Sejumlah organisasi yang mengatasnamakan Jaringan Masyarakat Sipil menolak desakan MUI agar pelaku dan pengkampanye LGBTQ dipidana.
Dalam keterangan yang diterima MUI Digital, Kamis (18/6/2026), Jaringan Masyarakat Sipil yang menolak desakan MUI tersebut beranggotakan 37 organisasi.
Berikut 37 organisasinya:
- Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat
- Centre for Legal Pluralism Studies (CLeP)
- YLBHI – LBH Surabaya
- Social Justice Indonesia/SJI
- Indonesia Policy Studies Society/IPSS
- @digitallytante
- Yayasan Kebaya Yogyakarta
- Pita Merah Jogja
- Lembaga Partisipasi Perempuan / LP2
- Logos ID
- Perkumpulan Suara Kita
- Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC)
- Dear Catcallers Indonesia
- Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS)
- Emancipate Indonesia
- Pelangi Nusantara
- Public Virtue Research Institute
- Women’s March Jakarta
- Inti Muda Indonesia
- Humanesia – Humanis Indonesia
- Cangkang Queer
- Proklamasi Anak Indonesia (PAI)
- Konsil LSM Indonesia
- Sanggar Swara
- Yayasan Srikandi Sejati
- ASEAN Youth Forum
- YLBH APIK Jakarta
- Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK)
- Arus Pelangi
- Lentera SIntas Indonesia
- Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA)
- Solidaritas Perempuan (SP)
- the Institute for Ecosoc Rights
- Human Rights Working Group (HRWG)
- Kenapa Harus Peduli (KHP)
- Jakarta Feminist
- Marsinah.id
Melalui keterangan tertulis pada Kamis (18/6/2026), Jaringan Masyarakat Sipil menilai bahwa wacana regulasi tersebut berpotensi mengkriminalisasi individu berdasarkan identitas gender dan orientasi seksualnya, serta membungkam suara-suara yang memperjuangkan hak asasi manusia (HAM).
Jaringan Masyarakat Sipil memaparkan setidaknya tiga pertimbangan mendasar mengapa wacana pemidanaan ini patut dihentikan segera.
Pertama, tidak ada batasan jelas tentang apa yang dimaksud sebagai “kampanye LGBTQ”. Sering kali, hanya karena individu tersebut adalah bagian dari komunitas LGBTQ atau mereka melakukan edukasi tentang hak-hak dasar yang dimiliki setiap orang, terlepas dari identitas mereka sebagai LGBTQ, orang-orang ini dicap mengampanyekan LGBTQ.
Tuduhan ini umumnya berakar dari bias dan miskonsepsi tentang LGBTQ sebagai suatu yang sama dengan pornografi, penyimpangan seksual, atau ideologi berbahaya.
Penelitian Remotivi terhadap 517 responden LGBT menunjukkan bahwa 27% responden pernah mengalami penurunan konten di media sosial. Beberapa di antara mereka juga mengalami penangguhan akun (account suspension). Alasan utama dan paling sering konten tersebut diturunkan ialah karena bermuatan pornografi.
Padahal, banyak dari pembuat konten hanya menyuarakan pengalaman hidup mereka sebagai manusia yang memiliki hak asasi manusia (HAM). Orientasi seksual dan identitas gender seseorang tidak dapat dijadikan alasan untuk membatasi kebebasan berpendapat maupun mendiskreditkan opini mereka di ruang publik.
Kedua, wacana untuk menghukum seseorang semata-mata karena identitasnya adalah ujaran kebencian (hate speech) yang secara nyata merenggut hak-hak dasar seseorang.
Nyatanya, narasi publik yang menghina dan memojokkan individu LGBTQ untuk mendukung penghukuman adalah ujaran kebencian yang sudah dilarang oleh berbagai instrumen hukum, termasuk dalam Surat Edaran Kepolisian Republik Indonesia Nomor SE/06/X/2015.
Ujaran kebencian dapat memicu tindakan kekerasan secara masif terhadap individu atau kelompok LGBTQ.
Pada 2016, ketika hate speech atas identitas LGBT bebas mengudara, terjadi eskalasi tindakan pengusiran, kekerasan, pembubaran acara, serta penolakan pada individu-individu LGBTQ di berbagai wilayah.
Eskalasi dari hate speech ke tindakan persekusi ini sudah terlihat dari beberapa akun media sosial yang menamakan diri mereka “anti boti”. Akun ini acapkali melakukan doxxing dan pembocoran data pribadi orang-orang yang oleh akun ini dianggap sebagai individu gay.
Dalam ucapan resminya, Wakil Ketua Komisi VIII mengatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir akun-akun yang mengampanyekan LGBTQ.
Akan sungguh lebih bermanfaat jika koordinasi dilakukan untuk mencegah akun-akun yang melakukan ujaran kebencian terhadap individu LGBTQ, yang membuat ruang digital tidak aman bagi semua.
Ketiga, wacana kriminalisasi individu dan kampanye LGBTQ mengaburkan perhatian rakyat dari hal-hal penting dan mendesak yang sedang dihadapi Indonesia.
Pada saat wacana anti LGBTQ hangat, terjadi berbagai permasalahan yang menuntut respon tanggap dari pemerintah dan DPR, misalnya kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis atau potensi inflasi akibat kenaikan harga bahan bakar dan melemahnya kurs rupiah.
Komisi VIII DPR, sebagai komisi yang membidangi aspek agama, sosial, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, penanggulangan bencana, dan pengelolaan haji, punya banyak tugas.
