Dalam Qur’an surat 3: 103 dan 49: 10, Allah menegaskan tentang persatuan. Hal yang sama juga ditegaskan oleh Nabi dalam sabdanya bahwa “mukmin yang satu dan yang lainnya seperti satu bangunan yang harus saling menguntungkan satu sama lain” dan bahwa “mukmin yang satu dengan yang lainnya ibarat satu tubuh”. Artinya, sebagaimana tubuh merasa sakit tatkala kaki tertusuk paku, begitu pula dengan umat Islam Indonesia yang merasa sakit tatkala Muslim-Muslim di New Zealand dibantai oleh seorang teroris.
Nabi sudah mempraktekkan hal itu tatkala beliau membentuk satu masyarakat yang plural di Madinah. Itu terbukti dengan adanya Piagam Madinah (konstitusi tertulis pertama di dunia) yang mampu mengatur kehidupan antara umat Islam dan Yahudi ketika itu. Itulah toleransi terbaik pertama yang dihadiahkan oleh Nabi.
Maka, sebagai mukmin yang baik, sudah selayaknya kita menjaga dan mempertahankan tali persaudaraan. Jangan malah saling membinasakan dan saling menghancurkan, hanya karena perselisihan pendapat atau hal-hal sepele lainnya. Maka untuk menyikapi perbedaan-perbedaan yang ada disekitar kita, kita butuh mengamalkan tauhid dan adab. Dimana tauhid itu adalah menyatukan perbedaan yang ada. Sementara adab, adalah meletakkan perbedaan yang ada pada tempatnya.
Pada hakikatnya setiap manusia itu berbeda, mulai dari fisik, akal, hati, sampai apa yang dikeluarkan dari mulutnya. Dan itu merupakan sebuah keniscayaan yang tidak dapat dipungkiri. Namun semua itu disatukan oleh ketauhidan. Karena tauhid (atau iman), kita juga merasa sakit tatkala saudara-saudara kita di Syiria, Uighur, Rohingya, New Zealand, dan Palestina dibantai dan dibunuh dengan sangat kejam. Padahal bertegur sapa dengan mereka-pun kita tidak pernah.
Sementara adab, adalah sebagai kebijaksanaan bagi kita untuk mampu menempatkan serta menyikapi segala perbedaan yang muncul dengan tepat dan proporsional. Hal ini sudah dicontohkan oleh Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad dalam masalah qunut.
Dimana tatkala Imam Syafi’i menjadi imam shalat di Baghdad, tempat murid-muridnya Imam Hanafi (yang tidak berqunut) tinggal, beliaupun mengecilkan qunutnya. Sampai-sampai ada murid beliau yang berkata, “Wahai Imam apakah anda mengganti ijtihad anda?” beliaupun menjawab, “Tidak, saya hanya mengecilkan qunut saya, karena menghormati Imam Hanafi dan murid-muridnya yang menjadi mayoritas di tempat ini.” Begitu juga dengan Imam Ahmad yang tidak berqunut. Meskipun begitu, dia mengatakan, “Apabila kalian berma’mum dengan imam yang qunut, maka angkat tangan kalian, aminkan do’anya”.
Guru-guru kami sangat tidak senang dengan adanya sebagian kelompok yang sangat mudah menghina bahkan mengkafirkan hanya karena masalah yang sepele. Hanya sebatas masalah furu’uddin. Bahkan salah satu guru kami sampai menyindir: “Kita tidak pernah bertanya, tatkala hendak membantu saudara di Palestina dan lain sebagainya, ‘Apakah mereka terawehnya 20 atau 8?, qunut atau tidak?, ketika tahiyat jarinya digerakkan atau tidak? Bacaan do’a puasanya shahih atau tidak? Dll.”
Perbedaan-perbedaan itu semakin baik dan bijak disikapi kalau kita semakin banyak belajar. Dalam berIslam, kita harus lurus, luas, Lues. Kalau kita bisa menjaga perbedaan-perbedaan ini, dalam arti tidak ribut dan bertengkar, maka kita akan semakin dewasa dan bijaksana. Sebab tidak pernah ada sejarahnya setiap isi kepala manusia itu bisa disamakan. Namun lain lagi dengan masalah prinsip. Tatkala ada yang mengaku Nabi, sudah jelas orang itu harus ditinggalkan, bahkan harus dimusuhi, manakala ia tidak mau bertaubat.
Tentu sulit menerima perbedaan. Tapi ingatah bahwa perbendaan pendapat di antara kita bukan yang mempermasalahkan apakah Nabi Isa itu anak Tuhan atau utusan Tuhan. Bukan mempermasalahkan Mirza Ghulam Ahmad itu Nabi atau bukan. Bukan juga yang memperdebatkan apakah Sayyidina Ali itu ma’shum atau tidak. Tapi ingatlah bahwa yang berbeda antara kita hanya seputar melaksanakan maulid atau tidak. Hanya hal seperti itu. Untuk apa memperdebatkan satu hal yang bukan ranah aqidah bahkan syari’ah? Sebab pada dasarnya dalam masalah ini setiap orang punya kebebasan dalam memilih.
Itulah konsep toleransi yang sesungguhnya, sebagaimana yang Ustadz Syamsuddin Arif katakan bahwa toleransi itu adalah “Memahami kekeliruan dan menghormati keragaman, bukan membiarkan kesalahan dan membenarkan kekeliruan.
Mungkin mereka yang menolak memiliki dasar serta argumentasi tersendiri. Begitupula dengan kita menjalankan. Tapi pada intinya, setiap argumen itu harus dipertanggung jawabkan. Apakah itu kata kita (orang yang sama sekali tidak memiliki kapasitas keilmuan), atau kepada para ulama yang memang otoritas dalam hal itu?
