• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
Senin, Juni 29, 2026
Advertisement
  • ARTIKEL
    • All
    • Adab & Ibadah
    • Al-Qur'an & Hadits
    • Aqidah & Manhaj
    • Fiqih Islam
    • Sirah Nawabiyah
    Meneladani Nabi Ibrahim AS di Tengah Dunia yang Penuh Konflik

    Meneladani Nabi Ibrahim AS di Tengah Dunia yang Penuh Konflik

    Ketauladanan Ibrahim AS dalam pengabdian dan kepemimpinan

    Ketauladanan Ibrahim AS dalam pengabdian dan kepemimpinan

    Ibadah Haji: Antara Ritual dan Pengabdian Sosial

    Ibadah Haji: Antara Ritual dan Pengabdian Sosial

    Tujuan Hakiki Pendidikan, Menanamkan Nilai dan Adab

    Tujuan Hakiki Pendidikan, Menanamkan Nilai dan Adab

    Fatwa MUI: Mengapa Memanfaatkan Dana Hasil Investasi Setoran Awal untuk Jamaah Lain Haram?

    Satu Dinding Cukup Menjadi Pemisah Antara Kubur dan Masjid

    Satu Dinding Cukup Menjadi Pemisah Antara Kubur dan Masjid

    Kajian Kitab Talbis Iblis (Bag 10): Waktu-Waktu Berlindung Kepada Allah Dari Gangguan Jin

    Agungnya Ilmu (Bag 2)

    Belajar Jenjang Ilmu ‘Ilal Hadis

    Tadabbur Al-Qur’an: Manusia Karena Harta dan Takwa

  • KHAZANAH
    • All
    • Biografi
    • Islam & Indonesia
    • Pendidikan & Ilmu
    • Sejarah Islam
    • Tazkiyatun Nafs

    Nasehat yang Menggugah, Dialah Kematian

    Putra Abu Jahal Menjadi Mujahid Handal

    Sejarah Tokoh Wahdah Islamiyah (Bag 10): Hijrah Ustadz Umar Soleh ke Kota Makassar

    Sejarah Ulama Nusantara (Bag 5): Jelajah Dakwah Syaikh Yusuf al-Maqassari

    Sejarah Tokoh Wahdah Islamiyah (Bag 9): Semangat Menuntut Ilmu Ustadz Umar Soleh Mulai Dari Sekolah Dasar

    Wasiat Imam Syafi’i Menjelang Kematiannya

  • NASIONAL
    • All
    • Berita Nasional
    • Feature
    • Info Kegiatan
    • Kabar Kampus
    • Kabar Ummat
    • Sekolah & Universitas
    MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas untuk Jerat Pelaku

    MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas untuk Jerat Pelaku

    Ustadz Zaitun Rasmin Ajak Bangun Arus Perubahan Nasional, Dorong Implementasi Pasal 33 UUD 1945 untuk Kemandirian Bangsa

    Ustadz Zaitun Rasmin Ajak Bangun Arus Perubahan Nasional, Dorong Implementasi Pasal 33 UUD 1945 untuk Kemandirian Bangsa

    Lautan Ulama Meriahkan Saresehan 100 Tahun Gontor: Keberadaan Pesantren Karunia Besar Bagi Bangsa Indonesia

    Lautan Ulama Meriahkan Saresehan 100 Tahun Gontor: Keberadaan Pesantren Karunia Besar Bagi Bangsa Indonesia

    Ustadz Zaitun Rasmin: Silaturahmi dan Persatuan Adalah Fondasi Utama Perjuangan Umat

    Wahdah Islamiyah Dukung MUI: LGBT Bertentangan Nilai Keindonesiaan, Hukum Pidana Bagi Pelaku

    Komisi VIII DPR RI Desak Kemenkomdigi Blokir Akun dan Konten yang Mengkampanyekan LGBT

    Komisi VIII DPR RI Desak Kemenkomdigi Blokir Akun dan Konten yang Mengkampanyekan LGBT

    Berikut 37 Organisasi yang Menolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana

    Berikut 37 Organisasi yang Menolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana

  • KALAM
    • All
    • Akhir Zaman
    • Ghazwul Fikr
    • Jihad Fisabilillah
    • Khutbah Jum'at
    • Siyasah Syar'iyyah
    Materi Khutbah Jumat Palestina: Penutupan Masjid Al-Aqsa, Masjid Suci Tanpa Ibadah

    Materi Khutbah Jumat Palestina: Penutupan Masjid Al-Aqsa, Masjid Suci Tanpa Ibadah

    Materi Khutbah Jumat Palestina: Refleksi Kemerdekaan Indonesia untuk Palestina

    Materi Khutbah Jumat Palestina: Refleksi Kemerdekaan Indonesia untuk Palestina

    Materi Khutbah Jumat Palestina: Rasa Kenyang Kita dan Jeritan Kelaparan Anak-Anak Gaza

    Materi Khutbah Jumat: Menyambut Kemenangan Al-Aqsha dengan Semua Pengorbanan

    Materi Khutbah Jumat: Menyambut Kemenangan Al-Aqsha dengan Semua Pengorbanan

    Materi Khutbah Jumat: Generasi Shalahuddin Pembebas Al-Aqsa dari Penjajahan Tentara Salib

    Materi Khutbah Jumat: Generasi Shalahuddin Pembebas Al-Aqsa dari Penjajahan Tentara Salib

    Materi Khutbah Jumat Palestina: Gaza Kelaparan, Tanggung Jawab Kita

    Materi Khutbah Jumat Palestina: Gaza Kelaparan, Tanggung Jawab Kita

    Materi Khutbah Jumat: Memaknai All Eyes on Rafah, Buka Mata Dunia Atas Genosida di Gaza

    Materi Khutbah Jumat: Memaknai All Eyes on Rafah, Buka Mata Dunia Atas Genosida di Gaza

    Materi Khutbah Jumat: Tragedi Gaza, Apakah Kita Masih Ada?

    Materi Khutbah Jumat: Tragedi Gaza, Apakah Kita Masih Ada?

    Materi Khutbah Jumat: Kita Bisa dan Wajib untuk Berjuang bagi Al Aqsha, Gaza dan Palestina

    Materi Khutbah Jumat: Kita Bisa dan Wajib untuk Berjuang bagi Al Aqsha, Gaza dan Palestina

    Materi Khutbah Jumat: Gaza Masih Berdarah, Jangan Tinggalkan

    Materi Khutbah Jumat: Gaza Masih Berdarah, Jangan Tinggalkan

    Materi Khutbah Jumat Palestina: Kita Adalah Gaza

    Materi Khutbah Jumat Palestina: Kita Adalah Gaza

    Materi Khutbah Jumat Palestina: Istqomah Peduli Gaza Adalah Ujian Iman

    Materi Khutbah Jumat Palestina: Istqomah Peduli Gaza Adalah Ujian Iman

    Materi Khutbah Jumat Palestina: Hukuman Mati Tahanan Palestina, Dimana Peran Kita?

    Materi Khutbah Jumat Palestina: Hukuman Mati Tahanan Palestina, Dimana Peran Kita?

