Adil dalam Mengambil Keputusan
Terkadang seorang wanita Muslimah juga diposisikan sebagai orang yang dimintai pendapat atau mengambil keputusan. Di sinilah iman dan takwanya terlihat. Wanita Muslimah yang berada di bawah bimbingan agamanya akan mengambil keputusan dengan adil, tidak zhalim, tidak pilih kasih dan tidak mengikuti hawa nafsu bagaimana pun kondisi yang dialaminya. Karena dari petunjuk agamanya dia mengetahui bahwa berbuat adil dan menghindari kezhaliman merupakan subtansi ajaran agama yang dipeluknya, yang telah banyak diuraikan dan dibeberkan oleh nash-nash yang pasti, baik dari Al-Qur’an maupun Sunnah Rasulullah . Yang mana nash-nash itu memerintahkan untuk menegakkan keadilan itu dengan tidak memberikan keringanan atau kesempatan untuk berijtihad di dalamnya.
“Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan menyuruh kalian apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kalian menetapkan dengan adil.. “ (An-Nisa’: 58)
Keadilan yang subtansinya telah difahami oleh wanita Muslimah yang mendapatkan pancaran hidayah agamanya adalah keadilan pasti, mendalam dan murni yang tidak dapat digoyahkan oleh rasa cinta atau kebencian dan tidak dapat dipengaruhi oleh hubungan keluarga, hubungan individu atau kecenderungan pribadi. Seperti yang difiirmankan Allah dalam beberapa ayat berikut ini.
“Wahai orang-orang vang beriman, hendaklah kalian jadi orang-orang yang selalu menegakkan kebenaran karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan, janganlah sekali-kali kebencian kalian terhadapp suatu kaum mendorong kalian untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan.” (Al-Maidah: 8)
“Dan apabila kalian berkata, maka hendaklah kalian berlaku adil kendatipun dia adalah kerabat kalian. ” (Al-An’am: 152)
Rasulullah memberikan contoh yang baik mengenai masalah keadilan ini, yaitu pada saat Usamah bin Zaid datang kepadanya untuk meminta pembelaan bagi seorang wanita dari kabilah Makhzumiyah yang melakukan pencurian. Sedangkan Rasulullah bertekad untuk memotong tangannya. Maka beliau berkata kepada Usamah bin Zaid , “Wahai Usamah, apakah engkau akan membela wanita itu agar tidak dijatuhi hukum Allah? Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri pasti aku akan memotong tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Demikian itulah keadilan yang bersifat umum dan mutlak yang berlaku bagi orang besar maupun orang kecil, penguasa maupun rakyat jelata, Muslim maupun non-Muslim, dan tidak seorang pun dapat menghindar darinya. Inilah yang membedakan antara keadilan di masyarakat Islam dengan masyarakat lainnya.
Di antara catatan sejarah yang sempat membuat para penegak ke adilan di seluruh dunia merasa tercengang adalah sikap Amirul-Mukminin Ali bin Abi Thalib saat beperkara dengan seorang Yahudi yang mencuri baju besinya di hadapan Hakim Syuraih. Yang rasa hormatnya kepada Amirul-Mukminin tidak menghalanginya untuk meminta keterangan dan bukti yang membuktikan bahwa orang Yahudi itu telah mencuri baju besinya tersebut. Ketika Imam Ali tidak dapat membuktikan perkara tersebut, maka sang hakim itu membebaskan orang Yahudi tersebut.
Sejarah Islam syarat dengan contoh-contoh seperti itu yang menun Beranjak dari hal itu, wanita Muslimah yang benar-benar menjalan-perbuatannya.
Sifat tersebut didukung oleh keyakinan bahwa kebenaran jukkan suburnya kebenaran dan keadilan di masyarakat Islam. kan ajaran agamanya senantiasa bertindak adil baik dalam ucapan maupun itu abadi, sedangkan keadilan telah melekat dalam tubuh umatnya. Pe- nyimpangan dari kebenaran dan keadilan sama sekali tidak dibolehkan dalam syari’at agamanya.
