Islam mewajibkan seorang wanita untuk dijaga dan dipelihara dengan sesuatu yang tidak sama dengan kaum pria. Wanita dikhususkan dengan perintah untuk berhijab (menutup diri dari laki-laki yang bukan mahram). Baik dengan mengenakan jilbab, maupun dengan betah tinggal di rumah dan tidak keluar rumah, jika perlu, berbeda dengan jilbab yang dibuat untuk pria.
Allah ta’ala telah menciptakan wanita tidak sama dengan laki-laki. Baik dalam postur tubuh, susunan anggota badan, maupun kondisi kejiwaannya. Dengan hikmah Allah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal, kedua jenis ini telah memunculkan perbedaan dalam hukum-hukum syar’i, tugas, serta sesuai yang sesuai dengan kontribusi dan kodrat masing-masing dapat terwujudlah kemaslahatan hamba, kemakmuran alam, dan keterkaitan pilihan.
Wanita telah digariskan menjadi lentera rumah tangga sementara pendidik generasi mendatang. Oleh karena itu, ia harus mempertahankan kesuciannya, memiliki rasa malu yang tinggi, mulia, dan bertaqwa. Telah dimaklumi sebagai seorang wanita yang berhijab sesuai dengan apa yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya, maka tidak akan diganggu orang yang dalam kebutuhan yang diminta untuk tidak senonoh, serta akan terhindar dari mata-mata khianat.
Pengertian Jilbab
Ada beberapa pendapat di kalangan ulama tentang resolusi jilbab. Ibnu Rajab mengatakan jilbab itu mala-ah (kain yang membuat seluruh tubuh dari kepala sampai kaki yang dipakai melapisi baju bagian yang digunakan, seperti jas hujan). Pendapat ini juga dipilih oleh al-Baghawi dalam tafsirnya dan al-Albani. Ada juga yang menyetujui jilbab yang sama dengan khimar alias kerudung yang disetujui oleh an-Nawawi, Ibnu Hajar, dll. As-Sindi mengatakan, “Jilbab adalah kain yang digunakan oleh perempuan untuk mendapatkan kepala, dada, dan punggung kompilasi keluar rumah.”
Ketentuan Jilbab
Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, seorang tokoh besar modern dalam bidang hadits, telah melakukan penelitian terhadap ayat-ayat al-Qur’an dan sunnah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam , dan juga atsar-atsar para ulama juga mencari tahu masalah yang berkaitan dengan masalah ini. Dia mengatakan bahwa seorang wanita hanya diperbolehkan keluar dari rumah (begitu pun memutuskan di dalam rumah yang disediakan laki-laki yang bukan mahramnya) dengan menggunakan jilbab, yaitu berbagai jenis pakaian yang telah memenuhi persyaratan-persyaratan berikut ini:
Syarat pertama: Dikecualikan
Ketentuan ini tercantum dalam firman Allah ta’ala , surat An-Nuur, ayat 31
وقل للمؤمنات يغضضن من أبصارهن ويحفظن فروجهن ولا يبدين زينتهن إلا ما ظهر منها وليضربن بخمرهن على جيوبهن ولا يبدين زينتهن إلا لبعولتهن أو آبائهن أو آباء بعولتهن أو أبنائهن أو أبناء بعولتهن أو إخوانهن أو بني إخوانهن أو بني أخواتهن أو نسائهن أو ما ملكت أيمانهن أو التابعين غير أولي الإربة من الرجال أو الطفل الذين لم يظهروا على عورات النساء ولا يضربن بأرجلهن ليعلم ما يخفين من زينتهن وتوبوا إلى الله جميعا أيها المؤمنون لعلكم تفلحون
“Katakanlah pada wanita yang beriman, ‘Biarkanlah mereka memegang pandangannya, dan pertahankanlah, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak darinya. Dan mendekatlah mereka menutupkan kain kudung (khimar) ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada mereka, atau ayah mereka, atau ayah mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra mereka, atau saudara-teman laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak memiliki keinginan (terhadap wanita) atau anak- anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar perhiasan yang mereka sembunyikan.. ‘”(Qs An Nuur: 31)
Begitu juga surat Al-Ahzaab, ayat 59,
“ Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, ‘Tolong mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang dengan demikian membuatnya lebih mudah untuk diketahui, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Maha Pengampun lagi Maha Penyayang . “
Para ulama salaf dari kalangan sahabat dan tabi’in memang berselisih pendapat tentang tafsir “… dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak darinya …” (Qs An-Nuur: 31).
