TATA CARA PERNIKAHAN DALAM ISLAM
a) Khitbah (Peminangan)
Seorang muslim yang akan menikahi seorang muslimah, hendaknya ia meminang terlebih dahulu, karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang lain. Dalam hal ini Islam melarang seorang muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain.
b) Aqad NikahDalam aqad nikah ada beberapa syarat, rukun dan kewajiban yang harus dipenuhi :
1. Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai.
2. Adanya ijab qabul.
3. Adanya mahar
4. Adanya wali.
5. Adanya saksi-saksi.
c) Walimah
Walimatul ‘urusy (pesta pernikahan) hukumnya wajib dan diusahakan sesederhana mungkin dan dalam walimah hendaknya diundang pula orang-orang miskin. Rasulullah ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู bersabda :
ุฃููููููู ู ููููููุจูุดูุงุฉู
“Selenggarakanlah walimah meskipun hanya dengan menyembelih seekor kambing”. (HR Bukhari no. 5.155, Muslim no. 1.427, Abu Dawud no. 2.109, At Tirmidzi no. 1.094, An Nasa-i (VI/119-120), Ad Darimi (II/143), Ahmad (III/190, 271) dari sahabat Anas bin Malik ุฑุถู ุงููู ุนูู.)
SEBAGIAN PELANGGARAN YANG TERJADI DALAM PERNIKAHAN YANG WAJIB DIHINDARKAN (DIHILANGKAN)
1. Pacaran.
2. Tukar cincin.
3. Menuntut mahar yang tinggi.
4. Mengikuti upacara adat.
5. Mencukur jenggot bagi laki-laki dan mencukur alis mata bagi wanita.
6. Kepercayaan terhadap hari baik dan sial dalam menentukan waktu pernikahan.
7. Mengucapkan ucapan selamat ala kaum jahiliyah.
8.Adanya ikhtilath (bercampurnya, berbaurnya antara laki-laki dan wanita).
9. Musik, nyanyi dan pelanggaran-pelanggaran lainnya.
Marilah kita berupaya untuk melaksanakan pernikahan secara Islami dan membina rumah tangga yang Islami, serta kita berusaha meninggalkan aturan, tata-cara, upacara dan adat-istiadat yang bertentangan dengan Islam. Jangan meniru cara-cara orang-orang kafir dan orang-orang yang banyak berbuat dosa dan maksiat.
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI-ISTERI
Anjuran Rasulullah ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู untuk menikah mengandung berbagai manfaat, sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama, diantaranya :
1. Dapat menundukkan pandangan,
2. Akan terjaga kehormatan.
3. Terpelihara kemaluan dari beragam maksiat.
4. Akan ditolong dan dimudahkan oleh Allah ุณุจุญุงูู ู ุชุนุงูู.
5. Dapat menjaga syahwat, yang merupakan salah satu sebab dijaminnya ia untuk masuk ke dalam surga.
6. Mendatangkan ketenangan dalam hidup.
7.Akan terwujud keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah, sebagaimana firman Allah ุณุจุญุงูู ู ุชุนุงูู :
ููู ููู ุขููุงุชููู ุฃููู ุฎููููู ููููู ู ู ููู ุฃููููุณูููู ู ุฃูุฒูููุงุฌูุง ููุชูุณููููููุง ุฅูููููููุง ููุฌูุนููู ุจูููููููู ู ู ูููุฏููุฉู ููุฑูุญูู ูุฉู ุฅูููู ููู ุฐููููู ูุขููุงุชู ููููููู ู ููุชููููููุฑูููู
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan Allah, ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya. Dan dijadikanNya diantara kamu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir”. (QS. Ar Ruum:21).
8. Akan mendapatkan keturunan yang shalih.
9. Menikah dapat menjadi sebab semakin banyaknya jumlah ummat Nabi Muhammad ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู .
Ada sebagian kaum muslimin yang telah menikah dan dikaruniai oleh Allah seorang anak atau dua orang anak, kemudian mereka membatasi kelahiran, tidak mau mempunyai anak lagi dengan berbagai alasan yang tidak syarโi. Perbuatan mereka telah melanggar syariโat Islam. Fatwa-fatwa ulama Ahlus Sunnah wal Jamaโah telah menjelaskan dengan tegas, bahwa membatasi kelahiran atau dengan istilah lainnya โkeluarga berencanaโ, hukumnya adalah haram.
Sesungguhnya banyak anak itu banyak manfaatnya. Diantara manfaat dengan banyaknya anak dan keturunan, adalah :
1. Di dunia mereka akan saling menolong dalam kebajikan.
2. Mereka akan membantu meringankan beban orang tuanya.
3. Doโa mereka akan menjadi amal yang bermanfaat ketika orang tuanya sudah tidak bisa lagi beramal (telah meninggal dunia).
