MUJAHIDDAKWAH.COM, YERUSALEM – Mufti Agung Alquds dan Palestina Syaikh Muhammad Husein mengatakan bahwa boleh bagi pasien virus corona untuk buka puasa, jika pihak medis menetapkan puasa dapat membahayakan nyawa mereka.
Dikutip Maannews, (18/04) bagi pasien tersebut diharuskan mengganti puasa yang ditinggalkan saat sembuh, namun jika yang memang bersangkutan tidak lagi mampu berpuasa maka boleh membayar fidyah atas setiap puasa yang ditinggalkan.
Pembayaran fidyah dilakukan dengan cara memberi makan orang-orang miskin. Nilai dari fidyah itu sendiri tidak kurang dari zakat fitrah atau sama dengan 7 Syikal jika diuangkan.
Syaikh Mohammed Husein juga menegaskan bahwa tidak boleh bagi seorang muslim menyepelekan puasa jika syarat-syaratnya terpenuhi. Hal ini karena puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang diwajibkan kepada seorang muslim.
Berbuka puasa hanya dibolehkan bagi mereka yang mengalami kesulitan seperti sakit atau terancam nyawa, membutuhkan obat dan suplai makanan rutin di siang hari, atau membutuhkan cairan infus akibat sakit.
Sumber: Maannews
Editor: Muhammad Akbar









































