Ada Yang berpendapat bahwa Perhiasan Yang boleh Nampak Adalah pakaian Bagian Luar Yang dikenakan wanita KARENA TIDAK mungkin disembunyikan, sebagaimana perkataan al-Hafidz Ibnu Katsir hearts tafsirnya. Sedangkan Ibnu Jarir rahimahullahlebih memilih wajah dan kedua telapak tangan sebagai perhiasan yang bisa ditampakkan, karena tidak termasuk aurat. Al-Albani juga membantah seorang wanita menampakkan wajah dan kedua telapak tangan, namun dia memastikan bahwa itu dibangun dengan persyaratan pada bagian wajah dan telapak tangan tidak memiliki perhiasan. Jika ada perhiasan di dua bagian tubuh tersebut seperti cincin, make up, dan lain-lain maka harus ada, berdasarkan pengumuman Allah Ta’ala , “… dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya …” (Qs An-Nuur: 31).
Syarat kedua: bukan untuk berhias
Tujuan utama meminta jilbab adalah untuk meminta perhiasannya, meminta dalil di atas. Oleh karena itu, jilbab yang mengharuskan seorang wanita tidak boleh diperindah dengan perhiasan sehingga menarik perhatian dan pandangan kaum laki-laki. Fenomena memperindah pakaian yang dikenakan muslimah kompilasi keluar rumah banyak terjadi di tengah masyarakat, contohnya adalah berbatasan warna-warni, payet, pita sulam emas dan perak yang menyilaukan mata, dan lain sebagainya.
Semua warna pakaian selain putih dan hitam termasuk dalam kategori perhiasan, sesuai dengan topik-topik yang dibahas tentang istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengenakan jubah berwarna merah.
Persyaratan tiga dan keempat: bahannya tebal, tidak transparan, dan tidak menampakkan lekuk tubuh
Agar dapat diperoleh tujuan tertutupnya aurat, maka jilbab yang dibutuhkan harus tebal dan tidak transparan yang dapat dipilih warna kulit dan rambut. ‘Aisyah radhiyallahu’ anha berkata, ” Khimar adalah sesuatu yang dapat membantah kulit dan rambut .”
Selain tebal, pakaian ini juga tidak terbagi lekuk tubuh. Terkadang ada bahan pakaian yang sangat halus sehingga melekat pada tubuh, atau bisa jadi karena ukurannya yang ketat sehingga terlihat seperti tubuh si pemakai. Usamah bin Zaid berkata, “ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadaku,’ Mengapa meminta tidak mengenakan baju Qubthiyah yang telah kuberikan? ‘ ‘Aku memberikannya kepada istriku,’ jawabku . Maka beliau berpesan, ‘Perintahkanlah istrimu agar mengenakan pakaian dalam sebelum mengenakan baju Qubthiyah itu. Saya khawatir baju itu akan tercermin lekukurangan . ‘”(HR. Ahmad dan al-Baihaqi, hasan).
Persyaratan berlebihan: tidak ditaburi wewangian atau parfum
Wanita yang menggunakan wewangian kompilasi keluar dari rumah berdasarkan banyak hadits. Salah satunya adalah hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu : “ Seorang wanita melintas di hadapan Abu Hurairah dan aroma wewangian yang mengharuskan wanita tercium olehnya. Abu Hurairah pun bertanya, ‘Hai hamba wanita milik Al-Jabbar (Allah ta’ala)! Apakah kamu ingin ke masjid? ‘ ‘Benar,’ jawabnya. Abu Hurairah lantas bertanya lagi, ‘Apakah itu kamu mau memakai parfum?’ wanita tersebut menjawab, ‘Benar.’ Maka Abu Hurairah berkata, ‘Pulang dan mandilah kamu! Sungguh, aku pernah mendengar Rasulullah shallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda,’ Allah tidak akan menerima shalat wanita yang keluar dari masjid sementara bau wangi tercium darinya, hingga ia kembali ke rumah dan mandi. ‘” (HR. Al-Baihaqi, shahih)
Hadits ini menunjukkan haramnya seorang wanita keluar menuju masjid dengan memakai wewangian. Lalu bagaimana hukumnya jika wanita tersebut menuju tempat pengeluaran, perkantoran atau jalanan umum? Tentu tidak diragukan lagi keharaman dan dosanya lebih besar daripada seandainya disetujui izin.