Tidak Berlaku Zhalim
Sesuai dengan kesungguhan wanita Muslimah dalam berpegang pada keadilan baik dalam ucapan maupun perbuatannya, maka sebesar itu pula dia menghindari kezhaliman, karena kezhaliman itu merupakan kegelapan pada hari Kiamat kelak, yang menjadikan pelaku kezhaliman itu tidak dapat berdiri tegak, seperti yang diterangkan oleh petunjuk Nabi berikut ini,
“Takutlah kalian dari perbuatan zhalim, karena kezhaliman itu merupakan kegelapan pada hari Kiamat kelak. ” (HR. Bukhari dan Muslim)
Allah Subhanahu Wata’ala sendiri secara tegas dan pasti telah mengharamkan kezhaliman, dan tidak memberikan ruang ijtihad atau ta’wil dalam hal itu. Hal itu disampaikan-Nya melalui hadits qudsi yang berbunyi,
“Wahai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya Aku mengharam kan kezhaliman bagi diri-Ku sendiri, dan Aku haramkan ia di tengah-tengah kalian, karenanya janganlah kalian berbuat zhalim. ” (HR. Muslim)
Apabila Allah , Rabb Yang Maha Pencipta, Maha Raja, Mahamulia, Mahaperkasa dan Mahasombong telah mengharamkan kezhaliman bagi. dirinya sendiri dan melarang terjadi di tengah-tengah hamba-Nya, maka apakah boleh bagi manusia yang lemah dan fana ini berlaku zhalim terhadap saudaranya sendiri?
Rasulullah telah melarang kaum Muslimin berbuat zhalim terhadap saudara-saudaranya seakidah dan seagama, apapun alasan dan sebabnya serta bagaimanapun kondisinya, di mana beliau tidak menggambarkan terjadinya kezhaliman pada diri seorang Muslim yang berpegang teguh pada tali agamanya, seperti yang disabda-kannya berikut ini,
“Orang Muslim adalah saudara bagi saudaranya yang lain, tidak berbuat zhalim kepadanya dan tidak menelantarkannya, Barangsiapa yang peduli pada kebutuhan saudaranya, maka Allah akan memenuhi kebutuhannya. Dan, barangsiapa yang menghilangkan kesusahan seorang Muslim, maka Allah akan menghilangkan kesusahannya pada hari Kiamat kelak. Dan barangsiapa menutup aib seorang Muslim, maka Allah akan menutup aibnyapada hari Kiamat kelak.” (HR. Bukhari)
Rasulullah tidak cukup hanya melarang berbuat zhalim bagi orang Muslim, tetapi dia juga melarang untuk menghinakannya, karena dalam penghinaan tersebut ada kezhaliman. Selain itu, beliau juga menganjurkan untuk mau peduli terhadap kebutuhan saudaranya dan membantu menghilangkan kesusahannya serta menutup aibnya, seakan-akan beliau mengisyaratkan bahwa bersikap acuh tak acuh terhadap semuanya itu merupakan tindak kezhaliman dan mengabaikan hak persaudaraan yang terikat antar Muslim.
Kita telah banyak membaca nash-nash di atas yang memerintahkan untuk berbuat adil secara mutlak, yang tidak dipengaruhi oleh rasa cinta atau kebencian, tidak ada kecenderungan pribadi, hubungan kekerabatan atau hubungan darah. Dan, nash-nash tersebut juga melarang secara mutlak berbuat zhalim. Ini berarti bahwa berbuat adil dan menghindari berbuat zhalim pada setiap orang merupakan suatu hal yang wajib, meskipun itu terhadap orang-orang non-Muslim. Allah telah memerintahkan untuk berbuat adil dan melarang berbuat zhalim kepada semua orang, seperti dalam firmannya ini,
“Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi kalian karena agama dan tidakpula mengusir kalian dari negeri kalian. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. “ (Al-Mumtahanah: 8)
Saudariku, begitu banyak kedzaliman sering kali terjadi pada diri kita tanpa kita sadari. Olehnya kita harus berhati-hati dalam kehidupan ini, karena menghindari perilaku dzalim adalah suatu kewajiban kita, baik itu kepada sesama orang muslim maupun kepada non-muslim sebagaimana dijelaskan pada ayat diatas. Semoga Allah senantiasa menjaukan kita dari segala macam bentuk kedzaliman serta senantiasa bisa adil dalam memberikan keputusan agar tidak ada yang merasa terdzalimi sedikitpun. Allahumma Aamiin..
**********
Penulis : Syaikh Dr. Muhammad Ali Al-Hasyimi
(Di Sadur Dari Buku Jati Diri Wanita Muslimah, h.301-304)
Demikian Semoga Bermanfaat…
@Wallahu ‘alam bishowab…
Artikel : www.mujahiddakwah.com (Menebar Dakwah dengan Al-Qur’an dan Sunnah)















































































