Review atau pemerintah membatalan melalui Perpu. Atau Rakyat serentak bergerak menumbangkan rezim dzalim ini yang diduga menjadi antek aseng dan asing,” tegasnya.
Pengesahan RUU ini dianggap terlalu terburu-buru dan juga melanggar norma hukum yang berlaku, olehnya itu sangat pantas jika ditolak.
“Dari segi norma hukum tidak layak disahkan sebagai Undang-Undang karena mendapat banyak penolakan,” pungkasnya.
Reporter: Muh Akbar
Editor: Admin MDcom










































































