Pemandangan tidak biasa terlihat di wilayah sekitar Ka’bah, tepatnya lantai dasar Mataf tempat jemaah tawaf, kosong.
Imam Masjidil Haram sekaligus Presiden Urusan Dua Masjid Suci, Abdul Rahman bin Abdulaziz Al-Sudais (Syeikh Sudais), menjelaskan melalui Twitter resmi lembaga pengurus Masjidil Haram dan Masjid Nabawi itu tentang penutupan Masjidil Haram, As Sudais mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.
Di Arab Saudi, jumlah penderita virus corona telah mencapai lima orang. Beberapa di antara mereka tertular usai melakukan perjalanan dari Iran.
“Tindak pencegahan diambil oleh Kerajaan Arab Saudi untuk mencegah penyebaran virus corona baru dan menjaga lingkungan Dua Masjid Suci bebas dari penyakit dan wabah,” kata Sudais seperti dikutip dalam pernyataan resminya di Twitter.
As Sudais yang dikenal dengan suara merdunya dalam membaca kalam Ilahi ini melanjutkan, seluruh petugas Masjidil Haram siap untuk menjaga kebersihan Dua Masjid Suci (Masjidil Haram dan Masjid Nabawi) agar jemaah bisa beribadah dengan tenang dan aman.
“Semoga Allah melindungi mereka dan Presiden (As Sudais) mengucapkan terima kasih kepada Penjaga Dua Masjid Suci, Raja Salman bin Abdulaziz dan Putra Mahkota Muhammad bin Salman,” ungkapnya.
Dalam pernyataan itu juga, As Sudais mengkonfirmasi penutupan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi satu jam setelah salat Isya dan dibuka kembali satu jam sebelum Subuh. Wilayah Raudhah di Masjid Nabawi dan ziarah ke pekuburan Baqi pun ditangguhkan.
Jemaah juga dilarang itikaf, tidur, dan membawa makanan dan minuman ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Dalam sebuah wawancara dengan Alekhbariya TV, Syeikh Abdurrahman as Sudais juga menegaskan bahwa penutupan sementara area tawaf di sekitar Ka’bah dan area sa’i antara bukit Safa dan Marwa dibenarkan dalam syariah.
Imam Sudais mengatakan penutupan sementara Kabah ini sesuai dengan syariah, dalam rangka menjaga kesehatan dan keselamatan jamaah haji, umrah maupun peziarah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dari penyakit berbahaya.
Seperti diketahui, Masjidil Haram dan Masjid Nabawi ditutup sementara sejak Kamis malam selepas Salat Isya waktu Arab Saudi, Kamis, 5 Maret 2020 hingga sejam sebelum Salat Subuh, Jumat 6 Maret 2020.
Penutupan terkait pencegahan penyebaran virus Corona di sekitar Haramain. Penutupan ini juga sebagai tindak lanjut dari instruksi pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait larangan sementara bagi warga negaranya dan warga asing termasuk para mukimin.
Dengan demikian, Ka’bah yang biasanya tak pernah sepi dari aktifitas tawaf dan ibadah lainnya, praktis sejak kemarin malam kosong dari aktifitas ibadah. Petugas menjaga sekitaran Ka’bah dari aktifitas jamaah umrah dan peziarah.
Imam Sudais mengatakan penutupan sementara Kabah ini sesuai dengan syariah, dalam rangka menjaga kesehatan dan keselamatan jamaah haji, umrah maupun peziarah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dari penyakit berbahaya.
Sudais mengutip salah satu kaidah ushul fiqh yang mengatakan dar’ul mafasid muqoddamun a’la jalbi masholih (Mencegah kerusakan/bahaya lebih diutamakan ketimbang mengupayakan kemaslahatan/keuntungan).
“Disini kami tegaskan bahwa ini sesuai syariah dengan tujuan menjaga diri, ruh, muslimin, dan ada dalilnya syariahnya, ada juga hadis Nabi bukan berarti ini bi’dah, karena pernah terjadi di zaman Rosulullah dan Umar bin Khattab,” kata As Sudais.
Bid’ah merujuk pada perkara baru diada-adakan, yang tidak pernah dicontohkan Nabi sebelumnya atau tidak ada dalil syariatnya.
Menurut Sudais, penutupan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi merupakan keputusan bijaksana, disamping tidak menyalahi syariat, ini juga merupakan ketetapan Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz, untuk menjaga keamanan-kenyamanan warga negaranya, jemaah umrah dan para peziarah.
“Ini adalah perkara darurat dan dimungkinkan dalam syariah untuk kemaslahatan negara, keamanan dan untuk menjaga Masjidil Haram,” ujarnya.
Sumber: Kumparan
Editor: Muhammad Akbar











































































