Pagi ini, Jumat (21/2/2020), laman wartakota.tribunnews.com, masih menampilkan suatu berita tentang pengumuman sebuah pentas tari telanjang di sebuah teater di Jakarta.
Isi pengumuman itu seperti ini: ”Pentas Tari Amour, acide, et noix Daniel Léveillé Danse (Kanada), Koreografer: Daniel Léveillé, Teater Salihara Selasa, 9 Oktober 2012, 20:00 WIB. HTM: Rp100.000, Pelajar/Mahasiswa: Rp50.000. Full Body Exposure. Hanya diperbolehkan bagi penonton berusia 21 tahun ke atas Penonton wajib membawa tanda bukti diri & dilarang memotret dengan alat apa pun.”
Pentas tari pada tahun 2012 itu sempat ditulis beritanya dengan judul: ”Tari Telanjang Tanpa Rangsang.” Belakangan, berita itu hilang. Tapi, diskusi tentang pentas tari telanjang di Jakarta itu masih berjalan.
Sampai pagi ini, masih bisa dibaca ulasan berita tersebut dengan judul: ”Ketika Si Macan Terusik Tari Telanjang Tanpa Rangsang di Salihara.” Ditulis: Tari telanjang alias streaptease masih tabu di Indonesia meskipun fenomena itu sudah mewabah di berbagai tempat hiburan malam. Tari telanjang, apapun bentuknya, dipastikan tidak mendapat tempat di hati khalayak umum. Namun, bagi Komunitas Salihara, menampilkan tari telanjang adalah sah-sah saja, selama masih dibungkus dalam kreativitas seni. Berdasarkan informasi yang dirilis Salihara.org, festival itu memang menampilkan tarian telanjang. Akan tetapi, lanjut Salihara, tubuh telanjang tidak selalu menjadikan pelihatnya terangsang. Tari telanjang pun juga tak selalu berkutat dalam bingkai erotis pemancing syahwat.” (https://www.kaskus.co.id/thread/50962a04e874b498630000dc/ketika-si-macan-terusik-tari-telanjang-tanpa-rangsang-di-salihara/).
Pentas tari telanjang di sebuah Teater di Jakarta itu adalah satu contoh tentang aplikasi paham kebebasan dalam dunia seni. Seni untuk seni. Seni jangan dicampuri masalah agama. Seorang aktivis liberal pernah menulis epilog pada sebuah buku berjudul “Mengebor Kemunafikan”: “Agama tidak bisa “seenak udelnya” sendiri masuk ke dalam bidang-bidang itu (kesenian dan kebebasan berekspresi) dan memaksakan sendiri standarnya kepada masyarakat…Agama hendaknya tahu batas-batasnya.”
*****
Ada sebuah buku berjudul: Membela Kebebasan Beragama: Percakapan tentang Sekularisme, Liberalisme, dan Pluralisme, (Jakarta: LSAF dan Paramadina, 2010). Dikatakan dalam buku ini: “Amerika Serikat adalah contoh negara sekular yang baik dan mempunyai kedudukan yang khusus di dunia dengan menawarkan kesempatan dan harapan bagi umat manusia untuk mengembangkan agama-agama.”
Lebih jauh, ditulis: ”Jadi, contoh di Amerika Serikat sekularisme menghasilkan suatu perkembangan agama yang pesat sekali.”
Tampaknya, bagi kaum liberal, ketiga paham sekulerisme, liberalisme, dan pluralisme wajib dikembangkan di Indonesia dan menjadi prasyarat mutlak tegaknya demokrasi di Indonesia.
Begini katanya: “Demokrasi tidak akan mampu berdiri tegak tanpa disangga dengan sekularisme, termasuk pluralisme dan liberalisme. Bahkan khusus sekularisme – yaitu pemisahan secara relatif agama dan negara – adalah salah satu faktor terpenting dalam membangun demokrasi dan civil society yang kuat,” tulis si aktivis liberal tersebut.
Katanya lagi, “Liberalismelah yang dapat menjaga dan mempertahankan kesehatan dan keseimbangan agama, karena berpikir liberal, rasional dan kritis merupakan sesuatu yang tidak dapat dinafikan bagi cita-cita dan kemajuan.”
