PENGESAHAN revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) oleh DPR RI menjadi salah satu peristiwa politik dan hukum yang paling menyita perhatian publik. Bukan semata karena substansi regulasinya, melainkan karena dampaknya yang berpotensi menyentuh langsung kehidupan masyarakat sehari-hari, terutama di ruang digital.
Di era ketika internet telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan warga negara, setiap aturan yang mengatur ruang digital tentu akan memunculkan perhatian besar. Karena itu, tidak mengherankan apabila revisi UU Polri segera menjadi perbincangan hangat setelah disahkan dalam Sidang Paripurna DPR.
Salah satu poin yang paling banyak diperdebatkan adalah bertambahnya kewenangan Polri dalam melakukan pengamanan dan pengawasan di dunia maya. Dalam ketentuan baru tersebut, polisi memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk mengambil tindakan terhadap akses internet yang dianggap mengganggu keamanan dalam negeri. Selain itu, kewenangan penyadapan juga diperluas sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana.
Pemerintah dan DPR berargumen bahwa perubahan ini merupakan kebutuhan zaman. Ancaman keamanan kini tidak lagi hadir dalam bentuk kejahatan konvensional, tetapi juga menjelma dalam berbagai bentuk kejahatan siber. Penipuan digital, perjudian online, pencurian data pribadi, hingga penyebaran paham radikal melalui internet menjadi tantangan nyata yang membutuhkan perangkat hukum yang memadai.
Dalam perspektif tersebut, penguatan kapasitas aparat penegak hukum memang dapat dipahami. Negara memiliki kewajiban melindungi warga negaranya dari berbagai ancaman yang berkembang seiring kemajuan teknologi.
Namun demikian, demokrasi mengajarkan satu prinsip penting: semakin besar kekuasaan yang diberikan kepada negara, semakin besar pula kebutuhan akan pengawasan terhadap penggunaan kekuasaan tersebut.
Di sinilah letak kekhawatiran yang disuarakan oleh berbagai kalangan masyarakat sipil. Sejumlah organisasi hak asasi manusia dan pengamat hukum menilai bahwa beberapa ketentuan dalam revisi UU Polri masih menyisakan ruang tafsir yang terlalu luas. Istilah seperti “keamanan dalam negeri” dapat menjadi persoalan apabila tidak disertai batasan yang jelas dan mekanisme pengawasan yang kuat.
UBN Newsroom memandang bahwa pemberian kewenangan siber dan penyadapan yang begitu luas kepada Polri harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang independen, transparan, dan efektif. Tanpa mekanisme checks and balances yang memadai, perluasan kewenangan tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan yang dapat menggerus kebebasan sipil yang dijamin oleh konstitusi.
Keamanan dan Kebebasan
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: siapa yang menentukan suatu informasi, pendapat, atau aktivitas digital dianggap mengganggu keamanan negara? Bagaimana mekanisme kontrol terhadap kewenangan tersebut? Dan sejauh mana hak warga negara untuk mengkritik kebijakan publik tetap terlindungi?
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak boleh dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap negara. Sebaliknya, itulah esensi demokrasi yang sehat. Demokrasi membutuhkan ruang bagi warga negara untuk bertanya, mengawasi, dan mengkritik penggunaan kekuasaan agar tidak melampaui batas yang ditetapkan konstitusi.
Bagi UBN Newsroom, ruang digital saat ini telah berkembang menjadi ruang publik baru yang sangat penting. Di dalamnya masyarakat berdiskusi, menyampaikan aspirasi, mengawasi kebijakan pemerintah, bahkan memperjuangkan hak-haknya. Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi membatasi akses terhadap ruang tersebut harus dirumuskan secara hati-hati, proporsional, dan akuntabel.
Tidak dapat dipungkiri bahwa kejahatan siber harus diberantas. Negara tidak boleh kalah menghadapi para pelaku kejahatan digital yang semakin canggih. Namun, upaya menjaga keamanan juga tidak boleh mengorbankan prinsip-prinsip kebebasan sipil yang menjadi fondasi demokrasi.
Keamanan yang sejati tidak lahir dari pembatasan ruang kebebasan, melainkan dari penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tetap menghormati hak-hak warga negara. Sebab sejarah telah menunjukkan bahwa kewenangan yang besar tanpa pengawasan yang memadai sering kali melahirkan persoalan baru yang lebih berbahaya daripada ancaman yang hendak diatasi.
Sebagaimana menjadi perhatian UBN Newsroom, tantangan terbesar pasca-pengesahan UU Polri bukan semata-mata memperkuat kewenangan aparat, melainkan memastikan bahwa setiap kewenangan dijalankan secara proporsional, dapat diawasi, dan tunduk pada prinsip negara hukum.
Karena pada akhirnya, keamanan dan kebebasan bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya harus berjalan beriringan. Negara yang kuat bukanlah negara yang mampu mengawasi seluruh warganya, melainkan negara yang mampu menjaga keamanan sekaligus melindungi hak-hak konstitusional rakyatnya.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah berikutnya. Sejumlah kelompok masyarakat sipil telah menyatakan rencana untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Terlepas dari hasilnya nanti, perdebatan mengenai UU Polri telah mengingatkan kita bahwa menjaga demokrasi bukan hanya tugas negara, tetapi juga tanggung jawab seluruh warga bangsa.
*************
Penulis: KH Bachtiar Nasir, Lc
(Pengamat Politik Timur Tengah, Pimpinan AQL dan Ketua Umum DPP Jalinan Alumni Timur Tengah Indonesia (JATTI)
Demikian Semoga Bermanfaat…
@Wallahu ‘alam bishowab…
Artikel: www.mujahiddakwah.com (Menebar Dakwah dengan Al-Qur’an dan Sunnah)


















































