Ketentuan keenam: tidak bertentangan pakaian laki-laki
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu , ia berkata, ” Rasulullah shallallahu’ alaihi wa sallam melaknat pria yang memakai pakaian wanita, dan wanita yang memakai pakaian pria .” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, al-Hakim, dan Ahmad, shahih)
Adz-Dzahabi rahimahullah menggolongkan perbuatan sesuai dengan lawan jenis ( tasyabbuh ) termasuk dosa besar, berdasarkan kumpulan hadits-hadits shahih dan pencurian keras yang diperlukan untuk memperbaikinya. Tasyabbuh yang dikeluarkan dalam Islam berdasarkan dalil-dalil berdasarkan masalah pakaian, sifat-sifat tertentu, tingkah laku, dan yang semisalnya, bukan dalam hal perkara-perkara yang didukung.
Alasan ditimpakannya laknat bagi pengguna tasyabbuh menurut Syaikh Abu Muhammad bin Abu Jumrah adalah karena orang tersebut telah keluar dari tabi’at asli yang Allah ta’ala karuniakan bagi mereka.
Ketentuan ketujuh: tidak mempertimbangkan pakaian wanita kafir
Dari ‘Abdullah bin’ Umar, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ” Sungguh, barangsiapa yang berarti kaum pria maka ia termasuk golongan mereka .” (HR. Ahmad, hasan)
Meniru-niru penampilan lahiriah kaum musyrikin akan menghantarkan pada saat akhlak dan bertindak. Ada yang saling terkait antara penampilan luar dengan keimanan yang ada di batin, semua akan saling mempengaruhi.
Persyaratan kedelapan: bukan merupakan pakaian yang mengundang kompleksitas di masyarakat (pakaian syuhrah )
Jilbab yang dipakai wanita muslimah tidak bisa mengundang kebahagiaan atau nyeleneh , jadi pusat perhatian orang, baik pakaian ini pakaian yang sangat mewah maupun murahan. Sesuai penampilan yang sesuai dengan syari’at namun berbeda dengan masyarakat pada umunya maka tidak termasuk dalam pakaian syuhrah.
“Barangsiapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memakaikan pakaian (kehinaan) yang berkaitan dengan hari kiamat, lalu Allah akan menyulutkan api pada pakaian itu.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, hasan)
Kedelapan syarat di atas harus terpenuhi untuk mencapai makna jilbab yang cocok dalam Islam. Hendaklah kaum mukminah bersegera melaksanakan apa yang Allah ta’ala perintahkan, salah satunya adalah untuk meminta jilbab sebagai bentuk ketaatan untuk Allah ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam . Cukuplah para shahabiyah di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai teladan bagi kita dalam melaksanakan permintaan Allah ta’ala , diterbitkan yang diminta oleh’ Aisyah radhiyallahu ‘anha , “Sungguh wanita-wanita Quraisy memiliki keutamaan. Namun demi Allah, aku belum pernah menjumpai kaum wanita yang lebih utama, membenarkan kitabullah, dan lebih kuat keimanannya terhadap apa yang diperoleh Allah dari wanita Anshar. Ketika Allah menurunkan surat An-Nuur (ayat 31), ‘Dan menggantilah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya,’ para lelaki lelaki laki-laki Anshar pulang untuk membacakan ayat tersebut, istri, putri, saudarinya, dan juga para kerabatnya. Setelah mendengarnya, mereka pun langsung naik kain tirai, lalu membuatnya kerudung; sebagai bentuk pembenaran dan keimanan terhadap hukum yang Allah ta’ala turunkan melalui kitab-Nya. “
*************
Penulis : Ustadz Adika Minaoki
Demikian Semoga Bermamfaat…
@Wallahu ‘alam bishowab…
Artikel: www.mujahiddakwah.com (Menebar Dakwah dengan Al-Qur’an dan Sunnah









































