4. Jika ditaqdirkan oleh Allah ุณุจุญุงูู ู ุชุนุงูู anaknya meninggal ketika masih kecil, insya Allah, ia akan menjadi syafaโat (penolong) bagi orang tuanya nanti di akhirat.
5. Anak akan menjadi hijab (pembatas) dirinya dengan api neraka, manakala orang tuanya mampu menjadikan anak-anaknya sebagai anak yang shalih dan shalihah.
6. Dengan banyaknya anak, akan menjadikan salah satu sebab bagi kemenangan kaum muslimin ketika dikumandangkan jihad fi sabilillah, karena jumlahnya yang sangat banyak.
7. Rasulullah ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู bangga dengan jumlah umatnya yang banyak. Apabila seorang muslim cinta kepada Rasulullah ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู , maka hendaklah ia mengikuti keinginan Rasulullah ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู untuk memperbanyak anak, karena Beliau ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู bangga dengan banyaknya ummatnya pada hari kiamat.
Bila Belum Dikaruniai Anak
Apabila ditaqdirkan Allah ุณุจุญุงูู ู ุชุนุงูู, sepasang suami-isteri sudah menikah sekian lama, namun belum juga dikaruniai anak, maka janganlah ia berputus asa dari rahmat Allah ุณุจุญุงูู ู ุชุนุงูู. Hendaknya ia terus berdoโa sebagaimana Nabi Ibrahim Alaihissallam dan Zakaria Alaihissallam telah berdoโa kepada Allah ุณุจุญุงูู ู ุชุนุงูู, sampai Allah ุณุจุญุงูู ู ุชุนุงูู mengabulkan doโa mereka. Dan hendaknya bersabar dan ridha dengan qadhaโ dan qadar yang Allah tentukan, serta meyakini bahwa semua itu ada hikmahnya.
Doโa mohon dikaruniai keturunan yang baik dan shalih terdapat dalam Al Qurโan, yaitu :
ุฑูุจูู ููุจู ููู ู ููู ุงูุตููุงููุญูููู
“Ya Rabbku, anugerahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang shalih”. (QS. Ash Shaafat : 100)
.ุฑูุจููููุง ููุจู ููููุง ู ููู ุฃูุฒูููุงุฌูููุง ููุฐูุฑูููููุงุชูููุง ููุฑููุฉู ุฃูุนููููู ููุงุฌูุนูููููุง ููููู ูุชููููููู ุฅูู ูุงู ูุง
“Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertaqwa”. (QS. Al Furqaan : 74).
ุฑูุจูู ูุงู ุชูุฐูุฑูููู ููุฑูุฏูุง ููุฃูููุชู ุฎูููุฑู ุงููููุงุฑูุซูููู
“Ya Rabbku, janganlah Engkau membiarkan aku hidup seorang diri dan Engkaulah warits yang paling baik”. (QS. Al Anbiyaa : 89).
Mudah-mudahan Allah ุนุฒููุฌูู memberikan keturunan yang shalih kepada pasangan suami-isteri yang belum dikaruniai anak.
HAK ISTERI YANG HARUS DIPENUHI SUAMI
Diantara kewajiban-kewajiban dan hak-hak tersebut adalah seperti yang terdapat di dalam sabda Nabi ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู dari sahabat Muawiyah bin Haidah bin Muโawiyah bin Kaโab Al Qusyairy ุฑุถู ุงููู ุนูู, ia berkata: Saya telah bertanya,โYa Rasulullah, apa hak seorang isteri yang harus dipenuhi oleh suaminya?โ Rasulullah ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู menjawab:
ุฃููู ุชูุทูุนูู ูููุง ุฅูุฐูุง ุทูุนูู ูุชู ููุชูููุณูููููุง ุฅูุฐูุง ุงููุชูุณูููุชู ูููุงู ุชูุถูุฑูุจู ุงููููุฌููู ูููุงู ุชูููุจููุญู ูููุงู ุชูููุฌูุฑู ุฅููุงูู ููู ุงููุจูููุชู
1. Engkau memberinya makan apabila engkau makan,
2. Engkau memberinya pakaian apabila engkau berpakaian,
3. Janganlah engkau memukul wajahnya, dan
4. Janganlah engkau menjelek-jelekkannya, dan
5. Janganlah engkau tinggalkan dia melainkan di dalam rumah (jangan berpisah tempat tidur melainkan di dalam rumah).
HAK SUAMI YANG HARUS DIPENUHI ISTERI
1. Ketaatan Istri Kepada Suaminya
Setelah wali (orang tua) sang isteri menyerahkan kepada suaminya, maka kewajiban taat kepada sang suami menjadi hak yang tertinggi yang harus dipenuhi, setelah kewajiban taatnya kepada Allah ุณุจุญุงูู ู ุชุนุงูู dan RasulNya ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู . Sebagaimana sabda Rasulullah ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู :
ูููู ููููุชู ุขู ูุฑูุง ุฃูุญูุฏูุง ุฃููู ููุณูุฌูุฏู ููุฃู ุญูุฏู ูุฃูู ูุฑูุชู ุงููู ูุฑูุฃูุฉู ุฃููู ุชูุณูุฌูุฏู ููุฒูููุฌูููุง
“Kalau seandainya aku boleh menyuruh seorang sujud kepada seseorang, maka aku akan perintahkan seorang wanita sujud kepada suaminya”.
