Jika Nurcholish Madjid, Abdurrahman Wahid, dan sebagainya menjadi pelopor liberalisasi Islam di organisasi Islam dan masyarakat, maka Prof. Dr. Harun Nasution melakukan liberalisasi Islam dari dalam kampus-kampus Islam. Ketika menjadi rektor IAIN Ciputat, Harun mulai melakukan gerakan yang serius dan sistematis untuk melakukan perubahan dalam studi Islam. Ia mulai dari mengubah kurikulum IAIN. Berdasarkan hasil rapat rektor IAIN se-Indonesia pada Agustus 1973 di Ciumbuluit Bandung, Departemen Agama RI memutuskan: buku “Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya” (IDBA) karya Prof. Dr. Harun Nasution direkomendasikan sebagai buku wajib rujukan mata kuliah Pengantar Agama Islam – mata kuliah komponen Institut yang wajib diambil oleh setiap mahasiswa IAIN.
Harun Nasution sendiri mengakui ketika itu tidak semua rektor menyetujuinya. Sejumlah rektor senior mentang keputusan tersebut. Tapi, entah kenapa, keputusan itu tetap dijalankan oleh pemerintah. Buku IDBA dijadikan buku rujukan dalam studi Islam. Karena ada instruksi dari pemerintah (Depag) yang menjadi panaung dan penanggung jawab IAIN IAIN, maka materi dalam buku Harun Nasution itu pun dijadikan bahan kuliah dan bahan ujian untuk perguruan swasta yang menginduk kepada Departemen Agama.
Pada tanggal 3 Desember 1975, Prof. HM Rasjidi, Menteri Agama pertama, sudah menulis laporan rahasia kepada Menteri Agama dan beberapa eselon tertinggi di Depag. Dalam bukunya, Koreksi terhadap Dr. Harun Nasution tentang ‘Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya, Prof. Rasjidi menceritakan isi suratnya:
“Laporan Rahasia tersebut berisi kritik terhadap buku Sdr. Harun Nasution yang berjudul Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya. Saya menjelaskan kritik saya fasal demi fasal dan menunjukkan bahwa gambaran Dr. Harun tentang Islam itu sangat berbahaya, dan saya mengharapkan agar Kementerian Agama mengambil tindakan terhadap buku tersebut, yang oleh Kementerian Agama dan Direktorat Perguruan Tinggi dijadikan sebagai buku wajib di seluruh IAIN di Indonesia.” [46]
Selama satu tahun lebih surat Prof. Rasjidi tidak diperhatikan. Rasjidi akhirnya mengambil jalan lain untuk mengingatkan Depag, IAIN, dan umat Islam Indonesia pada umumnya. Setelah nasehatnya tidak diperhatikan, ia menerbitkan kritiknya terhadap buku Harun tersebut. Maka, tahun 1977, lahirlah buku Koreksi terhadap Dr. Harun Nasution tersebut.
Nasehat Prof. Rasjidi sangat penting untuk direnungkan saat ini, mengingat buku IDBA karya Harun Nasution itu memang penuh dengan berbagai kesalahan fatal, baik secara ilmiah maupun kebenaran Islam. Misalnya, tentang hadis Nabi Muhammad saw, Harun menulis : “Berlainan halnya dengan Al-Quran, hadis tidak dikenal dicatat tidak dihafal di zaman Nabi… Karena hadis tidak dihafal dan tidak dicatat dari sejak semula, tidaklah dapat diketahui dengan pasti mana hadits yang betul-betul berasal dari Nabi dan mana hadits yang dibuat-buat… tidak ada kesepakatan kata antara umat Islam tentang keorisinilan semua hadis dari Nabi.” [47]
Sekilas saja mencermati kata-kata Harun tersebut jelas sangat keliru, sebab banyak sahabat yang sejak awal sudah mencatat dan menghafal hadis Nabi saw. Juga, tidak benar, bahwa umat Islam tidak pernah bersepakat tentang otentisitas hadits Nabi. Kata-kata Harun itu jelas hanya upaya meragu-ragukan hadis Nabi sebagai pedoman kaum Muslim setelah al-Quran. Sebenarnya, tidaklah benar, hadis Nabi sejak awal tidak dicatat oleh para sahabat. Prof. Musthafa Azhami, dalam disertasinya di Cambridge, berjudul “Studies in Early Hadith Literature” membuktikan proses pencatatan hadis sejak zaman Nabi, disamping proses hafalannya.
