بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيم
A. Bersumpah dengan Nama Selain Allah
Sumpah (الحلـف) adalah penegasan keputusan dengan menyebutkan nama yang diagungkan secara khusus. Sedangkan pengagungan itu adalah hak Allah semata, karena itu tidak dibolehkan bersumpah dengan selainNya. Para ulama secara ijma’ (konsensus) menyatakan bahwa sumpah itu tidak dibolehkan kecuali dengan nama Allah Subhanahu waTa’ala atau dengan Asma’ dan sifatNya, dan secara ijma’ pula mereka menyatakan dilarangnya bersumpah dengan menyebut nama selain Allah Subhanahu waTa’ala .(1) Bersumpah dengan nama selain Allah adalah syirik, berdasarkan riwayat Ibnu Umar radiyallaahu ‘anhuma, bahwasanya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ كَفَرَ أَوْ أَشْرَكَ
“Barangsiapa bersumpah dengan nama selain Allah maka sungguh dia telah kafir atau berlaku syirik.”(HR. Ahmad, at-Tirmidzi dan al-Hakim).
Dan ia termasuk syirik kecil, tetapi jika yang dijadikan sebagai sumpah itu diagungkan oleh orang yang bersumpah sampai ke derajat menyembahnya maka ia adalah syirik besar.
Bersumpah adalah pengagungan terhadap yang dijadikan sumpah dan tidak pantas kecuali dengan nama Allah. Oleh karena itu, sumpah dengan nama Allah Subhanahu waTa’ala hendaknya dimuliakan, tidak memperbanyak sumpah denganNya. Allah Subhanahu waTa’ala berfirman, Artinya:”Dan jagalah sumpahmu.” (Al- Ma’idah: 89).
Artinya, jangan bersumpah kecuali dalam keadaan membutuhkanya dan dalam keadaan benar serta jujur. Karena memperbanyak sumpah atau berdusta di dalamnya menunjukkan pelecehan terhadap Allah serta tidak mengagungkanNya, dan hal itu menafikan kesempurnaan tauhid. Dalam hadits disebutkan bahwasanya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda,
ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ وَلاَ يُزَكِّيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيْمٌ أُشَيْمِطٌ زَانٍ وَعَاثِلٌ مُسْتَكْبِرٌ، وَجَاءَ فِيْهِ: وَرَجُلٌ جَعَلَ اللَّهَ بِضَاعَتَهُ لاَ يَشْتَرِيْ إِلَّا بِيَمِيْنِهِ وَلَا يَبِيْعُ إِلاَّ بِيَمِيْنِهِ
“Tiga orang, yang mereka itu tidak diajak bicara dan tidak disucikan Allah (pada Hari Kiamat) dan mereka menerima adzab yang pedih, yaitu orang yang sudah beruban (tua) yang melakukan zina, orang melarat yang congkak dan orang yang menjadikan Allah sebagai barang dagangannya, ia tidak membeli dan tidak pula menjual kecuali dengan bersumpah.” (HR. ath-Thabrani dengan sanad shahih).
Hadits di atas memberikan ancaman yang keras terhadap orang yang banyak bersumpah, sesuatu yang menunjukkan haramnya hal tersebut, sebagai bentuk penghormatan terhadap Nama Allah Subhanahu waTa’ala dan pengagungan terhadapNya.
Demikianlah pula diharamkan bersumpah dengan nama Allah secara dusta, yakni al-yamin al-ghamus. Dan Allah Subhanahu waTa’ala telah menyifati orang-orang munafik bahwasanya mereka itu bersumpah secara dusta, padahal mereka mengetahuinya.
Dari hal-hal di atas dapat disimpulkan,
1. Haram bersumpah dengan nama selain Allah Subhanahu waTa’ala , seperti bersumpah dengan amanah, Ka’bah atau Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam , dan bahwa semua itu adalah syirik.
2. Haram bersumpah dengan nama Allah Subhanahu waTa’ala secara dusta dengan sengaja, dan itulah yang disebut dengan al-yamin al-ghamus.