  • LIFESTYLE
    • All
    • Cinta Dunia
    • Gender & Feminisme
    • Jendela Hati
    • Parenting
    • Ramadhan
    • Tips Bahagia
    Kuliah Ramadhan 03: Kedisiplinan Itu Adab

    Kuliah Ramadhan 03: Kedisiplinan Itu Adab

    Ayat Al Quran yang Patut Direnungi, Sebelum Berpisah dengan Ramadhan (Menutup Kebaikan dengan Istigfar)

    Amalan Terbaik di Bulan Ramadhan

    Kuliah Ramadhan 01: Taqwa dan Adab

    Rambu-Rambu Berbakti Kepada Orangtua (Bag 1)

    Catatan Pendidikan (Bag 7): Tua Sebagai Pendidik Pertama dan Utama dalam Keluarga

    Catatan Pendidikan (Bag 6): Covid 19 dan Masa Depan Pendidikan Kita

    Cadar Dan Keinginan Untuk Istiqomah Secara Sadar (Bag 1)

  • DUNIA ISLAM
    • All
    • Info Haji & Umrah
    • Internasional
    • Kabar Turki
    • Palestina
    • Timur Tengah
    AS Kembali Serang Teheran, Iran Membalas: Perundingan Damai Runtuh?

    AS Kembali Serang Teheran, Iran Membalas: Perundingan Damai Runtuh?

    Siswi 18 Tahun Tewas dalam Serangan Israel saat Menuju Lokasi Ujian Akhir di Gaza City

    Siswi 18 Tahun Tewas dalam Serangan Israel saat Menuju Lokasi Ujian Akhir di Gaza City

    Penjajah Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera Ahmed Wishah dalam Serangan Udara ke Kamp Bureij Gaza

    Penjajah Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera Ahmed Wishah dalam Serangan Udara ke Kamp Bureij Gaza

    Ketua MUI Bidang Ukhuwah: Donald Trump dan Pemimpin Negara yang Setujui Gencatan Senjata Bertanggung Jawab Hentikan Genosida di Gaza

    Ketua MUI Bidang Ukhuwah: Donald Trump dan Pemimpin Negara yang Setujui Gencatan Senjata Bertanggung Jawab Hentikan Genosida di Gaza

    Google Dukung Genosida di Gaza, Mahasiswa Stanford Walk Out dan Teriakkan ‘Free Palestine’ Saat Sundar Pichai Pidato

    Google Dukung Genosida di Gaza, Mahasiswa Stanford Walk Out dan Teriakkan ‘Free Palestine’ Saat Sundar Pichai Pidato

    Satu Bentuk Dua Makna: Saat Dunia Merayakan Hiburan dan Gaza Bertaruh Nyawa

    Satu Bentuk Dua Makna: Saat Dunia Merayakan Hiburan dan Gaza Bertaruh Nyawa

    Tenda Pendidikan Jadi Perlawanan Warga Gaza Lawan Hegemoni Israel

    Tenda Pendidikan Jadi Perlawanan Warga Gaza Lawan Hegemoni Israel

    Alami Penyiksaan dan Isolasi Ketat di Penjara Nafha, Dr Hussam Abu Safiya Dirantai Israel Saat Hadapi Sidang

    Alami Penyiksaan dan Isolasi Ketat di Penjara Nafha, Dr Hussam Abu Safiya Dirantai Israel Saat Hadapi Sidang

    Empat Hari di Penjara Israel: Relawan Sumud Flotilla Ceritakan Siksaan dan Pelajaran Terbesar Hidupnya di IAI STIBA Makassar

    Empat Hari di Penjara Israel: Relawan Sumud Flotilla Ceritakan Siksaan dan Pelajaran Terbesar Hidupnya di IAI STIBA Makassar

  • TSAQOFAH
    • All
    • Ekonomi Islam
    • Jejak Hidayah
    • Kolom
    • Opini Anda
    • Resensi Buku
    Rasisme: Dosa Asal Amerika

    Rasisme: Dosa Asal Amerika

    Allah Terus Menjamin Kemenangan Al-Haqq- Bagian 2

    Allah Terus Menjamin Kemenangan Al-Haqq- Bagian 2

    Islam: Agama yang Paling Disalahpahami

    Islam: Agama yang Paling Disalahpahami

    Allah Senantiasa dan Secara Misterius Bekerja untuk Kemenangan Al-Haqq

    Allah Senantiasa dan Secara Misterius Bekerja untuk Kemenangan Al-Haqq

    Tahun Baru Hijriyah: Membangun Kemandirian Ummat

    Tahun Baru Hijriyah: Membangun Kemandirian Ummat

    Haji dan Rasisme Barat

    Haji dan Rasisme Barat

  • PAHAM SESAT
    • All
    • Ahmadiyah
    • Feminisme
    • Lainnya
    • Sepilis
    • Syi'ah
    Menolak Normalisasi LGBT, Menjaga Integritas Moral dan Akademik Kampus

    Menolak Normalisasi LGBT, Menjaga Integritas Moral dan Akademik Kampus

    Pandangan Hindu Terhadap Pluralisme Agama

    Melanjutkan Tongkat Estafet Perjuangan M. Natsir Membendung Arus Deras Sekularisme Dalam Pendidikan

    Pandangan Protestan Terhadap Pluralisme Agama

    Pandangan Katolik Terhadap Pluralisme Agama

    Upaya Meliberalkan Guru Agama

    Kebebasan Konsep Penting Worldview Sekular

    Promosi Lesbi, Hina Nabi dan Lecehkan Al-Quran

    Menjadi Muslim atau Liberal!

No Result
View All Result
  • ARTIKEL
    • All
    • Adab & Ibadah
    • Al-Qur'an & Hadits
    • Aqidah & Manhaj
    • Fiqih Islam
    • Sirah Nawabiyah
    Meneladani Nabi Ibrahim AS di Tengah Dunia yang Penuh Konflik

    Meneladani Nabi Ibrahim AS di Tengah Dunia yang Penuh Konflik

    Ketauladanan Ibrahim AS dalam pengabdian dan kepemimpinan

    Ketauladanan Ibrahim AS dalam pengabdian dan kepemimpinan

    Ibadah Haji: Antara Ritual dan Pengabdian Sosial

    Ibadah Haji: Antara Ritual dan Pengabdian Sosial

    Tujuan Hakiki Pendidikan, Menanamkan Nilai dan Adab

    Tujuan Hakiki Pendidikan, Menanamkan Nilai dan Adab

    Fatwa MUI: Mengapa Memanfaatkan Dana Hasil Investasi Setoran Awal untuk Jamaah Lain Haram?

    Satu Dinding Cukup Menjadi Pemisah Antara Kubur dan Masjid

    Satu Dinding Cukup Menjadi Pemisah Antara Kubur dan Masjid

    Kajian Kitab Talbis Iblis (Bag 10): Waktu-Waktu Berlindung Kepada Allah Dari Gangguan Jin

    Agungnya Ilmu (Bag 2)

    Belajar Jenjang Ilmu ‘Ilal Hadis

    Tadabbur Al-Qur’an: Manusia Karena Harta dan Takwa

  • KHAZANAH
    • All
    • Biografi
    • Islam & Indonesia
    • Pendidikan & Ilmu
    • Sejarah Islam
    • Tazkiyatun Nafs

    Nasehat yang Menggugah, Dialah Kematian

    Putra Abu Jahal Menjadi Mujahid Handal

    Sejarah Tokoh Wahdah Islamiyah (Bag 10): Hijrah Ustadz Umar Soleh ke Kota Makassar

    Sejarah Ulama Nusantara (Bag 5): Jelajah Dakwah Syaikh Yusuf al-Maqassari

    Sejarah Tokoh Wahdah Islamiyah (Bag 9): Semangat Menuntut Ilmu Ustadz Umar Soleh Mulai Dari Sekolah Dasar

