MUJAHIDDAKWAH.COM, MAKASSAR – Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat Ustadz Dr KH Muhammad Zaitun Rasmin tampil sebagai pembicara dalam kegiatan LIDMI Intelektual Forum yang membahas tentang Masa Depan Demokrasi di Indonesia, Rabu (1/2/2022).
Kegiatan ini berlangsung secara online melalui Zoom Meeting, dan mengangkat tema secara spesifik tentang System Proporsional Terbuka atau Tertutup dalam menjalankan pemilu.
Ustadz Zaitun Rasmin menjelaskan dalam pandangan syar’i. Menurutnya, kedua system tersebut tidak jadi masalah selama tidak melanggar syariat.
“Kedua-duanya tidak bermasalah dalam ilmu syari, dalam syariat sesuai kaidah “antum ‘amalu umuri dunniakum” sehingga tidak jadi masalah selama tidak melanggar aturan syariat. Lantas mana kira yang lebih baik, mana yang memiliki dampat atau maslahat lebih baik atau mudharat dari sistem tersebut,” ujarnya.
Ketua Ikatan Dai dan Ulama Asia Tenggara tersebut menegaskan bahwa dalam Islam, yang baik itu dipertahankan selama tidak ada model yang atau pengganti yang lebih baik dan tidak ada hal baru yang bisa melakukan perubahan secara maksimal utamanya dalam semua bidang baik ekonomi, politik dan lainnya.
Diketahui bahwa sejumlah partai politik dan tokoh melakukan gugatan atau uji materiil ke Mahkamah Konstitusi mengenai sistem proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
“Apapun yang menjadi keputusan, apapun hasil yang diputuskan oleh MK yang sesuai dengan ilmu dan objektifitas, maka itu yang kita jalankan dan meminta terus kepada Allah agar diberikan jalan yang terbaik. Tetap opitmis terhadap apa yang kita akan kerjakan, terkadang sebuah sistem yang ditolak dan berada di bawah lumpur, justru memberikan dampak yang baik. Intinya jangan pernah golput dalam pemilu dan demokrasi ini,” tegas Ustaz Zaitun.
“Kita berharap Hakim MK dapat memberikan keputusan yang memberikan maslahat bagi umat, bangsa dan negara. Tentu dengan kajian yang konfrehensif dalam melahirkan keadilan bagi masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua PP LIDMI Asrullah, SH., M.H menegaskan bahwa apapun menjadi keputusan dan ini adalah bagian ijtihadiyah, yang terpenting dapat memberikan maslahat yang lebih besar bagi umat dan bangsa.
“Ruang ini adalah ruang yang ijtahid, sehingga kegiatan kita malam ini menjadi diskusi penting bagi kita agar bisa memberikan kemaslahatan bagi masyarakat, bangsa dan negara kedepan. Karena dalam konstitusi kita sangat penting membahas hal ini dalam berbagai persfektif kenegaraan dan juga keislaman sebagai refresentatif kedaulatan Tuhan yang mengilhami konstitusi dan negara,” ungkapnya.
Reporter: LIDMI Media Center
Editor: Muhammad Akbar