Alih-alih membentuk regulasi yang menghardik hak-hak dasar individu LGBTQ, Komisi VIII diharapkan untuk fokus memastikan program-program jaminan sosial diterima secara tepat, meningkatkan kesiapsiagaan bencana, dan mengevaluasi program-program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang sedang berjalan, termasuk dalam kasus korupsi BGN.
Semua fungsi legislasi, kontrol, dan pembuatan anggaran pada isu-isu ini akan lebih bermakna ketimbang membuat aturan yang menargetkan kelompok LGBTQ yang selama ini sudah rentan.
Sebagaimana yang dijamin oleh konstitusi, individu LGBTQ juga merupakan bagian dari rakyat Indonesia yang hak-hak dasarnya tidak bisa dikurangi dengan alasan apapun.
Faktanya, kebijakan saat ini memarjinalkan individu LGBTQ sehingga mereka tinggal di tempat-tempat rawan bencana dan membutuhkan jaminan sosial karena hidup di dalam kemiskinan.
Kelompok minoritas tidak boleh dijadikan kambing hitam atau musuh bersama untuk mengalihkan perhatian publik dari berbagai persoalan mendasar yang sedang dihadapi masyarakat.
Tugas negara adalah melindungi seluruh warga negara tanpa kecuali, bukan menciptakan ketakutan, stigma, dan permusuhan terhadap kelompok tertentu.
Tiga poin di atas menjadi dasar bagi Koalisi Masyarakat Sipil untuk mengingatkan kembali bahwa negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Indonesia juga memiliki seperangkat undang-undang yang mendorong penerapan prinsip antidiskriminasi, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Selain itu, sebagai Presiden Dewan HAM PBB, Indonesia seharusnya mampu menunjukkan komitmennya untuk menepati hukum-hukum HAM internasional, seperti Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya; keduanya sudah diratifikasi oleh Indonesia.
Jaringan Masyarakat Sipil Pembela HAM dan Demokrasi mendesak pemerintah dan DPR untuk berhenti menunggangi wacana kriminalisasi LGBTQ demi mengalihkan perhatian publik atas isu-isu krusial yang sedang berlangsung.
Sebaliknya, pemerintah dan DPR harus memperkuat kerangka hukum perlindungan bagi setiap orang agar bisa terbebas dari diskriminasi dan ujaran kebencian, sehingga mereka bisa menikmati akses yang setara di dunia pendidikan, sektor pekerjaan, dan layanan publik.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah dan legislatif untuk segera merumuskan regulasi yang tegas guna menjerat pelaku serta pengkampanye lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis, menilai sanksi bagi pelaku penyimpangan seksual tersebut idealnya dijatuhi hukuman pidana yang lebih berat daripada delik perzinaan.
Kiai Cholil menjelaskan, aktivitas sesama jenis menyimpan dua kesalahan fatal sekaligus, yaitu tindakan asusila dan pelanggaran kodrat kemanusiaan melalui penyimpangan orientasi seksual.
Oleh karena itu, hukum positif di Indonesia dinilai perlu memberikan batasan dan sanksi riil demi menyelamatkan generasi muda.
“Menurut saya, ini hukuman harus lebih berat daripada hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu,” ujar ulama yang akrab disapa Kiai Cholil ini di Jakarta, Kamis (10/6/2026).
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendukung desakan MUI yang meminta pemerintah dan DPR segera merumuskan regulasi tegas untuk menjerat pelaku serta pengkampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko menilai, langkah tegas yang disuarakan oleh para ulama tersebut sangat sejalan dengan komitmen parlemen dalam menjaga moral bangsa dan melindungi masyarakat dari nilai-nilai yang bertentangan dengan norma agama serta Pancasila.
“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung penuh sikap tegas dari MUI. Indonesia adalah negara yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujar Singgih dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/6/2026).
Oleh karena itu, kata dia, segala bentuk perilaku maupun kampanye yang merusak tatanan moral dan agama, seperti LGBT, memang harus disikapi dengan regulasi yang kuat dan berkepastian hukum.
Menurut Singgih, praktik mengampanyekan perilaku homoseksual sebenarnya sudah bisa dijerat hukum pidana jika melibatkan unsur kekerasan, pencabulan, korban di bawah umur, dilakukan di depan umum, atau dipublikasikan sebagai pornografi, sebagaimana diatur dalam Pasal 414 dan 416 KUHP baru.
Namun, dia menegaskan bahwa Komisi VIII siap melangkah lebih jauh untuk menggodok regulasi yang lebih spesifik berdasarkan usulan MUI.
Selain mendukung penguatan regulasi, Singgih juga mengaku prihatin dengan fenomena pengkampanye LGBT yang kini semakin berani menunjukkan eksistensinya secara terbuka di ranah digital. Dia menilai hal ini sebagai ancaman nyata bagi masa depan generasi muda.
“Media sosial saat ini menjadi ruang yang sangat mudah diakses oleh anak-anak dan remaja. Jika konten kampanye LGBT dibiarkan bebas, hal ini berpotensi menormalisasi perilaku menyimpang tersebut,” paparnya.
Merespons situasi tersebut, Komisi VIII DPR RI mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) serta aparat penegak hukum untuk bersikap lebih proaktif dan agresif dalam memblokir akun-akun maupun konten yang bermuatan kampanye LGBT.
Laporan: Humas MUI











































