Menurut dia, kebebasan beragama itu hanya bisa tumbuh dan berkembang dengan baik jika ide sekularisme, liberalisme, dan pluralisme itu berkembang dengan baik juga di Indonesia. Kalau sekularismenya itu berjalan dengan buruk, misalnya negara terlalu ikut campur dalam urusan agama dan ikut terlibat dalam menilai suatu agama itu sesat atau menyimpang, dan atau melakukan suatu kasus diskriminasi agama, pada saat itulah sebenarnya negara tidak melindungi kebebasan beragama warga negaranya. “Karena itu negara harusnya netral agama,” tulis buku ini.
Karena ketakjuban dan keimanannya terhadap trilogi sekularisme, pluralisme, liberalisme – yang kini populer di kalangan kaum Muslim dengan istilah “sipilis” — maka sang aktivis liberal ini lalu menyuarakan kritiknya terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang pada 2005 menfatwakan paham “sipilis” sebagai “barang haram”. Katanya: “Fatwa MUI ini tampak eksklusif, tidak pluralis, bahkan cenderung diskriminatif.”
*****
“The idea of God negates our freedom,” pekik seorang filosof terkenal Jean Paul Sartre. Dengan pengalaman sejarahnya yang kelam saat berinteraksi dengan agama (Kristen), peradaban Barat kemudian memutuskan untuk menolak campur tangan agama dalam kehidupan. Agama diletakkan sebagai soal privat semata.
Paham “Kebebasan” (liberty/freedom) secara resmi digulirkan oleh kelompok Free Mason yang mulai berdiri di Inggris tahun 1717. Kelompok ini kemudian berkembang pesat di AS mulai tahun 1733 dan berhasil menggulirkan revolusi tahun 1776. Patung liberty menjadi simbol kebebasan. Prinsip freedom dijunjung tinggi. Tahun 1789, gerakan kebebasan berhasil menggerakkan Revolusi Perancis juga dengan mengusung jargon “liberty, egality, fraternity”. Pada tahun 1762 Free Mason masuk ke Indonesua. Dan pada awal abad ke-20, gerakan kebebasan ini menyerbu Turki Utsmani.
Karena trauma terhadap dominasi agama dalam kehidupan, orang-orang Barat, meskipun beragama Kristen, enggan menjadikan ajaran agama sebagai pedoman hidup masyarakat dan negara mereka. Para pengagum dan penjiplak konsep kebebasan ala Barat ini, kemudian ingin menerapkan begitu saja konsep itu ke dalam NKRI.
Padahal, konsep kebebasan antara Barat dan Islam sangatlah berbeda. Islam memiliki konsep ”ikhtiyar” yakni, memilih yang baik. Umat Islam tidak bebas memilih yang jahat. Sebab, tujuan hidup seorang Muslim adalah menjadi orang yang taqwa kepada Allah.
Sedangkan Barat tidak punya batasan yang pasti untuk menentukan mana yang baik dan mana yang buruk. Semua diserahkan kepada spekulasi akal dan dinamika sosial. Perbedaan yang mendasar ini akan terus menyebabkan terjadinya ”clash of worldview” (benturan pandangan alam) dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Dua konsep “kebabasan” yang kontradiktif ini tidak bisa dipertemukan. Sebab, tempat berpijaknya sudah berbeda. Maka seorang harus menentukan, ia memilih konsep yang mana. Ia memilih Islam atau liberal.
Bagi Islam, beraksi porno dalam dunia seni adalah tercela dan dosa. Menurut Islam, mengumbar aurat di depan umum adalah maksiyat. Tapi, bagi kaum sekuler liberal, itu dianggap bagian dari seni dan kebebasan berekspresi, yang harus bebas dari campur tangan agama.
Memang, jika agama dibuang, maka setan jadi panutan.
*************
Penulis: Dr. Adian Husaini
(Pendiri INSISTS, Ketua Program Doktor UIKA Bogor, Penulis Buku dan Pendiri Pesantren At-Takwa Depok)
Demikian Semoga Bermamfaat…
@Wallahu ‘alam bishowab…
Artikel : www.mujahiddakwah.com (Menebar Dakwah dengan Al-Qur’an dan Sunnah)








































































