Akhir-akhir ini, sosial media di hebohkan dengan berbagai permasalahan bangsa, dimulai dari viralnya berita terkait meruginya perusahanan plat merah bernama pertamina, terbakarnya gedung kejaksaan, meningkatnya kasus terpapar positif covid 19 hingga pada viralnya istilah Anjay ditengah kehidupan generasi bangsa ini.
Namun pada tulisan kali ini, penulis akan mencoba melihat fenomena kata anjay yang menjadi pokok bahasan akhir-akhir ini baik dimedia elektronik, cetak dan media sosial lainnya. Kata anjay telah menjadi masalah yang diperbincangkan berbagai kalangan, baik dari komisi perlindungan anak, ahli bahasa, serta pemerhati anak dan remaja.
Penulis yang konsen pada oragnisasi pembinaan dan pengembangan anak dan remaja ( LPPAR ) dewan pimpinan pusat Wahdah Islamiyah, melihat masalah ini ketika dibiarkan berlarut-larut akan mengarah pada kasus amoral/asusila yang mengundang keperihatinan semua pihak.
Maka dalam masalah kata anjay ini, bukan tidak mustahil sekolah akan menjadi sorotan berbagai pihak, sekolah akan dianggap gagal mencetak generasi yang cerdas secara intelegensi, emosional, dan spiritual, walaupun komisi nasional perlindungan anak ( komnas PA ), telah mengeluarkan seruan penghentian kata anjay yang dalam pandangan Komnas perlindungan anak sebagaimana keterangan resmi yang dirilis Sabtu ( 28/08/2020 ).
Dalam keeterangan resmi komnas nasional perlindungan anak kata anjay yang digunakan dalam satu kalimat bermakna merendahkan martabat seseorang dan masuk kategori kekerasan verbal yang bisa dipidanakan.
Maka masalah ini seharusnya bukan dijadikan wacana perdebatan untuk menentukan apakah kata ini hanya biasa-biasa saja atau istilah ini bisa benar-benar menjadi masalah ditengah-tengah kehidupan sosial pada anak.
Kehidupan sosial anak yang tercemari kata Anjay, sudah sepantasnya ada suara kepedulian yang meneriakkan pentingnya diangkat pendidikan nilai-nilai moral baik dari lingkungan keluarga, masyarakat, sekolah dan lembaga-lembaga sosial lainnya yang konsent bergerak pada pembinaan dan pengembangan anak dan remaja.
Dalam Undang-Undang dasar Negara kesatuan Republik Indonesia tahun 1945, Negara memiliki kewajiban untuk memberikan jaminan dan perlindungan seluruh warga Negara, termasuk anak yang menjadi korban istilah yang mengarah pada kekerasan verbal. Kehadiran Negara melalui lembaga komnas nasional perlindungan anak menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi berbagai bentuk prilaku anak dan remaja yang mengarah pada buliying.
Namun dalam masalah ini, Pemerintah harus terus membangun sinergitas dengan lembaga sosial keagamaan, karena dalam kehidupan sosial anak paling tidak ada dua hak dari sekian banyak hak yang wajib dimiliki, diantaranya, hak bermain, dan hak rekreasi.
Hak bermain dan hak rekreasi pada kehidupan anak perlu perbekalan nilai-nilai agama didalamnya, diantaranya bagaimana menjaga aklak dan lisan. Akhlak terpuji dan berkata yang baik ditengah kehidupan sosial anak adalah bahagian proses pembinaan yang perlu tersinergi dari tiga unsur, baik unsur satuan pendidikan, keluarga, dan lembaga sosial keagamaan.
Lembaga sosial keagamaan bisa mengambil peran untuk mengedukasi anak dan remaja dengan berbagai program produktif, serta dalam kegiatan produktif itu anak bisa ditanamkan berbagai nilai dari akhlak terpuji, seperti, cinta kebenaran, rasa kasih, kesabaran dan naluri sosial.
Dalam hadist Nabi yang sahih, bahwa “Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia” begitu juga dalam diri Rasul ada Uswatun hasanah ( Suri teladan yang baik ).
Akklak sendiri ada yang bersifat pembawaan sejak lahir, dan ada yang diupayakan dengan pembiasaan dan berlatih, pengunaan istilah Anjay yang memiliki makna binatang tertentu tidak sepantasnya menjadi panggilan sesesama anak dalam kehidupan sosial di kelompok sebayanya.
Dalam Islam, sangat jelas untuk tidak menggunakan istilah tertentu dalam panggilan kepada manusia. Apathlagi ketika pemberian julukan itu mengandung usur kesengajaan untuk mengolok-olok kepada orang lain.
Mengolok-olok dalam Al-Qur”an disebutkan oleh Allah Subhanahu Wata”ala yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman janganlah suatu kaum mengolok-olok orang lain, ( karena ) boleh jadi mereka ( yang diperolok-olok ) lebih baik dari mereka ( yang mengolok-olok ), dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain, (karena) boleh jadi perempuan (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain, dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barangsiapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS.Al-Hujurat:11).
Akhirnya penulis mengajak pembaca untuk membangun ruhiyah anak dengan kesempurnaan cinta, takut dan harapan kepada Allah Subhanahu Wata”ala, serta bimbing anak-anak kita sejak dini menjadi pribadi yang berlaku adil, memliki kesabaran, menjaga kehormatan diri dan orang lain serta kesatria (pemberani).
***********
Makassar, 3 September 2020
Penulis: Ustadz Muhammad Ilyas, S.Pd., Gr
(Guru SMA IT Wahdah Islamiyah, Seorang Penulis dan Kontributor mujahiddakwah.com)
Demikian Semoga Bermamfaat…
@Wallahu ‘alam bishowab…
Artikel : www.mujahiddakwah.com (Menebar Dakwah dengan Al-Qur’an dan Sunnah)













































