3. Haram memperbanyak sumpah dengan nama Allah Subhanahu waTa’ala , meskipun benar, jika hal itu tidak diperlukan.
4. Dibolehkan bersumpah dengan nama Allah Subhanahu waTa’ala jika benar dan dalam keadaan dibutuhkan.
B. Tawassul
Yaitu mendekatkan diri dan berupaya sampai kepada sesuatu, wasilah yaitu keadaan kedekatan, atau apa yang mendekatkan kepada orang lain.
Allah Subhanahu waTa’ala berfirman,
Artinya:”Dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepadaNya.” (Al-Ma’idah: 35).
Yakni dengan mentaatiNya dan mengikuti keridhaanNya. Tawassul ada dua macam: Tawassul yang dibolehkan dan tawassul yang tidak dibolehkan.
Pertama, tawassul yang dibolehkan
Tawassul yang dibolehkan ada beberapa macam:
1. Tawassul kepada Allah dengan Asma’ dan SifatNya, sebagaimana Allah Subhanahu waTa’ala memerintahkan hal tersebut dalam firmanNya, Artinya:”Hanya milik Allah Asma’ul Husna (nama-nama yang indah) maka mohonlah kepadaNya dengan menyebut Asma’ul Husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) Asma’Nya, nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan.” (Al-A’raf: 180).
2. Tawassul kepada Allah Subhanahu waTa’ala dengan iman dan amal shalih yang dilakukan oleh orang yang bertawassul. Allah Subhanahu waTa’ala berfirman tentang orang-orang yang beriman, artinya:”Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami mendengar (seruan) yang menyeru kepada iman, (yaitu): ‘Berimanlah kamu kepada Tuhanmu,’ maka kami pun beriman. Ya Tuhan kami, ampunilah bagi kami dosa-dosa kami dan hapuskanlah dari kami kesalahan-kesalahan kami, dan wafatkanlah kami beserta orang-orang yang berbakti.” (Ali Imran: 193).
Sebagaimana juga terdapat dalam hadits tentang tiga orang yang keruntuhan batu besar sehingga menutup pintu gua (tempat mereka singgah), dan mereka tidak bisa keluar daripadanya, lalu mereka bertawassul dengan amal shalih mereka, sehingga Allah Subhanahu waTa’ala membukanya dan mereka keluar pergi.
3. Tawassul kepada Allah Subhanahu waTa’ala dengan mentauhidkanNya, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Yunus ’alaihissalam, Artinya: “Maka ia menyeru dalam keadaan yang sangat gelap, ‘Bahwa tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Engkau. Mahasuci Engkau.” (Al-Anbiya’: 87).
4. Tawassul kepada Allah Subhanahu waTa’ala dengan menampakkan kelemahan, hajat dan kebutuhan kepada Allah Subhanahu waTa’ala , sebagaimana dikatakan oleh Ayyub ’alaihissalam,
Artinya:”Ya Tuhanku, sesungguhnya aku telah ditimpa penyakit dan Engkau adalah Tuhan Yang Maha Penyayang di antara semua penyayang.” (Al-Anbiya’ : 83).
5. Tawassul kepada Allah Subhanahu waTa’ala dengan doa orang-orang shalih yang masih hidup. Hal itu sebagaimana ketika para sahabat mengalami kekeringan lalu mereka meminta kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam agar berdoa untuk mereka, dan ketika beliau Shallallaahu ‘alaihi wasallam meninggal, mereka meminta kepada pamannya, Abbas Radiyallaahu ‘anhu, lalu ia pun berdoa untuk mereka.
