MUJAHIDDAKWAH.COM, JAKARTA — Ketua MUI Bidang Ukhuwah Islamiyah sekaligus Pemimpin Umum Wahdah Islamiyah, K.H. Muhammad Zaitun Rasmin, mendorong hadirnya regulasi yang tegas untuk melindungi keluarga dan generasi muda dari normalisasi perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT.
Pernyataan tersebut disampaikan Ustaz Zaitun menanggapi sambutan Ketua Umum MUI, K.H. M. Anwar Iskandar, dalam pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia VIII Tahun 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.
Dalam sambutannya, Kiai Anwar menyampaikan keprihatinan para ulama terhadap perilaku yang bertentangan dengan hukum agama dan norma sosial. Ia juga berharap KUII VIII mengeluarkan rekomendasi yang jelas mengenai persoalan LGBT.
“Perlu ada undang-undang. Para ulama sangat prihatin dan tidak ingin bangsa ini mendapatkan azab sebagaimana yang terjadi pada kaum Nabi Luth,” ujar Kiai Anwar.
Ustaz Zaitun menilai negara memiliki kewajiban untuk menjaga institusi keluarga serta melindungi anak-anak dan generasi muda dari pengaruh yang bertentangan dengan nilai agama dan jati diri bangsa.
“Indonesia dibangun di atas nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Karena itu, kebijakan negara semestinya memberikan perlindungan yang kuat terhadap keluarga, anak-anak, dan generasi muda dari perilaku yang bertentangan dengan ajaran agama dan norma masyarakat,” kata Ustaz Zaitun.
Menurutnya, penanganan persoalan LGBT perlu dilakukan melalui pendekatan yang menyeluruh, mencakup regulasi, pendidikan, penguatan keluarga, pembinaan keagamaan, serta pendampingan bagi mereka yang membutuhkan.
“Pendekatan hukum perlu disertai pendidikan dan pembinaan. Tujuannya bukan menumbuhkan kebencian kepada manusia, tetapi mencegah normalisasi perilaku yang dilarang agama serta menjaga keselamatan moral masyarakat,” jelasnya.
Ustaz Zaitun berharap KUII VIII dapat menghasilkan rekomendasi yang tegas, konstitusional, dan dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah bersama lembaga legislatif.
Kongres tersebut membahas persoalan agama, sosial, peradaban, hukum, pendidikan, media, serta ketahanan nasional melalui rangkaian pleno dan sidang komisi.
Laporan: Media UZR












































