    Wasiat Imam Syafi’i Menjelang Kematiannya

  • NASIONAL
    • All
    • Berita Nasional
    • Feature
    • Info Kegiatan
    • Kabar Kampus
    • Kabar Ummat
    • Sekolah & Universitas
    MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas untuk Jerat Pelaku

    MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas untuk Jerat Pelaku

    Ustadz Zaitun Rasmin Ajak Bangun Arus Perubahan Nasional, Dorong Implementasi Pasal 33 UUD 1945 untuk Kemandirian Bangsa

    Ustadz Zaitun Rasmin Ajak Bangun Arus Perubahan Nasional, Dorong Implementasi Pasal 33 UUD 1945 untuk Kemandirian Bangsa

    Lautan Ulama Meriahkan Saresehan 100 Tahun Gontor: Keberadaan Pesantren Karunia Besar Bagi Bangsa Indonesia

    Lautan Ulama Meriahkan Saresehan 100 Tahun Gontor: Keberadaan Pesantren Karunia Besar Bagi Bangsa Indonesia

    Ustadz Zaitun Rasmin: Silaturahmi dan Persatuan Adalah Fondasi Utama Perjuangan Umat

    Wahdah Islamiyah Dukung MUI: LGBT Bertentangan Nilai Keindonesiaan, Hukum Pidana Bagi Pelaku

    Komisi VIII DPR RI Desak Kemenkomdigi Blokir Akun dan Konten yang Mengkampanyekan LGBT

    Komisi VIII DPR RI Desak Kemenkomdigi Blokir Akun dan Konten yang Mengkampanyekan LGBT

    Berikut 37 Organisasi yang Menolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana

    Berikut 37 Organisasi yang Menolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana

  • KALAM
    • All
    • Akhir Zaman
    • Ghazwul Fikr
    • Jihad Fisabilillah
    • Khutbah Jum'at
    • Siyasah Syar'iyyah
    Materi Khutbah Jumat Palestina: Penutupan Masjid Al-Aqsa, Masjid Suci Tanpa Ibadah

    Materi Khutbah Jumat Palestina: Penutupan Masjid Al-Aqsa, Masjid Suci Tanpa Ibadah

    Materi Khutbah Jumat Palestina: Refleksi Kemerdekaan Indonesia untuk Palestina

    Materi Khutbah Jumat Palestina: Refleksi Kemerdekaan Indonesia untuk Palestina

    Materi Khutbah Jumat Palestina: Rasa Kenyang Kita dan Jeritan Kelaparan Anak-Anak Gaza

    Materi Khutbah Jumat: Menyambut Kemenangan Al-Aqsha dengan Semua Pengorbanan

    Materi Khutbah Jumat: Menyambut Kemenangan Al-Aqsha dengan Semua Pengorbanan

    Materi Khutbah Jumat: Generasi Shalahuddin Pembebas Al-Aqsa dari Penjajahan Tentara Salib

    Materi Khutbah Jumat: Generasi Shalahuddin Pembebas Al-Aqsa dari Penjajahan Tentara Salib

    Materi Khutbah Jumat Palestina: Gaza Kelaparan, Tanggung Jawab Kita

    Materi Khutbah Jumat Palestina: Gaza Kelaparan, Tanggung Jawab Kita

    Materi Khutbah Jumat: Memaknai All Eyes on Rafah, Buka Mata Dunia Atas Genosida di Gaza

    Materi Khutbah Jumat: Memaknai All Eyes on Rafah, Buka Mata Dunia Atas Genosida di Gaza

    Materi Khutbah Jumat: Tragedi Gaza, Apakah Kita Masih Ada?

    Materi Khutbah Jumat: Tragedi Gaza, Apakah Kita Masih Ada?

    Materi Khutbah Jumat: Kita Bisa dan Wajib untuk Berjuang bagi Al Aqsha, Gaza dan Palestina

    Materi Khutbah Jumat: Kita Bisa dan Wajib untuk Berjuang bagi Al Aqsha, Gaza dan Palestina

    Materi Khutbah Jumat: Gaza Masih Berdarah, Jangan Tinggalkan

    Materi Khutbah Jumat: Gaza Masih Berdarah, Jangan Tinggalkan

    Materi Khutbah Jumat Palestina: Kita Adalah Gaza

    Materi Khutbah Jumat Palestina: Kita Adalah Gaza

    Materi Khutbah Jumat Palestina: Istqomah Peduli Gaza Adalah Ujian Iman

    Materi Khutbah Jumat Palestina: Istqomah Peduli Gaza Adalah Ujian Iman

    Materi Khutbah Jumat Palestina: Hukuman Mati Tahanan Palestina, Dimana Peran Kita?

    Materi Khutbah Jumat Palestina: Hukuman Mati Tahanan Palestina, Dimana Peran Kita?

  • LIFESTYLE
    • All
    • Cinta Dunia
    • Gender & Feminisme
    • Jendela Hati
    • Parenting
    • Ramadhan
    • Tips Bahagia
    Kuliah Ramadhan 03: Kedisiplinan Itu Adab

    Kuliah Ramadhan 03: Kedisiplinan Itu Adab

    Ayat Al Quran yang Patut Direnungi, Sebelum Berpisah dengan Ramadhan (Menutup Kebaikan dengan Istigfar)

    Amalan Terbaik di Bulan Ramadhan

    Kuliah Ramadhan 01: Taqwa dan Adab

    Rambu-Rambu Berbakti Kepada Orangtua (Bag 1)

    Catatan Pendidikan (Bag 7): Tua Sebagai Pendidik Pertama dan Utama dalam Keluarga

    Catatan Pendidikan (Bag 6): Covid 19 dan Masa Depan Pendidikan Kita

    Cadar Dan Keinginan Untuk Istiqomah Secara Sadar (Bag 1)

  • DUNIA ISLAM
    • All
    • Info Haji & Umrah
    • Internasional
    • Kabar Turki
    • Palestina
    • Timur Tengah
    AS Kembali Serang Teheran, Iran Membalas: Perundingan Damai Runtuh?

    AS Kembali Serang Teheran, Iran Membalas: Perundingan Damai Runtuh?

    Siswi 18 Tahun Tewas dalam Serangan Israel saat Menuju Lokasi Ujian Akhir di Gaza City

    Siswi 18 Tahun Tewas dalam Serangan Israel saat Menuju Lokasi Ujian Akhir di Gaza City

    Penjajah Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera Ahmed Wishah dalam Serangan Udara ke Kamp Bureij Gaza

    Penjajah Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera Ahmed Wishah dalam Serangan Udara ke Kamp Bureij Gaza

    Ketua MUI Bidang Ukhuwah: Donald Trump dan Pemimpin Negara yang Setujui Gencatan Senjata Bertanggung Jawab Hentikan Genosida di Gaza

    Ketua MUI Bidang Ukhuwah: Donald Trump dan Pemimpin Negara yang Setujui Gencatan Senjata Bertanggung Jawab Hentikan Genosida di Gaza

    Google Dukung Genosida di Gaza, Mahasiswa Stanford Walk Out dan Teriakkan ‘Free Palestine’ Saat Sundar Pichai Pidato

    Google Dukung Genosida di Gaza, Mahasiswa Stanford Walk Out dan Teriakkan ‘Free Palestine’ Saat Sundar Pichai Pidato

    Satu Bentuk Dua Makna: Saat Dunia Merayakan Hiburan dan Gaza Bertaruh Nyawa

    Satu Bentuk Dua Makna: Saat Dunia Merayakan Hiburan dan Gaza Bertaruh Nyawa

    Tenda Pendidikan Jadi Perlawanan Warga Gaza Lawan Hegemoni Israel

    Tenda Pendidikan Jadi Perlawanan Warga Gaza Lawan Hegemoni Israel

    Alami Penyiksaan dan Isolasi Ketat di Penjara Nafha, Dr Hussam Abu Safiya Dirantai Israel Saat Hadapi Sidang