6. Tawassul kepada Allah Subhanahu waTa’ala dengan mengakui dosa-dosa.Allah Subhanahu waTa’ala berfirman, artinya: “Musa berdoa, ‘Ya Tuhanku, sesungguhnya aku telah menganiaya diriku sendiri karena itu ampunilah aku’.” (Al-Qashash: 16)
Kedua, Tawassul yang tidak diperbolehkan
Tawassul yang tidak diperbolehkan ada empat macam:
1. Tawassul dengan meminta doa kepada orang mati. Ini tidak boleh. Karena mayit tidak mampu berdoa seperti ketika dia masih hidup. Meminta syafaat kepada orang mati juga tidak dibolehkan. Karena Umar bin al-Khaththab, Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan para sahabat yang bersama mereka, juga para tabi’in yang mengikuti mereka dengan baik ketika ditimpa kekeringan mereka memohon diturunkannya hujan, bertawassul dan meminta syafaat kepada orang yang masih hidup, seperti kepada al-Abbas dan Yazid bin al-Aswad Radiyallallahu ‘anhumaa. Mereka tidak bertawassul, meminta syafaat dan memohon diturunkannya hujan melalui Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam, baik di kuburan beliau atau di kuburan orang lain, tetapi mereka mencari pangganti (dengan orang yang masih hidup) seperti al-Abbas dan Yazid. Umar bin al-Khaththab radiyallaahu ‘anhu, berkata, “Ya Allah, dulu kami bertawassul kepadaMu dengan NabiMu, sehingga Engkau memberi kami hujan, dan kini kami bertawassul dengan paman Nabi kami, karena itu turunkanlah hujan kepada kami.” Mereka menjadikannya sebagai pengganti dalam bertawassul ketika mereka tidak bisa bertawassul dengan Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam, sesuai dengan yang disyariatkan sebagaimana yang pernah mereka lakukan sebelumnya.
Padahal sangat mungkin bagi mereka untuk datang ke kuburan Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam, dan bertawassul dengan beliau Shallallaahu ‘alaihi wasallam, demikian itu jika diperbolehkan. Dan mereka meninggalkan hal tersebut merupakan bukti tidak dibolehkannya bertawassul dengan orang-orang mati, baik dengan meminta doa atau syafaat kepada mereka. Seandainya meminta doa atau syafaat kepada orang mati atau hidup itu sama saja, tentu mereka tidak berpaling kepada orang lain yang lebih rendah derajatnya.
2. Tawassul dengan kedudukan Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam atau kedudukan selainnya. Ini tidak boleh. Adapun hadits yang berbunyi,
إَذَا سَأَلْتُمُ اللَّهَ فَاسْأَلُوْهُ بِجَاهِيْ، فَإِنَّ جَاهِيَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيْمٌ
“Jika kalian memohon kepada Allah maka memohonlah kepadaNya dengan kedudukanku, karena kedudukanku di sisi Allah adalah agung.”
Hadits di atas adalah hadits yang didustakan atas nama Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam dan tidak dimuat dalam kitab-kitab umat Islam yang menjadi sandaran, juga tidak seorang ulama pun yang menyebutnya sebagai hadits.( 2) Dan jika tidak ada satu pun dalil shahih tentangnya, maka itu berarti tidak boleh, sebab setiap ibadah tidak dilakukan kecuali berdasarkan dalil yang shahih dan jelas.
3. Tawassul dengan dzat makhluk-makhluk. Ini tidak boleh. Sebab jika ba’ (اَلْـبَاءُ ) tersebut untuk sumpah maka berarti sumpah dengannya terhadap Allah Subhanahu waTa’ala . Jika sumpah makhluk terhadap makhluk tidak dibolehkan, bahkan syirik, sebagaimana disebutkan dalam hadits, lalu bagaimana sumpah makhluk terhadap al-Khaliq (Sang Pencipta).
Dan jika ba’ tersebut menunjukan sebab (لِلسَّبَبِيَّةِ) maka sungguh Allah tidak menjadikan permohonan kepada makhluk sebagai sebab dikabulkannya doa dan ia tidak mensyariatkan hal tersebut kepada para hambaNya.
4. Tawassul dengan hak makhluk. Ini tidak boleh pula karena dua alasan.
Pertama, bahwasanya Allah Subhanahu waTa’ala tidak wajib memenuhi hak atas seseorang (makhluk), tetapi sebaliknya Allah Subhanahu waTa’ala yang menganugerahi hak tersebut kepada makhlukNya sebagaimana firmanNya,
Artinya: “Dan adalah hak Kami menolong orang-orang yang beriman.” (Ar-Rum: 47).
