MUJAHIDDAKWAH.COM, MAKASSAR – Dapertemen Kesehatan, Olahraga dan Lingkungan DPP Wahdah Islamiyah sukses menyelenggarakan Seminar Olahraga Nasional yang di adakan secara Virtual Online melalui Zoom Meeting pada Sabtu, 26/06/2021.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yanb pertama Dr. Ahmad Rum Bismar, M.Pd yang juga mantan pelatih Timnas U-19 dan pemateri kedua Ustadz Dr. Muhammad Yusran Anshar, MA yang menyampaikan materi tentang pentingnya olahraga dalam Islam.
Pada materi pertama, Dr. Ahmad Rum Bismar menyampaikan tentang pentingnya olahraga dan manfaatnya bagi kesehatan tubuh. Sehingga sangat di anjurkan melaksanakan olahraga secara teratur sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan fisik atau usia.
“Di antara manfaat olahraga adalah unuk meningkatkan kemampuan otak misalnya meningkatkan konsentrasi, membantu menunda proses penuaan, menghilangkan stres dan mengendalikan amarah, menjaga kesehatan dan mencegah berbagai macam penyakit dan membuat tidur lebih nyenyak,” ujarnya.

Ada beberapa cabang olahraga yang menurut Dr. Ahmad Rum Bismar sangat mudah dilaksanakan, seperti: berjalan kaki, berlari, push up, berenang, sepeda, futsal dan olahra lainnnya.
Olahraga dalam tinjauan Islam adalah sesuatu yang dibolehkan bahkan di anjurkan dengan niat untuk ibadah kepada Allah dan menjaga kesehatan tubuh dan jiwa.
“Olahraga adalah bentuk menjaga dan mensyukuri nikmat kesehatan yang Allah berikan kepada kita. Sebab, nikmat ini juga akan ditanya oleh Allah Subhanahu Wata’ala di padang mahsyar kelak,” ujar Ustaz Dr. Muhammad Yusran Anshar dalam paparan materinya.
Ketua Dewan Syariah Wahdah Islamiyah tersebut juga menjelaskan tentang aturan-aturan atau syarat dalam berolahraga agar dapat bernilai ibadah dan kita mengambil manfaat dari aktivitas olahraga tersebut.
“Dalam aktivitas olahraga ada beberapa syarat dan aturan yang mesti diikuti diantaranya: ikhlas (niat ibadah), mencapai tujuan yang diharapkan, menutup aurat, tidak melalaikan dari ibadah, tidak sombong, tidak menimbulkan fanatisme, tidak merusak kesehatan dan membahayakan jiwa, tidak bertentangan dengan aqidah dan lainnya,” lanjutnya.
Selain menjelaskan tentang aturan-aturan dalam olahraga, Ustadz Yusran Anshar juga menjelaskan beberapa hukum cabang olahraga, mana olahraga yang di bolehkan dan olahraga yang dilarang.
“Olahraga terbagi tiga, ada olahraga yang disyariatkan dan disebutkan dalam nash-nash syariat. Seperti olahraga berkuda, memanah, bermain pedang dan tombak. Sedangkan olahraga yang dibolehkan seperti, futsal, bulutangkis, renang, dan olahraga yang tidak membahayakan jiwa. Adapun olahraga yang di larang, seperti olahraga tinju, tabung bebas dan olahraga yang mengancam keselamatan jiwa dan kesehatan,” tegasnya.
Dalam pantauan mujahiddakwah.com, kegiatan ini dihadiri oleh ratusan peserta dari berbagai daerah. Dan sangat antusias mengikuti kegiatan ini sampai selesai dan di akhiri dengan sesi tanya jawab.
Reporter: Muh Akbar
Editor: Admin MDcom














































