    Alami Penyiksaan dan Isolasi Ketat di Penjara Nafha, Dr Hussam Abu Safiya Dirantai Israel Saat Hadapi Sidang

    Empat Hari di Penjara Israel: Relawan Sumud Flotilla Ceritakan Siksaan dan Pelajaran Terbesar Hidupnya di IAI STIBA Makassar

    Empat Hari di Penjara Israel: Relawan Sumud Flotilla Ceritakan Siksaan dan Pelajaran Terbesar Hidupnya di IAI STIBA Makassar

  • TSAQOFAH
    • All
    • Ekonomi Islam
    • Jejak Hidayah
    • Kolom
    • Opini Anda
    • Resensi Buku
    Rasisme: Dosa Asal Amerika

    Rasisme: Dosa Asal Amerika

    Allah Terus Menjamin Kemenangan Al-Haqq- Bagian 2

    Allah Terus Menjamin Kemenangan Al-Haqq- Bagian 2

    Islam: Agama yang Paling Disalahpahami

    Islam: Agama yang Paling Disalahpahami

    Allah Senantiasa dan Secara Misterius Bekerja untuk Kemenangan Al-Haqq

    Allah Senantiasa dan Secara Misterius Bekerja untuk Kemenangan Al-Haqq

    Tahun Baru Hijriyah: Membangun Kemandirian Ummat

    Tahun Baru Hijriyah: Membangun Kemandirian Ummat

    Haji dan Rasisme Barat

    Haji dan Rasisme Barat

  • PAHAM SESAT
    • All
    • Ahmadiyah
    • Feminisme
    • Lainnya
    • Sepilis
    • Syi'ah
    Menolak Normalisasi LGBT, Menjaga Integritas Moral dan Akademik Kampus

    Menolak Normalisasi LGBT, Menjaga Integritas Moral dan Akademik Kampus

    Pandangan Hindu Terhadap Pluralisme Agama

    Melanjutkan Tongkat Estafet Perjuangan M. Natsir Membendung Arus Deras Sekularisme Dalam Pendidikan

    Pandangan Protestan Terhadap Pluralisme Agama

    Pandangan Katolik Terhadap Pluralisme Agama

    Upaya Meliberalkan Guru Agama

    Kebebasan Konsep Penting Worldview Sekular

    Promosi Lesbi, Hina Nabi dan Lecehkan Al-Quran

    Menjadi Muslim atau Liberal!

No Result
View All Result
Mujahid Dakwah
No Result
View All Result
in Ekonomi Islam, KALAM

Muamalah Ribawi Dan Bahayanya (2)

Muh Ikramby Muh Ikram
Reading Time: 8 mins read
Oktober 29, 2019
Muamalah Ribawi Dan Bahayanya (2)
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on WhatsApp

Bahaya dan Implikasi Buruk Riba

Syari’at islam tidak memerintahkan kepada manusia kecuali pada sesuatu yang membawa kepada kebahagian dan kemuliannya didunia dan akherat dan hanya melarang dari sesuatu yang membawa kesengsaraan dan kerugian didunia dan akherat.

Demikian juga larangan riba dikarenakan memiliki implikasi buruk dan bahaya bagi manusia, diantaranya:

1. Berbahaya bagi akhlak dan kejiwaan manusia.

You might also like

Materi Khutbah Jumat Palestina: Penutupan Masjid Al-Aqsa, Masjid Suci Tanpa Ibadah

Materi Khutbah Jumat Palestina: Penutupan Masjid Al-Aqsa, Masjid Suci Tanpa Ibadah

Juni 16, 2026
Materi Khutbah Jumat Palestina: Refleksi Kemerdekaan Indonesia untuk Palestina

Materi Khutbah Jumat Palestina: Refleksi Kemerdekaan Indonesia untuk Palestina

Juni 16, 2026

Materi Khutbah Jumat Palestina: Rasa Kenyang Kita dan Jeritan Kelaparan Anak-Anak Gaza

Juni 16, 2026
Materi Khutbah Jumat: Menyambut Kemenangan Al-Aqsha dengan Semua Pengorbanan

Materi Khutbah Jumat: Menyambut Kemenangan Al-Aqsha dengan Semua Pengorbanan

Juni 16, 2026

Didapatkan orang yang bermuamalah ribawi adalah orang yang memiliki tabi’at bakhil, sempir, hati yang keras dan menyembah harta serta yang lain-lainnya dari sifat-sifat rendahan.

Bila melihat kepada aturan dan system riba didapatkan hal itu menyelisihi akhlak yang luhur dan menghancurkan karekteristik pembentukan masyarakat islam. System ini mencabut dari hati seseorang perasaan sayang dan rahmat terhadap saudaranya. Lihatlah kreditor (pemilik harta) senantiasa menunggu dan mencari-cari serta berharap kesusahan menimpa orang lain sehingga dapat mengambil hutang darinya. Tentunya hal ini menampakkan kekerasan, tidak adanya rasa sayang dan penyembahan terhadap harta. Hingga tampak sekali Muraabi (pemberi pinjaman ribawi) seakan-akan melepas pakaian kemanusiaannya, sikap persaudaraan dan kerja sama saling tolong menolong.

Riba tidak akan didapatkan pada seorang yang berlomba-lomba dalam kebaikan dan infaq, shodaqah, berbuat baikpun tidak ada pada masyarakat ribawi. Hal ini karena pelaku ribawi (Muraabi) mencari celah kebutuhan manusia dan memakan harta mereka dengan batil. Ini merupakan dosa besar yang telah diperingatkan Allah dan RasulNya.

Diantara dalil adalah ayat-ayat riba selalu didahului atau diikuti dengan ayat-ayat anjuran berinfaq dan shodaqah.

2. bahaya dalam kemasyarakatan dan sosial.

Riba memiliki implikasi buruk terhadap sosial kemasyarakatan, karena masyarakat yang bermuamalah dengan riba tidak akan terjadi adanya saling bantu-membantu dan seandainya adapun karena berharap sesuatu dibaliknya sehingga kalangan orang kaya akan berlawanan dan menganiaya yang tidak punya.

Kemudian dapat menumbuhkan kedengkian dan kebencian di masing-masing individu masyarakat. Demikian juga menjadi sebab tersebarnya kejahatan dan penyakit jiwa. Hal ini disebabkan karena individu masyarakat yang bermuamalah dengan riba bermuamalah dengan sistem menang sendiri dan tidak membantu yang lainnya kecuali dengan imbalan keuntungan tertentu, sehingga kesulitan dan kesempitan orang lain menjadi kesempatan emas dan peluang bagi yang kaya untuk mengembangkan hartanya dan mengambil manfaat sesuai hitungannya. Tentunya ini akan memutus dan menghilangkan persaudaraan dan sifat gotong-royong dan menimbulkan kebencian dan permusuhan diantara mereka.

Seorang dokter ahli penyakit dalam bernama dr. Abdulaziz Ismail dalam kitabnya berjudul Islam wa al-Thib al-Hadits (Islam dan kedokteran modern) menyatakan bahwa Riba adalah sebab dalam banyaknya penyakit jantung. (Al-Riba Wa Mua’malat al-Mashrofiyah hal. 172)

3. Bahaya terhadap perekonomian.

Krisis ekonomi yang menimpa dunia ini bersumber secara umum kepada hutang-hutang riba yang berlipat-lipat pada banyak perusahaan besar dan kecil. Lalu banyak Negara modern mengetahui hal itu sehingga mereka membatasi persentase bunga ribawi. Namun hal itu tidak menghapus bahaya riba.

