Mahar (mas kawin) merupakan salah satu syarat sah dalam pernikahan. Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam sering menanyakan kepada para Sahabat mengenai apa yang akan diberikan seorang mempelai pria kepada calon istrinya sebagai mahar.
Mahar memiliki makna yang cukup mendalam. Hikmah dari disyariatkanya mahar ini menjadi pertanda tersendiri bahwa seorang wanita memang harus dihormati dan dimuliakan. Mahar juga dibayarkan sebagai tanda “dibelinya” sebuah cinta kasih. Oleh sebab itu, pemberian mahar juga harus ikhlas dan tulus serta benar-benar diniatkan untuk memuliakan seorang wanita.
Ada banyak istilah lain dari mahar yang digunakan untuk menyebut harta pemberian suami kepada istri ini, yaitu shadaq, nihlah, faridhah, thaul, hiba’, ‘aqr; ajr, dan ‘alaiq
Allah Azza wa Jalla berfirman:
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
Artinya: Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan yang sedap lagi baik akibatnya. (QS. An-Nisa/4:4).
Syaikh ‘Abdurahman As-Sa’di rahimahullah berkata, “Dalam ayat tersebut Allah Azza wa Jalla memerintahkan memberikan mahar kepada wanita yang hendak dinikahi, maka hal tersebut menunjukkan bahwa mahar merupakan syarat sah pernikahan. Pernikahan tanpa mahar berarti tidak sah, meskipun pihak wanita telah ridha untuk tidak mendapatkan mahar. Jika mahar tidak disebutkan dalam akad nikah, maka pihak wanita berhak mendapatkan mahar yang sesuai dengan wanita semisal dirinya”. (Manhajus Salikin wa Taudhihul Fiqhi fi ad-Din hlm. 203).
Syaikh ‘Abdul ‘Azhim al-Badawi mengatakan, “Dengan demikian, mahar adalah hak istri yang wajib dipenuhi suami. Dan mahar adalah harta milik istri, tidak halal bagi siapa saja, baik ayahnya atau orang lain, untuk mengambil darinya sedikitpun. Kecuali jika si wanita merelakan jika mahar tersebut diambil”. (Al-Wajiz fi Fiqhi as-Sunnah wa al-Kitab al-Aziz hlm. 282).
Ketentuan Umum Mahar
1. Harta (materi) dengan berbagai bentuknya. Allah Azza wa Jalla berfirman:
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً وَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Artinya: “Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuaii budak-budak yang kamu miliki (Allah Telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu, dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Q5. An-Nisa’/4:24).
2. Sesuatu yang dapat diambil upahnya (jasa). Allah Azza wa Jalla berfirman:
قَالَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنْكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ عَلَى أَنْ تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍ فَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِنْدِكَ وَمَا أُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّالِحِينَ
Artinya: “Berkatalah dia (Syu’aib), ‘Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu, dan kamu insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik’.” (QS. Al-Qashash/28:27).
3. Manfaat yang akan kembali kepada sang wanita
Syaikh ‘Abdullah Alu Bassam menjelaskan, “Dibolehkan semua bentuk mahar yang mengandung manfaat (bagi istri). Seperti mengajarkan Al-Qur’an, mengajarkan fikih, mengajarkan adab, mengajarkan membuat sesuatu, mengajarkan atau lainnya yang memiliki manfaat” (Taisirul ‘Allam hlm. 440), seperti: Memerdekakan dari perbudakan
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْتَقَ صَفِيَّةَ وَجَعَلَ عِتْقَهَا صَدَاقَهَا
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam memerdekakan Shafiyyah binti Huyay radhiyallahu ‘anha (kemudian menikahinya) dan menjadikan kemerdekaannya sebagai mahar.” (Atsar riwayat al-Bukhari no.4696).
4. Keislaman seseorang
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam kisah Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhu yang menikahi Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anha dengan mahar keislaman Abu Thalhah. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Abu Thalhah menikahi Ummu Sulaim. Maharnya adalah keislaman Abu Thalhah. Ummu Sulaim telah masuk islam sebelum Abu Thalhah, maka Abu Thalhah melamarnya. Ummu Sulaim mengatakan, ‘ Saya telah masuk Islam, jika kamu masuk Islam aku akan menikah denganmu.’ Abu Thalhah masuk Islam dan menikah dengan Ummu Sulaim dan keislamannya sebagai maharnya.” (HR. An-Nasa’i VI/114, al-Ishabah VIII/243 dan al-Hilyah II/59 dan 60.)
Hafalan Al-Qur’an yang akan diajarkannya, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam telah menikahkan salah seorang Sahabat dengan beberapa surat Al-Qur’an yang dihafalnya. (HR. al-Bukhari no. 5087 dan Muslim no. 3472.)
***********
Penulis: Ustadz Abu Bilal Juli Dermawan
Demikian Semoga Bermamfaat…
@Wallahu ‘alam bishowab…
Artikel : www.mujahiddakwah.com (Menebar Dakwah dengan Al-Qur’an dan Sunnah










































































