Tidak bisa dipungkiri bahwa kecantikan seorang wanita adalah pemikat hati dan dambaan setiap lelaki. Kecantikan yang lahir dari jiwa yang baik, taat beragama, dan berasal dari keturunan yang baik adalah karunia yang tak terlukiskan.
Namun, terkadang kecantikan seorang wanita membuat mabuk orang yang melihatnya. seorang lelaki tidak lagi mengindahkan nilai agama, keturunan, dan Iain-lain dalam memilih calon istri.
Bagaimana sebenarnya pandangan Islam ketika ada seorang lelaki yang ingin memilih wanita yang cantik sebagai calon pasangannya?
PERLUNYA MEMPERHATIKAN KECANTIKAN CALON ISTRI
Seorang laki-laki yang akan mengarungi bahtera rumah tangga tentu memilih calon istri yang terbaik. Selain karena alasan bagus agamanya, faktor kecantikan juga perlu diperhitungkan karena sudah menjadi fitrah manusiawi bahwa jiwa itu senang jika melihat suatu yang indah, menarik, dan memesona.
Istri yang cantik akan membuat jiwa suami menjadi tenang, bahagia, dan lebih bisa menjaga kesucian dirinya. Oleh karena itu, balasan bagi seorang mukmin di surga nanti adalah para bidadari yang cantik jelita.
Allah عزّوجلّ berfirman:
إِنَّ الْمُتَّقِينَ فِي مَقَامٍ أَمِينٍ . فِي جَنَّاتٍ وَعُيُونٍ . يَلْبَسُونَ مِنْ سُنْدُسٍ وَإِسْتَبْرَقٍ مُتَقَابِلِينَ كَذَلِكَ وَزَوَّجْنَاهُمْ بِحُورٍ عِينٍ
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang bertaqwa berada dalam tempat yang aman, (yaitu) di dalam taman-taman dan mata air-mata air, mereka memakai sutera yang halus dan sutera yang tebal, (duduk) berhadap-hadapan, demikianlah. Dan Kami berikan kepada mereka bidadari. (QS. ad-Dukhan [44]: 51-54)
Demikian pula hadits-hadits Nabi صلى الله عليه وسلم telah menunjukkan perlunya memperhatikan kecantikan wanita yang akan dipilih menjadi calon istri, di antaranya:
Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
Artinya: “Wanita dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Pilihlah wanita yang bagus agamanya, niscaya engkau beruntung.“( HR. Bukhari: 5090 dan Muslim: 1466)
Hadits ini menunjukkan bahwa kecantikan adalah suatu runtutan yang dicari manusia (An-Nawawi, al-Majmu’ 16/135). Hadits ini sama sekali tidak melarang untuk mencari wanita yang cantik dalam memilih calon istri. Hadits ini telah memberikan isyarat bahwa umumnya manusia sangat memperhatikan masalah kecantikan, bahkan sampai ada yang mendahulukan kecantikan daripada bagusnya agama, dan ini yang tidak boleh (DR. Ali bin Abdirrahman, Ahkam an-Nazhar hlm. 23).
Al-Hafizh Ibnu Hajar رحمه الله berkata, “Dari hadits di atas dapat diambil pelajaran berupa anjuran untuk menikahi wanita yang cantik. Kecuali, jika ada (dua orang wanita, salah satunya adalah) wanita cantik yang tidak bagus agamanya, sedang yang lainnya wanita yang lebih rendah kecantikannya tetapi bagus agamanya, maka yang bagus agamanya lebih didahulukan. Adapun jika nilai agamanya sama maka yang lebih cantik lebih didahulukan.” (Ibnu Hajar, Fathul Bari 9/134).
Rasulullah صلى الله عليه وسلم juga bersabda:
خَيْرُ النِّسَاءِ تَسُرُّكَ إِذَا أَبْصَرْتَ
Artinya: “Sebaik-baik wanita adalah yang menyenangkanmu jika kamu melihatnya.” (HR. Thabarani dll. Lihat Shahih al-Jami’ no. 3299).
Imam As-Sindi رحمه الله berkata, “Wanita yang menyenangkan bila dilihat yaitu karena kecantikannya yang tampak, atau karena akhlaknya yang bagus dalam dirinya yang selalu taat serta bertaqwa kepada Allah عزّوجلّ.” (Hasyiyah as-Sindi ‘ala Syarh an-Nasa’i 6/68).
Dan Islam menganjurkan agar seorang yang akan menikah untuk terlebih dahulu melihat calon pasangannya (nazhar). Tujuannya tidak lain adalah agar tumbuh benih-benih cinta dan kasih sayang. Diriwayatkan bahwa Sahabat al-Mughirah رضي الله عنه akan meminang seorang wanita, maka Rasulullah صلى الله عليه وسلم berkata kepadanya: انْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا
“Lihat (nazhar)lah calon istrimu karena hal itu akan lebih melanggengkan hubungan kalian berdua.” (HR. Tirmidzi: 1087, Nasai: 3235, Ibnu Majah: 1866, Ahmad 4/144, Darimi 2/134. Lihat ash-Shahihah no. 96).
Suatu hari, ada seorang laki-laki yang datang memberi tahu Rasulullah صلى الله عليه وسلم bahwa dirinya akan menikahi seorang wanita Anshar. Lalu Nabi صلى الله عليه وسلم berkata kepadanya, “Apakah engkau sudah melihatnya?” Laki-laki itu menjawab, “Belum.” Maka Nabi صلى الله عليه وسلم berkata:
فَاذْهَبْ فَانْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّ فِى أَعْيُنِ الأَنْصَارِ شَيْئًا
“Pergi dan lihatlah, karena sesungguhnya pada mata kaum Anshar ada sesuatu.” (HR. Muslim: 1427).
Pengarang kitab Kasysyaful Qina’ mengatakan, “Dianjurkan untuk menikahi gadis dan dianjurkan juga untuk menikah dengan wanita yang cantik karena hal itu lebih membuat tenang bagi diri seorang lelaki, lebih bisa menundukkan pandangan, lebih sempurna dalam menjalin cinta. Oleh karenanya, dibolehkan melihat calon istri terlebih dahulu sebelum menikah.” (Dr. Abdul Karim Zaidan, al-Mufashshal fi Ahkam al-Mar’ah 6/47).
***********
Penulis: Ustadz Syahrul Fatwa bin Lukman
Demikian Semoga Bermamfaat…
@Wallahu ‘alam bishowab…
Artikel : www.mujahiddakwah.com (Menebar Dakwah dengan Al-Qur’an dan Sunnah









































