Sang isteri harus taat kepada suaminya, dalam hal-hal yang maโruf (mengandung kebaikan dalam hal agama), misalnya ketika diperintahkan untuk shalat, berpuasa, mengenakan busana muslimah, menghadiri majelis ilmu, dan bentuk-bentuk perintah lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan syariโat. Hal inilah yang justru akan mendatangkan surga bagi dirinya, sebagaimana sabda Rasulullah ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู :
ุฅูุฐูุง ุตููููุชู ุงููู ูุฑูุฃูุฉู ุฎูู ูุณูููุงุ ููุตูุงู ูุชู ุดูููุฑูููุงุ ููุญูุตููููุชู ููุฑูุฌูููุงุ ููุฃูุทูุงุนูุชู ุจูุนูููููุงุ ุฏูุฎูููุชู ู ููู ุฃูููู ุฃูุจูููุงุจู ุงููุฌูููุฉู ุดูุงุกูุชู
“Apabila seorang wanita mengerjakan shalat yang lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya, menjaga kehormatannya dan dia taat kepada suaminya, niscaya ia akan masuk surga dari pintu surga mana saja yang dia kehendaki”.
2. Istri Harus Banyak Bersyukur dan Tidak Banyak Menuntut
Perintah ini sangat ditekankan dalam Islam, bahkan Allah ุณุจุญุงูู ู ุชุนุงูู tidak akan melihatnya pada hari kiamat, manakala sang isteri banyak menuntut kepada suaminya dan tidak bersyukur kepadanya.
Rasulullah ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
bersabda :
ุฃูุฑูููุชู ุงููููุงุฑูุ ููุฅูุฐูุง ุฃูููุซูุฑู ุฃูููููููุง ุงููููุณูุงุกู. ููููููุฑููู. ูููููู : ุฃูููููููุฑููู ุจูุงูููู ุ ููููููุฑููู ุงููุนูุดูููุฑูุ ููููููููุฑููู ุงูุฅูุญูุณูุงููุ ูููู ุฃูุญูุณูููุชู ุฅูููู ุฅูุญูุฏูุงููููู ุงูุฏููููุฑูุ ุซูู ูู ุฑูุฃูุชู ู ููููู ุดูููุฆุงูุ ููุงููุชู : ู ูุง ุฑูุฃูููุชู ู ููููู ุฎูููุฑูุง ููุทูู
โSesungguhnya aku diperlihatkan neraka dan melihat kebanyakan penghuni neraka adalah wanita.โ Sahabat bertanya: โSebab apa yang menjadikan mereka paling banyak menghuni neraka?โ Rasulullah ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู menjawab: โDengan sebab kufurโ. Sahabat bertanya: โApakah dengan sebab mereka kufur kepada Allah?โ Rasulullah ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู menjawab: โ(Tidak), mereka kufur kepada suaminya dan mereka kufur kepada kebaikan. Seandainya seorang suami dari kalian berbuat kebaikan kepada isterinya selama setahun, kemudian isterinya melihat sesuatu yang jelek pada diri suaminya, maka dia mengatakan โAku tidak pernah melihat kebaikan pada dirimu”.
Rasulullah ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู bersabda :
ูุงูููููุธูุฑู ุงูููู ุฅูููู ุงู ูุฑูุฃูุฉู ูุงูุชูุดูููุฑู ููุฒูููุฌูููุง ูููููู ูุงู ุชูุณูุชูุบูููู ุนููููู
“Sesungguhnya Allah tidak akan melihat kepada seorang wanita yang tidak bersyukur kepada suaminya, dan dia selalu menuntut (tidak pernah merasa cukup)”.
3. Isteri Wajib Berbuat Baik Kepada Suaminya
Perbuatan ihsan (baik) seorang suami harus dibalas pula dengan perbuatan yang serupa atau yang lebih baik. Isteri harus berkhidmat kepada suaminya dan menunaikan amanah mengurus anak-anaknya menurut syariโat Islam yang mulia. Allah ุณุจุญุงูู ู ุชุนุงูู telah mewajibkan kepada dirinya untuk mengurus suaminya, mengurus rumah tangganya, mengurus anak-anaknya.
***********
Penulis: Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
Demikian Semoga Bermamfaatโฆ
@Wallahu โalam bishowabโฆ
Artikel: www.mujahiddakwah.com (Menebar Dakwah dengan Al-Qurโan dan Sunnah)












































