Sudah dimaklumi bahwa maslahat dunia ini tidak akan teratur dan baik kecuali –setelah izin Allah- dengan perniagaan, keahlian, industri dan pengembangan harta dalam proyek-proyek umum yang bermanfaat, karena dengan demikian harta akan keluar dari pemiliknya dan berputar. Dengan berputarnya harta tersebut maka sejumlah umat ini dapat mengambil manfaat, sehingga terwujudlah kemakmuran. Padahal Muraabi duduk dan tidak melakukan usaha mengembangkan fungsi hartanya untuk kemanfaatan orang lain

Riba juga menjadi sarana kolonial (penjajahan). Telah dimaklumi bahwa perang ekonomi dibangun di atas muamalah riba. Cara pembuka yang efektif untuk penjajahan yang membuat runtuh banyak Negara timur adalah dengan riba. Ketika Pemerintah Negara timur berhutang dengan riba dan membuka pintu bagi para muraabi asing maka tidak lama kemudian dalam hitungan tahun tidak terasa kekayaan mereka telah berpindah dari tangan warga Negaranya ke tangan orang-orang asing tersebut, hingga ketika pemerintah tersebut sadar dan ingin melepas diri dan hartanya, maka orang-orang asing tersebut meminta campur tangan negaranya dengan nama menjaga hak dan kepentingannya. Oleh karena itu pantaslah bila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

“Rasulullah melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, juru tulis transaksi riba, dua orang saksinya, semuanya sama saja.”

Melihat bahaya dan implikasi buruk riba ini, maka sudah menjadi satu kewajiban bagi kita untuk mengetahui hakikat Riba, agar tidak terjerumus padanya.

Definisi Riba

1. Pengertian Secara Bahasa

Kata Riba berasal dari bahasa Arab yang menunjukkan pengertian “tambahan atau pertumbuhan”. Sebagaimana yang termaktub dalam Al-Qur’an, diantaranya adalah firman Allah Ta’ala:

فَعَصَوْا رَسُولَ رَبِّهِمْ فَأَخَذَهُمْ أَخْذَةً رَابِيَةً

“Maka (masing-masing) mereka mendurhakai Rasul Tuhan mereka, lalu Allah menyiksa mereka dengan siksaan yang seperti riba.” (QS. Al-Haaqqah: 10), yakni siksa yang bertambah terus.

Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

فَإِذَا أَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ وَأَنْبَتَتْ مِنْ كُلِّ زَوْجٍ بَهِيجٍ

“kemudian apabila telah Kami turunkan air di atasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah…” (QS. Al-Hajj: 5)

2. Pengertian Secara Istilah

Menurut terminologi ilmu fikih, para ulama mendefinisikannya dalam beberapa definisi, diantaranya:

tambahan khusus yang dimiliki salah satu dari dua transaktor tanpa ada imbalan tertentu.

Yang dimaksud dengan ‘tambahan’ secara definitif

a. Tambahan kuantitas dalam penjualan aset yang tidak boleh dilakukan dengan perbedaan kuantitas (tafadhul), yakni penjualan barang-barang riba fadhl: Emas, perak, gandum, kurma, jewawut (gandum merah) dan garam, serta segala komoditi yang disetarakan dengan keenam komoditi tersebut.

Kalau emas dijual atau ditukar dengan emas, kurma dengan kurma misalnya, harus sama kuantitasnya dan harus diserahterimakan secara langsung. Setiap tambahan atau kelebihan kuantitas pada salah satu komoditi yang ditukar atau keterlambatan penyerahannya, maka itu adalah riba yang diharamkan.

b. Tambahan dalam hutang yang harus dibayar karena tertunda pembayarannya, seperti bunga hutang.

c. Tambahan yang ditentukan dalam waktu penyerahan barang berkaitan dengan penjualan aset yang diharuskan adanya serah terima langsung. Kalau emas dijual dengan perak, atau Junaih dengan Dollar misalnya, harus ada serah terima secara langsung. Setiap penangguhan penyerahan salah satu dari dua barang yang dibarter, maka itu adalah riba yang diharamkan.

Sedangkan ulama lain memberikan definisi:

تَفَاضُلٌ فِيْ مُبَادَلَةٍ رِبَوِيٍ بِجِنْسِهِ وَتَأْخِيْرُ الْقَبْضِ فِيْمَا يَجِبُ فِيْهِ الْقَبْضُ

“Perbedaan dalam pertukaran ribawi dengan sejenisnya dan pengakhiran serah-terima pada sesuatu yang ada serah-terimanya”

Ada juga yang menyatakan:

الزِّيَادَةُ أَوِ التَّأْخِيْرُ فِيْ أَمْوَالٍ مَخْصُوْصَةٍ

“Tambahan atau pengakhiran (tempo) pada harta tertentu.”

Sedangkan Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu ta’ala mendefinisikannya dengan:

الزِّيَادَةُ فِيْ بَيْعِ شَيْئَيْنِ يَجْرِيْ فِيْهِمَا الرِبَا

“Tambahan dalam jual beli dua komoditi ribawi. Tidak semua tambahan adalah riba menurut syari’at.” (Syarhul Mumti’8/387)

Jenis Riba

Para ulama membagi Riba mejadi 2, yaitu:

1. Riba Jahiliyah atau Riba Al Qard (hutang), yaitu pertambahan dalam hutag sebagai imbalan tempo pembayaran (Ta’khir), baik disyaratkan ketika jatuh tempo pembayaran atau di awal tempo pembayaran (Al Hawafiz Al Taswiqiyah 39). Inilah riba yang pertama kali diharamkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya:

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al Baqarah: 275)

Riba inilah yang dikatakan orang jahiliyah dahulu (إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا). Riba ini juga yang disabdakan Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam:

وَ رِبَا الجَاهِلِيَّةِ مَوْضُوْعٌ وَ أَوَّلُ رِبَا أَضَعُهُ رِبَأ العَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَإِنَّهُ مَوْضُوْعٌ كُلُّهُ

“Riba jahiliyah dihapus dan awal riba yang dihapus adalah riba Al Abas bin Abdil mutholib, maka sekarang seluruhnya dihapus.” (HR Muslim).

Demikianlah Allah dan Rasul-Nya mengharamkannya karena berisi kezaliman dan memakan harta orang lain dengan batil, karena tambahan yang diambil orang yang berpiutang dari yang berhutang tanpa imbalan.(Lihat Majmu’ fatawa 29/419, I’lam Al Muwaqi’in 1/387 dan Al Muwafaqaat 4/40)

Beberapa Bentuk Aplikasi Riba di Masa Jahiliyyah

Pada masa jahiliyyah riba memiliki beberapa bentuk aplikatif, diantaranya adalah:

Bentuk Pertama: Riba pinjaman

Yakni yang direfleksikan dalam satu kaidah di masa jahiliyyah: “Tangguhkanlah hutangku, aku akan menambahnya.”

Misalnya, seseorang memiliki hutang terhadap seseorang. Ketika tiba waktu pembayaran, orang yang berhutang itu tidak mampu melunasinya. Akhirnya ia berkata: “Tangguhkanlah hutangku, aku akan memberikan tambahan.” Yakni: perlambatlah dan tangguhkanlah masa pembayarannya, aku akan menambah jumlah hutang yang akan kubayar. Penambahan itu bisa dengan cara melipatgandakan hutang, atau (bila berupa binatang) dengan penambahan umur binatang. Kalau yang dihutangkan adalah binatang ternak, seperti unta, sapi dan kambing, dibayar nanti dengan umur yang lebih tua. Kalau berupa barang atau uang, jumlahnya yang ditambah. Demikian seterusnya.

