MUJAHIDDAKWAH.COM,ย JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan irsyadat (landasan) yang berjudul “Ramadan Bersama Palestina, Ramadan Membasuh Luka Palestina”. Pada 10 Maret 2023.
Landasan tersebut merujuk pada Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023 tentang mengikat keagamaan dan kebangsaan untuk terus mendukung Kemerdekaan Palestina dari segala bentuk penjajahan dan genosida Israel dan pendukungnya.
Dalam memperkuat komitmen menjaga kesucian amalan selama bulan Ramadan, ada beberapa poin anjuran MUI:
- MUI menyeru kepada seluruh bangsa Indonesia dan masyarakat dunia untuk “terus memperjuangkan kemerdekaan Palestina dan menghentikan aksi genosida Israel terhadap Palestina.”
- MUI mengajak umat Islam seluruh dunia dan masyarakat dunia lainnya untuk bersama-sama “membahas luka Palestina melalui semua jalur potensial, baik diplomasi politik, ekonomi, maupun kebudayaan.”
- Menyeru umat Islam agar mulai Ramadan ini untuk “tidak menggunakan lagi produk yang diproduksi oleh perusahaan yang terafiliasi dengan Israel dan pendukungnya,” seperti produk kebutuhan konsumsi sahur, berbuka puasa, dan barang hantaran Lebaran (hampers) maupun produk-produk lainnya.
- Mendorong seluruh masyarakat untuk “beralih menggunakan produk dalam negeri yang tidak terafiliasi dengan Israel dan pendukungnya,” sebagai bentuk ajaran cinta tanah air bagian dari iman, maupun memilih produk Palestina yang beredar di pasar Indonesia.
- Menghimbau umat Islam dan seluruh masyarakat untuk “terus berdo’a untuk keselamatan bangsa Palestina dan menyisihkan sebagian rezekinya untuk berdonasi kepada saudara-saudara di Palestina.”
Laporan: Humas MUI
Editor: Admin MDcom
















































































