MUJAHIDDAKWAH.COM, JAKARTA – Segenap jajaran pengurus LAZNAS Dewan Dakwah bertandang ke Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Zawa) di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI, Lantai 6, Jalan M.T. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat.
Kedatangan tim Laznas Dewan Dakwah tersebut disambut langsung oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Prof. Dr. Waryono Abdul Ghafur. Pada kegiatan yang penting ini, jajaran pengurus Laznas Dewan Dakwah menyampaikan perkembangan program – program yang dijalankan serta melaporkan pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) tahun 2023.
Tjaturadi Walujo selaku Direktur Eksekutif LAZNAS Dewan Dakwah, menyampaikan beberapa hal sekaligus laporan dalam kegiatan silaturahmi tersebut. Beberapa hal yang disampaikan antara lain mencakup laporan keuangan tahunan, laporan keuangan yang telah diaudit, serta laporan pengawasan syariat. Pengelolaan dana Zakat, Infak dan Sedekah oleh LAZNAS Dewan Dakwah tercatat transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Prof. Waryono, selaku Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, memberikan apresiasi kepada LAZNAS Dewan Dakwah karena telah memberikan laporan pengelolaan ZIS, terutama laporan pengawasan syariat sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 19 Tahun 2024. Menurut Prof. Waryono, LAZNAS Dewan Dakwah menjadi salah satu lembaga yang mengawali menyampaikan laporan pengawasan syariat.
“Wah, keren, Laznas Dewan Dakwah jadi paling awal dalam penyampaian laporan ini,” ujar Prof. Waryono, Direktur Pendayagunaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI.
Kegiatan pelaporan ini juga dilakukan sebagai bentuk pertanggung jawaban Laznas Dewan Dakwah sebagai lembaga yang legal dan diawasi. Akuntabilitas Laznas Dewan Dakwah dalam pengelolaan dana zakat, infaq dan sedekah bisa dipertanggung jawabkan.
Laporan: Syafaat
Editor: Admin MDcom
















































































