MUJAHIDDAKWAH.COM, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah menerapkan hukuman yang lebih tegas terhadap pelaku korupsi dengan mengombinasikan hukuman mati dan perampasan aset.
Menurut MUI, kedua instrumen hukum tersebut perlu berjalan beriringan agar mampu memberikan efek jera yang kuat sekaligus memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menegaskan, pemberantasan korupsi tidak seharusnya diperdebatkan antara memilih hukuman mati atau pemiskinan koruptor melalui Undang-Undang Perampasan Aset. Menurutnya, kedua kebijakan tersebut justru saling melengkapi dalam upaya menekan praktik korupsi di Indonesia.
Cholil menilai banyaknya penangkapan pejabat publik dalam kasus korupsi belakangan ini bukan merupakan indikator keberhasilan pemberantasan korupsi. Sebaliknya, kondisi tersebut menunjukkan masih lemahnya sistem pencegahan dan belum efektifnya hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku.
“Penangkapan yang sekian banyak itu bukan keberhasilan pemberantasan korupsi, tapi menunjukkan kegagalan pemberantasan korupsi. Karena orang tidak takut dan orang tidak jera,” ujar Kiyai Cholil Nafis dikutip dari mui.or.id, Selasa (4/8/2026).
Ia menjelaskan, perampasan aset merupakan kewajiban negara untuk mengambil kembali kekayaan yang berasal dari hasil korupsi karena pada dasarnya merupakan hak masyarakat.
Menurutnya, seluruh aset hasil tindak pidana korupsi harus disita agar tidak dapat dinikmati oleh keluarga maupun keturunan pelaku.
Sementara itu, hukuman mati dinilai dapat diterapkan terhadap pelaku korupsi dalam kategori tertentu yang menimbulkan kerusakan sistemik bagi negara. Hukuman tersebut, kata dia, layak dikenakan kepada pelaku korupsi berskala besar yang berdampak pada kehancuran perekonomian, terhambatnya pembangunan, hingga memicu kemiskinan ekstrem.
“Jadi tidak dikotomi bahwa hukuman mati tanpa mengambil kekayaan. Kalau sudah mati, kekayaan milik negara dikembalikan. Dua-duanya sebenarnya: perampasan aset iya, dan kalau menimbulkan masalah sistemik/kehancuran negara, perlu dilakukan hukuman mati,” tegasnya.
MUI juga menilai praktik korupsi di Indonesia telah berkembang menjadi ancaman serius bagi stabilitas negara. Dalam situasi yang dinilai sudah memasuki kondisi darurat tersebut, negara dipandang memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman paling berat, termasuk hukuman mati, terhadap pelaku korupsi yang memenuhi kriteria.
“Ketika nanti pemerintah mempunyai ijtihad tentang koruptor yang secara sistemik mengganggu terhadap stabilitas negara, mengganggu eksistensi negara dalam kondisi tertentu, maka negara boleh memberi hukuman mati. Tujuannya agar mereka jera dan orang menjadi takut, sehingga korupsi tidak lagi menjadi budaya,” tegas Kiyai Cholil.
Laporan: Aminullah











































































