MUJAHIDDAKWAH.COM, JAKARTA – Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyatakan bahwa Presiden hingga Menteri boleh memihak di Pemilu dinilai abai etika.
Dikatakan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof KH. Din Syamsuddin, Presiden Jokowi sudah hilang akal budi. Katanya, tidak ada etika yang membolehkan pemegang kekuasaan berkampanye untuk kontestan tertentu.
“(Jokowi) hilang akal budi. Etika mana yang membolehkan seorang presiden yang sedang berkuasa berkampanye dan memihak salah satu partai atau paslon tertentu,” tegas Din Syamsuddin dalam keterangan yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (25/1/24).
Din juga mempertanyakan aspek hukum dan etika mana yang membolehkan seorang kepala negara menggunakan kekuasaannya memihak salah satu kontestan yang berlaga di pemilu.
“Hukum mana yang membolehkan dia berbuat demikian? Tidak ada. Kecuali etika dan hukum yang diobrak-abrik oleh kediktatoran dan keserakahan untuk berkuasa dan melanggengkan kekuasaan lewat anak-cucu,” kata mantan Ketua MUI ini.
Menurutnya, pertanyaan Presiden Jokowi tersebut seolah sedang terbuai dengan kenikmatan berkuasa memimpin negara yang diberikan Allah SWT.
“Inilah bentuk istidraj Allah SWT membiarkan seseorang menikmati sesuatu yang semu hingga hilang akal budi dan akan berakhir pada tragedi,” pungkasnya.
Constitutional and Administrative Law Society (CALS) sebagai wadah pegiat hukum dan tata negara menilai, DPR RI tidak bisa tinggal diam dalam merespons pernyataan Kepala Negara
“Ajukan hak interpelasi dan hak angket untuk menginvestigasi keterlibatan presiden dan penggunaan kekuasaan presiden dalam pemenangan salah satu kandidat pada Pemilu 2024,” tegas pernyataan CALS yang di dalamnya ada sejumlah pakar hukum seperti Yance Arizona, Beni Kurnia Illahi, dan Bivitri Susanti, Kamis (25/1).
“Untuk itu, kami mendesak Jokowi mencabut pernyataannya tentang kebolehan berkampanye dan memperhatikan kepatutan semua tindakan dan ucapannya dalam kapasitas sebagai presiden,” sambung CALS.
Selain itu, CALS juga mendesak Bawaslu menjalankan tugas dengan baik, menelaah dan memperjelas indikasi kecurangan yang bersifat TSM untuk mengantisipasi sengketa pemilu dan sengketa hasil pemilihan umum.
Sumber: KB Rmol
Editor: Admin MDcom













































































