Dari penjelasan sebelumnya dapat dipahami bahwa memilih wanita yang cantik untuk pernikahan adalah sesuatu yang dituntut secara syar’i. Hal ini tentunya setelah kita mengetahui akan bagusnya agama calon istri yang akan kita nikahi.
Nah, bila seorang laki-laki mendapat tawaran menikah dengan seorang wanita, apakah yang pertama dia tanyakan agamanya dahulu ataukah kecantikannya dahulu? Imam Ahmad رحمه الله mengatakan, “Apabila seorang laki-laki ingin meminang seorang wanita maka hendaknya dia bertanya tentang kecantikan calon istrinya dahulu; jika kecantikannya dipuji maka barulah bertanya tentang agamanya; jika ternyata agamanya juga dipuji maka menikahlah dengannya (menikahnya karena alasan agamanya); jika agamanya ternyata tidak baik maka dia menolak menikah karena alasan agamanya. Kalau demikian maka jangan bertanya tentang agamanya dahulu; jika agamanya dipuji kemudian dia bertanya tentang kecantikannya; kemudian ternyata kecantikannya kurang maka dia menolak menikah karena alasan kecantikan bukan karena alasan agama.”(Syarh Muntaha al-lradat 3/5.)
KECANTIKAN BUKAN SEGALANYA
Pernikahan merupakan suatu ikatan suci antara dua insan yang berbeda. Sebab itu, sebelum melangkah lebih jauh hendaknya masing-masing pasangan memilih calon pendampingnya yang terbaik sebelum memutuskan untuk menikah. Kriteria yang telah dijelaskan oleh agama sudah jelas yaitu pilihan utama adalah agama karena agama yang baik akan membawa kebaikan di dunia dan akhirat. Maka pilihlah pasangan yang baik agamanya dan dari keturunan orang baik-baik. Jika punya kelebihan paras cantik atau ganteng maka hal itu adalah nikmat yang harus disyukuri. Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
تَخَيَّرُوا لِنُطَفِكُمْ وَانْكِحُوا الْأَكْفَاءَ وَأَنْكِحُوا إِلَيْهِمْ
“Pilihlah dengan cermat untuk benih anak-anak kalian, menikahlah dengan pasangan yang sepadan, nikahkanlah putri kalian kepada mereka.”( HR. Ibnu Majah: 1968. Hadits hasan (lihat ash-Shahihah no. 1067)
Maka kecantikan wanita tidak bisa mengalahkan kriteria agama yang harus menjadi pilihan terdepan. Janganlah coba-coba memilih wanita yang cantik memesona tetapi agamanya rusak, karena hal itu akan membawa penyesalan yang tiada tara. Agama tetap menjadi prioritas utama, tetapi bukan berarti mengesampingkan kecantikan dan kriteria yang lain. Pahamilah!
Rasulullah صلى الله عليه وسلم juga bersabda:
إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادَ
“Apabila seorang yang engkau ridhai agama dan akhlaknya datang kepadamu maka nikahkanlah dia. Jika kalian tidak melakukannya maka akan terjadi fitnah dan kerusakan di muka bumi.”(HR. Tirmidzi: 1085, Ibnu Majah: 1967, Hakim 2/164. Hadits ini dinyatakan hasan oleh Syaikh al-Albani dalam ash-Shahihah: 1022)
Di dalam hadits ini terdapat keterangan bahwa hendaknya tujuan utama untuk diperhatikan adalah agama dan akhlak dari seorang laki-laki dan wanita. Wajib para wali yang mengemban tanggung jawab untuk memperhatikan petunjuk yang telah diberikan oleh Nabi صلى الله عليه وسلم karena mereka akan ditanya akan amanah ini pada hari Kiamat. Allah عزّوجلّ berfirman:
وَيَوْمَ يُنَادِيهِمْ فَيَقُولُ مَاذَا أَجَبْتُمُ الْمُرْسَلِينَ
Dan (ingatlah) hari (di waktu) Allah menyeru mereka, seraya berkata: “Apakah jawabanmu kepada para rasul?” (QS. al-Qashash [28]: 65)( Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin 12/28)
Imam al-Ghazali رحمه الله berkata, “Apa yang kami jelaskan berupa anjuran untuk memilih agama, hal itu untuk memberikan pemahaman bahwa wanita tidak dinikahi karena kecantikannya saja. Hal ini bukan berarti menyepelekan kecantikan, melainkan maksudnya adalah waspada dari pernikahan yang hanya mengutamakan kecantikan saja padahal agama calon istrinya rusak. Karena, kecantikan seorang wanita pada umumnya akan membuat semangat untuk melangkah ke pelaminan dan akan memudahkan perkara agama juga.”( Ihya ‘Ulumuddin 2/35)
KECANTIKAN ADA DUA MACAM
Syaikh Ibnu Utsaimin رحمه الله berkata, “Tujuan menikah itu adalah untuk bersenang-senang dengan istri serta membangun keluarga yang shalihah dan masyarakat yang selamat. Atas dasar hal ini maka wanita yang layak dinikahi adalah yang bisa mewujudkan dua tujuan ini, yaitu wanita yang memiliki kecantikan lahir dan kecantikan batin. Kecantikan lahir adalah kesempurnaan fisik karena apabila seorang wanita itu cantik parasnya dan baik tutur katanya maka mata pun akan senang melihatnya, telinga akan senang mendengar tutur katanya, hari akan terbuka, dada akan terasa lapang, dan jiwa akan merasa tenang. Sehingga akan terwujud firman Allah عزّوجلّ:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. (QS. ar-Rum [30]: 21)
Adapun kecantikan batin adalah kesempurnaan agama dan akhlak. Semakin taat seorang wanita dalam agama dan semakin sempurna akhlaknya maka semakin disukai oleh jiwa. Wanita yang taat beragama melaksanakan perintah Allah عزّوجلّ; menjaga hak-hak suami: hak ranjang, anak-anak, dan hartanya; membantu suami dalam menaati Allah عزّوجلّ: jika suami lupa maka ia akan mengingatkannya, apabila suami malas maka ia memompa semangatnya, dan apabila suami marah maka ia akan berusaha membuatnya tenang. Apabila mungkin untuk mendapatkan wanita yang cantik lahir dan batinnya maka inilah kesempurnaan dan kebahagiaan.” (Allahu A’lam. (Az-Zawaj hlm. 8).
***********
Penulis: Ustadz Syahrul Fatwa bin Lukman
Demikian Semoga Bermamfaat…
@Wallahu ‘alam bishowab…
Artikel: www.mujahiddakwah.com (Menebar Dakwah dengan Al-Qur’an dan Sunnah)










































