Orang yang taat mendapatkan balasan (kebaikan) dari Allah Subhanahu waTa’ala adalah karena anugerah dan nikmat, dan tidak karena balasan setara sebagaimana makhluk kepada makhluk yang lain.
Kedua, yang dianugerahkan Allah Subhanahu waTa’ala kepada hambaNya adalah hak khusus bagi dirinya dan tidak ada kaitannya dengan orang lain dalam hak tersebut. Jika ada yang bertawassul dengannya, padahal dia bukan yang berhak berarti dia bertawassul dengan perkara asing yang tidak ada kaitannya antara dia dengan hal tersebut, dan tidak bermanfaat untuknya sama sekali.
Adapun hadits yang berbunyi,
أَسْأَلُكَ بِحَقِّ السَّائِلِيْنَ
“Aku memohon kepadaMu dengan hak orang-orang yang memohon.” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad).
Maka ini adalah hadits yang tidak tetap dari Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam, karena di dalam sanadnya terdapat Athiyyah al-Aufi dan ia adalah perawi dha’if yang disepakati kedha’ifannya, demikian seperti yang dikatakan oleh para ahli hadits. Jika demikian halnya, maka tidak bisa dijadikan dalil dalam masalah penting ini, yang termasuk masalah akidah.
C. Hukum Isti’anah dan Istighatsah dengan Makhluk
Istianah artinya, meminta pertolongan dan dukungan dalam suatu urusan. Sedang istighatsah berarti meminta dihilangkannya kesulitan (kesukaran). Isti’anah dan istighatsah kepada makhluk ada dua macam:
Pertama, isti’anah dan istighatsah kepada makhluk yang ia mampu melakukannya. Ini dibolehkan berdasarkan firman Allah Subhanahu waTa’ala, yang artinya: “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.” (Al-Ma’idah: 2).
Dan dalam kisah Musa Allah Subhanahu waTa’ala berfirman, artinya: “Maka orang yang dari golongannya meminta pertolongan kepadanya untuk mengalahkan orang yang dari musuhnya.” (Al-Qashash: 15).
Juga seperti seseorang yang meminta bantuan kawan-kawannya dalam peperangan atau lainnya dari hal-hal yang bisa dilakukan oleh makhluk.
Kedua, isti’anah dan istighatsah kepada mahluk dalam hal yang manusia tidak mampu kecuali Allah Subhanahu waTa’ala , sebagaimana isti’anah dan istighatsah kepada orang-orang mati atau isti’anah dan istighatsah terhadap orang dalam hal yang ia tidak mampu kecuali Allah, misalnya dalam menyembuhkan penyakit, menghilangkan kesusahan dan menolak bahaya. Isti’anah dan istighatsah jenis ini tidak dibolehkan bahkan termasuk syirik besar.
Pada zaman Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah ada seorang munafik yang menyakiti orang mukminin. Maka sebagian sahabat mengatakan, ‘Bangkitlah bersama kami untuk beristighatsah kepada Rasullullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam dari orang-orang munafik ini!’ Maka Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِنَّهُ لاَ يُسْتَغَاثُ بِيْ وَإِنَّمَا يُسْتَغَاثُ بِاللَّهِ
“Sesungguhnya istighatsah itu tidak (boleh dimintakan) kepadaku, tetapi istighatsah itu kepada Allah.” (HR. ath-Thabrani).
Jika dalam perkara yang bisa dilakukan oleh Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam dalam hidupnya itu dijawab demikian, maka bagaimana pula dengan istighatsah kepada beliau setelah beliau wafat, serta dimintai perkara-perkara yang beliau Shallallaahu ‘alaihi wasallam tidak mampu kecuali Allah Subhanahu waTa’ala ? Dan jika hal tersebut tidak boleh dilakukan terhadap Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam, tentu orang lain lebih tidak pantas lagi.
***********
Demikian Semoga Bermamfaat…
@Wallahu ‘alam bishowab…
Penulis: Syekh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al fauzan Rahimahullah
Sumber: Kitab Tauhid
Penerbit: Yayasan As Sofwa Jakarta
Artikel: www.mujahiddakwah.com (Menebar Dakwah dengan Al-Qur’an dan Sunnah)