MUJAHID DAKWAH.COM, Makassar – Rapat Koordinasi Daerah (Rakoorda) Baznas Kabupaten Kota Se-Sulawesi Selatan dan Barat berlangsung di Karebosi Condotel selama dua hari Senin sampai Selasa, (22-23/4/2019).
Hadir pada acara Rakorda Baznas Sulselbar 2019 adalah para pimpinan Baznas yang ada di seluruh kabupaten dan kota dari Sulselbar.
Dalam Rapat Koordinasi tersebut menghasilkan 15 resolusi, para peserta rapat yang dipimpin oleh Dr Ilham Kadir dari Baznas Enrekang dan hasil resolusi dibacakan oleh Yusuf Sandi dari Baznas Bulukumba (23/4/2019). Berikut 15 poin resolusi tersebut:

1. Agar Baznas Propinsi dan Baznas Kabupaten/Kota melakukan Penguatan regulasi terkait dengan pengumpulan zakat, infak dan sedekah.
2. Baznas Propinsi dan Baznas Kabupaten/Kota agar memfasilitasi para pengambil kebijakan untuk membangun kesepahaman tentang pentingnya zakat profesi.
3. Baznas Propinsi dan Baznas Kabupaten/Kota mendorong Pemda untuk mengalokasikan biaya operasional ke setiap Baznas Kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
4. Baznas Propinsi dan Baznas kabupaten/kota terus berupaya melakukan perbaikan dan penyempurnaan aturan dan managemen administrasi.
5. Baznas Propinsi mengupayakan adanya rapat penyusunan nomenklatur pengumpulan dan pendistribusian zakat terhadap 8 asnaf dalam 5 program pendistribusian nasional.
6. Agar Baznas Propinsi mengadakan rapat koordinasi penyelarasan antara Simba dan Akuntan Publik.
7. Agar Baznas Propinsi menfasilitasi Baznas Kabupaten/Kota untuk melakukan audiensi dengan Bapak Gunernur Sulsel.
8. Agar Baznas Kabupaten/Kota menjalin hubunhan kerja dengan kemitraan dalam merealisasikan program pendistribusian zakat, infak dan sedekah.
9. Baznas Propinsi dan Baznas Kabupaten/Kota melakukan sosialisasi berkelanjutan tentang pentingnya berzakat melalui Baznas atau lembaga zakat resmi lainnya.
10. Agar Baznas Propinsi mendorong kementrian agama untuk memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap pendistribusian zakat fitrah.
11. Agar Baznas Kabupaten/Kota melakukan sosialisasi zakat bersama kepolisian dalam rangkan penegakan hukum zakat.
12. Baznas Propinsi memfasilitasi adanya rumah singgah warga pasien yang dibiayai secara bersama-sama oleh Baznas Kabupaten/Kota se sulselbar.
13. Baznas Propinsi dan Kabupaten/Kota agar memfasilitasi pelaksanaan sertifikasi amil Baznas.
14. Baznas Propinsi dan Baznas Kabupaten/Kota memaksimalkan pengumpulan zakat di instansi vertikal dan forkopimda.
15. Agar Baznas Propinsi dan Baznas Kabupaten/Kota mengalokasikan sebagian dana pengumpulannya untuk pembinaan dakwah dan bantuan para mullaf di daerah tertentu dalam wilayah Sulselbar.
Laporan : Dr. Ilham Kadir, MA
(Ketua BAZNAS Enrekang)











































































