Yang dimaksud dengan fitnah adalah ujian. Dalam syariat, fitnah datang dalam makna واإلبتالء اإلختبار, yaitu datang dalam bentuk ujian. Sehingga dalam hal ini maknanya adalah laki-laki diuji oleh para wanita, sehingga terkadang mampu menjerumuskan para laki-laki ke dalam perkara yang diharamkan oleh Allah Subhanahu Wata’ala. Fitnah wanita terhadap laki-laki terbagi atas dua sisi yaitu, menjerumuskan para laki-laki dalam perkara yang haram dan menghalangi mereka dari perbuatan yang baik.
Makna fitnah tersebut diambil dari banyak ayat di dalam Alquran. Di antaranya firman Allah “Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (ujian) bagimu, dan di sisi Allah-lah pahala yang besar.” (QS. At-Taghabun : 15)
Fitnah dalam ayat ini bermakna ujian. Karena sebagaimana kita ketahui bahwa harta bisa menjerumuskan seseorang kepada yang haram, dan seorang anakpun bisa menjerumuskan orang tuanya kepada yang haram pula. Demikian juga firman Allah Subhanahu Wata’ala dalam ayat yang lain,
“Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kamilah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Anbiya’ : 35)
Sehingga pembahasan kita pada kesempatan ini yaitu wanita adalah ujian bagi para laki-laki yang bisa menjerumuskan ke dalam perkara yang haram, atau menghalangi dari berbuat hal-hal yang baik.
Ketika dalam syariat Islam telah disebutkan bahwa fitnah wanita sangatlah berbahaya, maka Islam juga memberikan dua syariat atasnya. Syariat yang pertama adalah syariat dalam rangka pencegahan terjadinya hal-hal yang haram. Di antaranya adalah seperti diharamakannya zina dan hal-hal yang mengantarakan kepada zina, Allah Subhanahu Wata’ala berfirman,
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’ : 32)
Kemudian juga dilarangnya mengumbar pandangan, dan dilarangnya wanita keluar rumah dalam kondisi menampakkan aurat, sebagaimana firman Allah Subhanahu Wata’ala,
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya.” (QS. An-Nur : 30-31)
Kemudian diantara hal yang dapat mencegah adalah dilarangnya wanita mendayu-dayukan suara mereka di depan laki-laki ajnabi, sebagaimana firman Allah Subhanahu Wata’ala
“Maka janganlah kamu tunduk (melemah lembutkan suara) dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. Al-Ahzab : 32)
Kemudan juga dilarangnya menyentuh wanita yang bukan mahram, dan larangan-larangan lain yang bermaksud untuk mencegah terjadinya fitnah wanita.
Adapun syariat yang kedua adalah syariat dalam rangka untuk mengobati ketika timbul fitnah wanita. Di antaranya adalah disyariatkannya untuk segera menikah baik laki-laki maupun wanita, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam
“Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang telah memiliki kemampuan (untuk memikah), maka hendaklah ia menikah. Karena menikah itu dapat menundukkan pandangan, dan juga lebih bisa menjaga kemaluan. Namun barangsiapa yang belum mamu, maka hendaklah ia berpuasa, sebab hal itu dapat meredakan nafsunya.” (HR. Bukhari 7/3 no. 5066)
*************
Penulis : Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA
Demikian Semoga Bermamfaat…
@Wallahu ‘alam bishowab…
Artikel: www.mujahiddakwah.com (Menebar Dakwah dengan Al-Qur’an dan Sunnah














































