Qatadah menyatakan: “Sesungguhnya riba di masa jahiliyyah bentuknya sebagai berikut: Ada seseorang yang menjual barang untuk dibayar secara tertunda. Kalau sudah datang waktu pembayarannya, sementara orang yang berhutang itu tidak mampu membayarnya, ia menangguhkan pembayarannya dan menambah jumlahnya.”

Atha’ menuturkan: “Dahulu Tsaqif pernah berhutang uang kepada Bani Al-Mughirah pada masa jahiliyyah. Ketika datang masa pembayaran, mereka berkata: “Kami akan tambahkan jumlah hutang yang akan kami bayar, tetapi tolong ditangguhkan pembayarannya.” Maka turunlah firman Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda.” (QS. Ali Imran: 130)

Ibnul Qayyim rahimahullah menyatakan dalam I’laamul Muwaqqi’in: “Adapun riba yang jelas adalah riba nasii-ah. Itulah riba yang dilakukan oleh masyarakat Arab di masa Jahiliyyah, seperti menangguhkan pembayaran hutang namun menambahkan jumlahnya. Setiap kali ditangguhkan, semakin bertambah jumlahnya, sehingga hutang seratus dirham menjadi beribu-ribu dirham.” (Lihat I’laamul Muwaqqi’ien oleh Ibnul Qayyim 2/ 135)

Imam Ahmad rahimahullah pernah ditanya tentang riba yang tidak diragukan lagi unsur ribanya. Beliau menjawab: “Ada orang yang menghutangi seseorang, lalu ia berkata: “Anda mau melunasinya, atau menambahkan jumlahnya dengan ditangguhkan lagi?” Kalau orang itu tidak segera melunasinya, maka ia menangguhkan masa pembayarannya dengan menambahkan jumlahnya.”

Bentuk kedua: Pinjaman dengan pembayaran tertunda, namun dengan syarat harus dibayar dengan bunganya. Hutang itu dibayar sekaligus pada saat berakhirnya masa pembayaran.

Al-Jashash menyatakan: “Riba yang dikenal dan biasa dilakukan oleh masyarakat Arab adalah berbentuk pinjaman uang dirham atau dinar yang dibayar secara tertunda dengan bunganya dengan jumlah sesuai dengan jumlah hutang dan sesuai dengan kesepakatan bersama.” (Ahkaamul Qur’aan 1/ 465) Di lain kesempatan, beliau menjelaskan: “Sudah dimaklumi bahwa riba di masa jahiliyyah adalah berbentuk pinjaman berjangka dengan bunga yang ditentukan. Tambahan atau bunga itu adalah kompensasi dari tambahan waktu. Maka Allah menjelaskan kebatilannya dan mengharamkannya.” (Ahkaamul Qur’aan 1/ 67)

Bentuk ketiga: Pinjaman Berjangka dan Berbunga dengan Syarat Dibayar Perbulan (kredit bulanan)

Fakhruddin Ar-Razi menyatakan “Riba nasii-ah adalah kebiasaan yang sudah dikenal luas dan populer di masa jahiliyyah. Yakni bahwa mereka biasa mengeluarkan uang agar mendapatkan sejumlah uang tertentu pada setiap bulannya, sementara modalnya tetap. Apabila datang waktu pembayaran, mereka meminta kepada orang-orang yang berhutang untuk membayar jumlah modalnya. Kalau mereka tidak mampu melunasinya, waktu pembayaran diundur dan mereka harus menambah jumlah yang harus dibayar. Inilah riba yang biasa dilakukan di masa jahiliyyah.” (Tafsir Ar-Raazi 4/ 92)

Ibnu Hajar Al-Haitsami menyatakan: “Riba nasii-ah adalah riba yang populer di masa jahiliyyah. Karena biasanya seseorang meminjamkan uangnya kepada orang lain untuk dibayar secara tertunda, dengan syarat ia mengambil sejumlah uang tertentu tiap bulannya dari orang yang berhutang sementara jumlah piutangnya tetap. Kalau tiba waktu pembayaran, ia menuntut pembayaran uang yang dia hutangkan. Kalau dia tidak mampu melunasinya, waktu pembayaran diundur dan ia harus menambah jumlah yang harus dibayar.” (Az-Zawajir ‘aiq Tiraafil Kabaa-ir 1/222)

2. Riba jual beli. Yaitu riba yang terdapat pada penjualan komoditi riba fadhl. Komoditi riba fadhl yang disebutkan dalam nash ada enam: Emas, perak, gandum, kurma, garam dan jewawut.

Riba jual beli ini terbagi dua, yaitu riba fadhl dan riba nasii-ah.

1. Riba Fadhl

Kata Fadhl dalam bahasa Arab bermakna Tambahan, sedangkan dalam terminologi ulama adalah

الزيادة في أحد الربويين المتحدي الجنس الحالين

(Tambahan pada salah satu dari dua barang ribawi yang sama jenis secara kontan).

Atau ada yang mendefinisikan dengan:

Kelebihan pada salah satu dari dua komoditi yang ditukar dalam penjualan komoditi riba fadhl atau tambahan pada salah satu alat pertukaran (komoditi) ribawi yang sama jenisnya. Seperti menukar 20 gram emas dengan 23 gram emas juga. Sebab kalau emas dijual atau ditukar dengan emas, maka harus sama beratnya dan harus diserahterimakan secara langsung. Demikian juga dengan segala kelebihan yang disertakan dalam jual beli komoditi riba fadhl.

Riba Fadhl ini dilarang dalam syariat islam dengan dasar:

a. Hadits Ubadah bin Shaamit radhiyallahu ‘anhu disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda:

{ الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ }

“Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum merah dengan gandum merah, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma dan garam dengan garam harus sama beratnya dan harus diserahterimakan secara langsung. Kalau berlainan jenis, silakan kalian jual sesuka kalian, namun harus secara kontan juga.”. (Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya dalam kitab Al-Musaaqat, bab: Menjual emas dengan perak secara kontan, nomor 1587. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya 3348. Diriwayatkan oleh An-Nasaa-i 4562. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah 2253, 2254)

b. Hadits Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda:

{ لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلَا تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلَا تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ }

“Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sama beratnya, dan janganlah kalian menjual sebagiannya dengan lainnya dengan perbedaan bera,t dan jangan menjual yang tidak ada (di tempat transaksi) dengan yang ada.” (HR Al Bukhari)

Sedangkan dalam Shahih Muslim berbunyi:

{ الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَي الآخِذُ وَالْمُعْطِي فِيْهِ سَوَاءٌ }

“Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum merah dengan gandum merah, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma dan garam dengan garam harus sama beratnya, dan harus diserahterimakan secara langsung. Barang siapa yang menambah atau minta tambahan maka telah berbuat riba, yang mengambil dan memberi hukumnya sama.”

c. Hadits Al Bara’ bin ‘Azib dan Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhuma keduanya berkata:

نَهَي رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم، عَنْ بَيْعِ الْوَرِقِ بِالذَّهَبِ دَيْنًا

“Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam melarang jual beli perak dengan emas secara tempo (hutang)”. (HR Al Bukhari).

Diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alahi wa sallam banyak hadits dalam persoalan ini. Sebagian di antaranya disebutkan oleh As-Subki dalam Takmiltul Majmu’, yakni sejumlah dua puluh dua hadits dalam sebuah pasal tersendiri tentang riba fadhl. Ada yang terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim. Ada juga yang hanya diriwayatkan oleh Muslim. Namun ada juga yang ada di luar Shahih Bukhari dan Shahih Muslim. Ada yang shahih, namun ada juga yang masih diperdebatkan.

-bersambung insya Allah-

***********

Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.

Demikian Semoga Bermamfaat…

@Wallahu ‘alam bishowab…

Artikel : www.mujahiddakwah.com (Menebar Dakwah dengan Al-Qur’an dan Sunnah)

Tags: Ekonomi SyariahMuamalah Ribawi Dan Bahayanya (2)
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on WhatsApp
Previous Post

Muamalah Ribawi Dan Bahayanya (1)

Next Post

Muamalah Ribawi Dan Bahayanya (3)

Muh Ikram

Muh Ikram

Muhammad Ikram adalah Ketua Umum PP LIDMI, Jurnalis Mujahid Dakwah, Pembina Daar Al-Qalam dan Founder Ruang Makna.

    LIBERATION OF AL AQSA

    Kesaksian Jurnalis Gaza: Dipukuli, Dirantai, hingga Ditolak Berobat di Penjara Israel
    BAITUL MAQDIS

    Kesaksian Jurnalis Gaza: Dipukuli, Dirantai, hingga Ditolak Berobat di Penjara Israel

    Juni 28, 2026
    Membangun Kebersamaan dan Persatuan, Bukan Kesamaan dan Keseragaman
    BAITUL MAQDIS

    Membangun Kebersamaan dan Persatuan, Bukan Kesamaan dan Keseragaman

    Juni 23, 2026
    Di Balik Tenda Gaza, Anak-Anak Berperang Melawan Kudis, Demam dan Kelaparan
    BAITUL MAQDIS

    Di Balik Tenda Gaza, Anak-Anak Berperang Melawan Kudis, Demam dan Kelaparan

    Juni 17, 2026
    Satu Bentuk Dua Makna: Saat Dunia Merayakan Hiburan dan Gaza Bertaruh Nyawa
    BAITUL MAQDIS

    Satu Bentuk Dua Makna: Saat Dunia Merayakan Hiburan dan Gaza Bertaruh Nyawa

    Juni 16, 2026

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    ADVERTISEMENT

    PILIHAN EDITOR

    Menolak Normalisasi LGBT, Menjaga Integritas Moral dan Akademik Kampus
    Feminisme

    Menolak Normalisasi LGBT, Menjaga Integritas Moral dan Akademik Kampus

    by Muh Ikram
    Juni 17, 2026
    Tahun Baru Hijriyah: Membangun Kemandirian Ummat
    Kolom

    Tahun Baru Hijriyah: Membangun Kemandirian Ummat

    by Wahyuni
    Juni 16, 2026
    Genosida Gaza Tak Kunjung Henti: Debu, Darah dan Doa
    KABAR DUNIA

    Genosida Gaza Tak Kunjung Henti: Debu, Darah dan Doa

    by Muh Akbar
    Mei 13, 2026
    Tunjukkan Solidaritas, Yamine Yamal Kibarkan Bendera Palestina di Perayaan Barca Juara Liga Spanyol
    KABAR DUNIA

    Tunjukkan Solidaritas, Yamine Yamal Kibarkan Bendera Palestina di Perayaan Barca Juara Liga Spanyol

    by Muh Akbar
    Mei 13, 2026
    Krisis Reputasi Zionis Israel di Amerika Semakin Buruk
    PILIHAN EDITOR

    Krisis Reputasi Zionis Israel di Amerika Semakin Buruk

    by Muh Akbar
    April 25, 2026
    Imam Shamsi Ali: Indonesia Berutang Budi kepada Pak Jusuf Kalla
    PILIHAN EDITOR

    Imam Shamsi Ali: Indonesia Berutang Budi kepada Pak Jusuf Kalla

    by Muh Akbar
    April 22, 2026

    MATERI KHUTBAH JUMAT

    Materi Khutbah Jumat Palestina: Penutupan Masjid Al-Aqsa, Masjid Suci Tanpa Ibadah
    KALAM

    Materi Khutbah Jumat Palestina: Penutupan Masjid Al-Aqsa, Masjid Suci Tanpa Ibadah

    Juni 16, 2026
    Materi Khutbah Jumat Palestina: Refleksi Kemerdekaan Indonesia untuk Palestina
    KALAM

    Materi Khutbah Jumat Palestina: Refleksi Kemerdekaan Indonesia untuk Palestina

    Juni 16, 2026
    KALAM

    Materi Khutbah Jumat Palestina: Rasa Kenyang Kita dan Jeritan Kelaparan Anak-Anak Gaza

    Juni 16, 2026
    Materi Khutbah Jumat: Menyambut Kemenangan Al-Aqsha dengan Semua Pengorbanan
    KALAM

    Materi Khutbah Jumat: Menyambut Kemenangan Al-Aqsha dengan Semua Pengorbanan

    Juni 16, 2026
    Materi Khutbah Jumat: Generasi Shalahuddin Pembebas Al-Aqsa dari Penjajahan Tentara Salib
    KALAM

    Materi Khutbah Jumat: Generasi Shalahuddin Pembebas Al-Aqsa dari Penjajahan Tentara Salib

    Juni 16, 2026
    Materi Khutbah Jumat Palestina: Gaza Kelaparan, Tanggung Jawab Kita
    Khutbah Jum'at

    Materi Khutbah Jumat Palestina: Gaza Kelaparan, Tanggung Jawab Kita

    Juni 16, 2026
    Load More


    POPULAR POST

    • Biografi Sejarawan Islam Prof. Dr. Ali Muhammad Ash Shalabi

      Biografi Sejarawan Islam Prof. Dr. Ali Muhammad Ash Shalabi

      1639 shares
      Share 656 Tweet 410
    • Waspada! Gerakan LGBT di Lingkup Kampus Berkedok Jumat Berbagi di Makassar

      1075 shares
      Share 430 Tweet 269
    • Perbedaan Antara Al-Quran, Hadits Qudsi dan Hadits Nabawi

      899 shares
      Share 360 Tweet 225
    • Innalillah, Pemimpin Hamas Ismail Haniyah Syahid Akibat Serangan Teroris Israel di Teheran

      871 shares
      Share 348 Tweet 218
    • Santri Asal Bantaeng Jadi Wisudawan Terbaik di Madrasah Tahfidz Qur’an Markaz Imam Malik Angkatan ke V

      812 shares
      Share 325 Tweet 203

    PALESTINA TERKINI

    AS Kembali Serang Teheran, Iran Membalas: Perundingan Damai Runtuh?

    AS Kembali Serang Teheran, Iran Membalas: Perundingan Damai Runtuh?

