MUJAHIDDAKWAH.COM, JAKARTA – Aliansi Indonesia Cinta Keluarga (AILA) Indonesia mendukung dukungannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga (KK) yang masuk Prolegnas Prioritas DPR RI dalam mendorong konsep keluarga beradab.
“Dalam proses penyempurnaan naskah RUU KK, AILA berharap DPR dapat melibatkan para ahli dan berbagai elemen masyarakat yang memiliki komitmen tinggi untuk mempertahankan konsep keluarga beradab sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang berketuhanan,” ujar Ketua AILA Rita Soebagio Jakarta, Kamis (3/5/2020).
Saat ini, katanya, di Indonesia telah muncul gerakan yang ingin mengubah nilai-nilai keluarga Indonesia dan mengenalkan keberagaman bentuk keluarga yang tidak berhubungan dengan moral agama, bahkan menerima status keluarga advokasi dan jenis-jenis penyimpangan lainnya.
Padahal, jelasnya, UU Nomor 52 pasal 1 jelaskan salah satu ciri keluarga berkualitas bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
AILA mendukung pasal dan / atau ayat dalam RUU Ketahanan Keluarga yang telah mengakomodir dan menerbitkan konsep dukungan keluarga berdasarkan paradigma dan nilai-nilai keIndonesiaan, sekaligus mendorong perlunya revisi pasal dan / atau ayat yang berpotensi untuk berpotensi menemukan masalah hukum. “Baik yang menentang secara vertikal dengan UUD 1945 dan secara horizontal bertengangan dengan peraturan-undangan lainnya,” imbuh Rita.
Selain itu, Aila Sangat Prihatin DENGAN adanya campaign penolakan Dan parties-parties Yang bersikap reaktif hearts menyikapi RUU Ketahanan Keluarga Tanpa didahului DENGAN Proses advokasi Beroperasi bertahap Dan profesional.
“Sementara membahas RUU KK ini masih pada tahap awal, sehingga masih perlu sejumlah kekurangan yang perlu ditingkatkan melalui masukan konstruktif untuk pihak pengusul,” katanya.
Laporan: Humas AILA Indonesia
Editor: Muhammad Akbar











































