Maka sudah sepatutnya kita saling menghargai, tidak saling mencela. Yang mengadakan maulid janganlah dituduh sebagai pelaku bid’ah. Begitu juga dengan yang tidak maulid, jangan dituduh sebagai kaum yang tidak cinta Nabi. Ingatlah bahwa salah satu ittiba’ kepada Nabi adalah sayang pada saudara-saudaranya. Dan ingatlah bahwa khilafiyah itu tidak haram, perpecahan-lah yang haram.
Ingatlah bahwa ini hanya seputar ijtihad dalam fiqh. Maka tidaklah tercela ketika ada perbedaan pendapat. Sebab pada dasarnya wilayah ijtihad tidak pernah sampai pada taraf qath’i, melainkan zanni. Dan mereka yang berijtihad, bukan tanpa ilmu. Mereka punya segudang ilmu dan kekayaan otoritas, sehingga melahirkan beragam metode. Untuk itu dibutuhkan sikap saling menghargai.
Mbah Hasyim-pun sudah jauh-jauh hari mengingatkan hal ini, beliau mengatakan:
“Mengikuti salah satu dari empat mazhab fiqh (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali) sungguh akan membawa kesejahteraan (maslahah) dan kebaikan yang tak terhitung. Sebab ajaran-ajaran Islam (Shari’ah) tidak dapat dipahami kecuali dengan pemindahan (naql) dan pengambilan hukum dengan cara-cara tertentu (istinbath). Pemindahan tidak akan benar dan murni kecuali dengan jalan setiap generasi memperoleh ajaran langsung dari generasi sebelumnya….. Sebagai contoh, para tabi’in bersandar pada para shahabah, sementara para tabi’ al-tabi’in bersandar pada para tabi’in dan seterusnya. Karena itu, penyandaran terus-menerus dan penerimaan ilmu pengetahuan dari generasi pendahulu ini merupakan sumber informasi yang tak habis-habisnya bagi ilmuwan Muslim. Hal ini terutama mengingat ajaran Islam tidak dapat dipahami kecuali dengan wahyu (naqli) atau sistem pengambilan hukum tertentu (istinbath). Wahyu harus terus diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui teks, sedangkan istinbath harus dilaksanakan dengan bantuan ajaran-ajaran mazhab hukum.
Perbedaan pendapat yang terjadi di antara para sahabat Nabi adalah mengenai cabang-cabang hukum (furu’). Namun, mereka tidak cekcok satu dengan yang lain dan tidak menyerang atau menganggap yang lain salah atau cemar. Perbedaan juga terjadi antara Imam Abu Hanifah dan Imam Malik mengenai beberapa masalah hukum Islam. Misalnya, mereka berbeda mengenai sekitar 14.000 masalah yang berkaitan dengan ritual (ibadah) dan kehidupan sosial (mu’amalah).
Perbedaan juga terjadi antara Imam Syafi’i dan gurunya Imam Malik mengenai sekitar 6.000 masalah; dan antara Imam Ahmad bin Hanbal dengan gurunya Imam Syafi’ii pada banyak masalah yang lain. Walaupun demikian, tidak satu pun dari mereka berusaha memaki dan menganggap yang salah atau mempertanyakan reputasi yang lain. Sebaliknya, mereka mencintai, mendukung dan mendoakan keselamatan yang lain.
Oh! ‘ulama’ yang secara fanatik mendukung suatu pendapat! Tinggalkan sikap fanatikmu mengenai masalah-masalah yang masih diperdebatkan (mas’alah furu’iyyah) mengingat para ‘ulama’ besar sendiri mempunyai lebih dari satu pendapat mengenai hal tersebut. Satu ‘ulama’ menyatakan bahwa setiap ijtihad adalah benar, sementara yang lain beranggapan bahwa meskipun yang benar dari hasil ijtihad tersebut hanyalah satu tetapi mereka yang menjalankan ijtihad yang hasilnya salah tersebut tetap mendapat satu pahala” (Lihat Drs. Lathaiful Khuluq, Fajar Kebangkitan Ulama: Biografi K.H. Hasiym Asy’ari, 2000: 55-59)
Terakhir, Ada sebagian kita yang masih senang menghina satu sama lain, sebab kefanatikan mereka terhadap satu pendapat, sehingga tidak mau menerima dari selain golongan mereka. Padahal seharusnya “Asyiddau alal kuffar, ruhamau bainahum” diamalkan, bukan sekedar dibaca dan dihafal. Sebagaimana yang sudah dibahas sebelumnya, bahwa jangan sampai karena beda pendapat sampai menimbulkan keributan. Sebab masalah ini sudah selesai sebetulnya sejak zaman ulama klasik dulu.
Kita juga perlu ingat, bahwa Persaudaraan yang dilandasi keimanan itu akan kuat. Sebaliknya, persaudaraan yang dilandasi oleh harta dan materi lainnya, tidak akan bertahan lama. Lihatlah mereka yang korupsi. Mungkin Waktu korupsi mereka bareng-bareng. Tapi waktu ketangkap, yang lainnya mingkem. Inilah yang Allah tegaskan dalam firmanNya, “Wa tahsabuhum jami’an wa quluubuhum syattta” (Mereka menyangka mereka bersatu, padahal hati mereka berpecah belah).
*************
Penulis: Fatih Madini
(Mahasiswa At-Taqwa College Depok, Penulis Buku dan Kontributor mujahiddakwah.com)
Demikian Semoga Bermamfaat…
@Wallahu ‘alam bishowab…
Artikel : www.mujahiddakwah.com (Menebar Dakwah dengan Al-Qur’an dan Sunnah)









































