    Juni 28, 2026
    Siswi 18 Tahun Tewas dalam Serangan Israel saat Menuju Lokasi Ujian Akhir di Gaza City

    Siswi 18 Tahun Tewas dalam Serangan Israel saat Menuju Lokasi Ujian Akhir di Gaza City

    Juni 23, 2026
    Penjajah Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera Ahmed Wishah dalam Serangan Udara ke Kamp Bureij Gaza

    Penjajah Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera Ahmed Wishah dalam Serangan Udara ke Kamp Bureij Gaza

    Juni 21, 2026
    Ketua MUI Bidang Ukhuwah: Donald Trump dan Pemimpin Negara yang Setujui Gencatan Senjata Bertanggung Jawab Hentikan Genosida di Gaza

    Ketua MUI Bidang Ukhuwah: Donald Trump dan Pemimpin Negara yang Setujui Gencatan Senjata Bertanggung Jawab Hentikan Genosida di Gaza

    Juni 18, 2026
    Google Dukung Genosida di Gaza, Mahasiswa Stanford Walk Out dan Teriakkan ‘Free Palestine’ Saat Sundar Pichai Pidato

    Google Dukung Genosida di Gaza, Mahasiswa Stanford Walk Out dan Teriakkan ‘Free Palestine’ Saat Sundar Pichai Pidato

    Juni 16, 2026
    Satu Bentuk Dua Makna: Saat Dunia Merayakan Hiburan dan Gaza Bertaruh Nyawa

    Satu Bentuk Dua Makna: Saat Dunia Merayakan Hiburan dan Gaza Bertaruh Nyawa

    Juni 16, 2026
    Tenda Pendidikan Jadi Perlawanan Warga Gaza Lawan Hegemoni Israel

    Tenda Pendidikan Jadi Perlawanan Warga Gaza Lawan Hegemoni Israel

    Juni 16, 2026
    Alami Penyiksaan dan Isolasi Ketat di Penjara Nafha, Dr Hussam Abu Safiya Dirantai Israel Saat Hadapi Sidang

    Alami Penyiksaan dan Isolasi Ketat di Penjara Nafha, Dr Hussam Abu Safiya Dirantai Israel Saat Hadapi Sidang

    Juni 16, 2026
    Empat Hari di Penjara Israel: Relawan Sumud Flotilla Ceritakan Siksaan dan Pelajaran Terbesar Hidupnya di IAI STIBA Makassar

    Empat Hari di Penjara Israel: Relawan Sumud Flotilla Ceritakan Siksaan dan Pelajaran Terbesar Hidupnya di IAI STIBA Makassar

    Juni 16, 2026
    Meski Dihadang Zionis, 50 Ribu Jamaah Hadiri Salat Jumat di Aqsha

    Meski Dihadang Zionis, 50 Ribu Jamaah Hadiri Salat Jumat di Aqsha

    Juni 16, 2026

    Follow Instagram Mujahid Dakwah

    • Menteri Diaspora Israel Amichai Chikli: Turki pimpinan Erdogan dan Suriah pimpinan Syariah merupakan ancaman yang lebih besar bagi kita daripada Iran. Mereka ingin menghidupkan kembali Kekaisaran Ottoman dan Kekhalifahan. Mereka ingin Yerusalem menjadi wilayah mereka lagi. Sejarah mencatat bahwa 2 penakluk Baitul Maqdis (Umar bin Khattab dan Shalahuddin al-Ayyubi) adalah orang yang berada di luar Baitul Maqdis atau Palestina. Semoga Allah kuatkan para pejuang dan pemimpin muslim untuk membebaskan Masjid Al-Aqsa dari cengkraman Zi0nis Isr4el.. Allahumma Aamin... #masjidalaqsa #baitulmaqdis #türkiye #erdoğan #suriah
    • 🍉 AL AQSHA TANPA PENJAGA Pengetatan terhadap akses para petugas penjaga Al Aqsha oleh pihak penjajah. Ada peringatan serius mengenai upaya mengosongkan Masjid Al-Aqsa dan membatasi kewenangan lembaga wakaf Islam, di tengah tindakan yang disengaja untuk mengisolasi para penjaga masjid serta menjauhkan mereka dari tugas mereka. Semoga Al-Aqsa segera merdeka dari tangan-tangan kotor Zi0nis... #masjidalaqsa #baitulmaqdis #palestina #islam #masjid
    • Hari Jumat adalah hari terbaik yang dipenuhi keberkahan dan kemuliaan. Di hari ini, Rasulullah ﷺ menganjurkan umatnya untuk memperbanyak shalawat. Sebab shalawat bukan sekadar rangkaian kata yang terucap di lisan, tetapi bukti cinta kepada manusia terbaik yang telah membawa kita dari kegelapan menuju cahaya Islam. Betapa sering kita mengingat orang-orang yang kita cintai. Namun, sudahkah hari ini kita mengingat Nabi Muhammad ﷺ yang begitu mencintai umatnya? Mari luangkan waktu sejenak. Hentikan kesibukan, tenangkan hati, lalu perbanyak shalawat. Semoga setiap shalawat yang kita lantunkan, menjadi jalan untuk mendapatkan syafaat Rasulullah ﷺ kelak di hari kiamat. Di hari yang mulia ini pula, saat lisan kita bershalawat, jangan lupakan Al-Aqsa dalam munajat kita. Sebab di sana ada saudara-saudara kita yang menjaga tanah yang diberkahi dengan air mata, kesabaran, dan pengorbanan. Semoga setiap doa menjadi sebab terjaganya Masjid Al-Aqsa serta terbebaskannya Palestina. _Aamin ya Rabbal Alamin_ 🤲🤲🤲 اللهم صل وسلم على نبينا محمد اللهم احفظ الأقصى وانصر أهل فلسطين 🤍 #jumat #shalawat #cintarasulullahﷺ #masjidalaqsa #baitulmaqdis
    • Gerakan normalisasi LGBT adalah ancaman serius terhadap keutuhan keluarga dan tatanan masyarakat. MUI sendiri menilai, ini adalah panggilan moral yang tak bisa lagi diabaikan, demi menjaga martabat kemanusiaan dan peradaban bangsa.  Berlandaskan Fatwa Nomor 57 Tahun 2014, Majelis Ulama Indonesia (MUI) @muipusat menegaskan bahwa orientasi seksual sesama jenis bukanlah kodrat permanen, melainkan kelainan yang bisa disembuhkan secara medis, psikologis, dan spiritual.  Guna menjaga nilai luhur kemanusiaan, MUI mendorong pemerintah menerapkan langkah komprehensif, yakni penegakan hukum yang tegas terhadap kampanye aktivitas tersebut, sekaligus penyediaan layanan rehabilitasi yang memadai untuk merangkul dan memulihkan mereka yang terdampak.  #lgbt #nasional #indonesia #mui #tolaklgbt
    • BIADAB! MANUSIA TERLAKNAT! HARUS SEGERA DITANGKAP! HUKUM MATI! Harus ada efek jera ... Bayangkan kalo ini terjadi pada putri , Istri atau adik anda? Semua kita BERGERAK CARI TAUFIK HIDAYAT INI HIDUP/MATI. Semoga gakda lagi berita yang merusak murani manusia, siapapun kita pasti melaknat pelakunya! Izin Repost Kiyai @fatihkarim #indonesia #fatihkarim #nasional
    Next Post
    Muamalah Ribawi Dan Bahayanya (3)

    Muamalah Ribawi Dan Bahayanya (3)

    Mujahid Dakwah adalah Porta media Islam Indonesia dengan visinya menebar cahaya Islam, menginspirasi dan menyuarakan kebenaran. Memuat seputar artikel Islam, kolom, opini, sejarah dan peradaban, berita dunia Islam, Indonesian news. Serta menjadi pusat aspirasi dan literasi keilmuan dalam Pembebasan Masjidil Aqsa dan Baitul Maqdis.

    All Right Reserved ©2018-2026 / Web Design By Mubarak Group Indonesia

    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kirim Tulisan

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password? Sign Up

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist

    No Result
    View All Result
    • Landing Page
    • Buy JNews
    • Support Forum
    • Pre-sale Question
    • Contact Us

    © Copyright 2026 - Mujahid Dakwah Media