Kesalahan yang sangat fatal dari buku IDBA karya Harun adalah dalam menjelaskan tentang agama-agama. Di sini, Harun menempatkan Islam sebagai agama yang posisinya sama dengan agama-agama lain, sebagai evolving religion (agama yang berevolusi). Padahal, Islam adalah satu-satunya agama wahyu, yang berbeda dengan agama-agama lain, yang merupakan agama sejarah dan agama budaya (historical dan cultural religion). Harun menyebut agama-agama monoteis – yang dia istilahkan juga sebagai ‘agama tauhid’ — ada empat, yaitu Islam, Yahudi, Kristen, dan Hindu. Ketiga agama pertama, kata Harun, merupakan satu rumpun. Agama Hindu tidak termasuk dalam rumpun ini. Tetapi, Harun menambahkan, bahwa kemurnian tauhid hanya dipelihara oleh Islam dan Yahudi. Tetapi kemurnian tauhid agama Kristen dengan adanya faham Trinitas, sebagai diakui oleh ahliahli perbandingan agama, sudah tidak terpelihara lagi.” [48]
Apakah benar agama Yahudi merupakan agama dengan tauhid murni sebagaimana Islam? Jelas pendapat Harun itu sangat tidak benar. Kalau agama Yahudi merupakan agama tauhid murni, mengapa dalam al-Quran dia dimasukkan kategori kafir Ahlul Kitab? Kesimpulan Harun itu jelas sangat mengada-ada. Sejak lama Prof. HM Rasjidi sudah memberikan kritik keras, bahwa: “Uraian Dr. Harun Nasution yang terselubung uraian ilmiyah sesungguhnya mengandung bahaya bagi generasi muda Islam yang ingin dipudarkan keimanannya.” [49]
Tetapi, kritik-kritik tajam Prof. Rasjidi seperti itu tidak digubris oleh petinggi Depag dan IAIN, sehingga selama 32 tahun, buku IDBA dijadikan buku wajib dalam mata kuliah pengantar Studi Islam di perguruan-perguruan tinggi Islam di Indonesia. Padahal, kesalahannya begitu jelas dan fatal. Malah, bukannya bersikap kritis, banyak ilmuwan yang memuji-muji Harun Nasution secara tidak proporsional.
Prof. Dr. Said Agil al-Munawwar, misalnya, menulis: “Karena itu, beliau perlu diteladani oleh para intelektual maupun generasi berikutnya. Harun Nasution adalah sebagai salah seorang tokoh pembaru diantara sedikit tokoh yang ada, ia termasuk tokoh sentral dalam menyemaikan ide pembaruan bersama tokoh lainnya di Indonesia. Tokoh-tokoh elitis kaum pembaru dimaksud diantaranya; Nurcholish Madjid, Utomo Dananjaya, Usep Fathudin, Djohan Effendi, Ahmad Wahid, M. Dawam Rahardjo, Adi Sasono, Abdurrahman Wahid, Jalaluddin Rakhmat, Ahmad Syafii Ma’arif, Muhammad Amien Rais dan Kuntowijoyo…Harun sangat tepat disebut pemancang perubahan dalam tradisi akademik di lingkungan perguruan tinggi Islam Indonesia. [50]
Dalam disertasi doktornya yang berjudul “Islamic Rationalism: A Critical Evaluation of Harun Nasution’s Thought” di Universitas Islam Internasional Malaysia (2007), Dr. Mohd Shuhaimi bin Ishak menyimpulkan:
“For Harun Nasution, the idea of religious reform contains elements of liberalism and relativism. As a liberalist, he considers Islam as neither dogmatic nor legalistic religion but a religion that is open and free from being attached to any particular school of thought. As a relativist, he considers Islam as a religion that can make the necessary adjustments in relation to the times and needs of contemporary world.”
Secara kualitas dan teknik penulisan ilmiah, buku IDBA Harun Nasution sebenarnya juga sudah perlu direvisi total. Tapi, sekali lagi, kesalahan yang fatal itu dibiarkan saja selama 30 tahun lebih. Jika buku yang isinya mengandung ‘virus pemikiran’ itu diajarkan secara terus-menerus dalam rentang begitu lama, bisa dipahami, jika kerusakan yang diakibatkan ‘virus’ itu sudah semakin parah dan menular ke mana-mana. Entah kenapa, masalah yang serius dan separah ini sekian lama dibiarkan oleh lembaga-lembaga Islam di Indonesia.
Pengaruh Barat – melalui pusat-pusat studi Islam di Barat – diakui sendiri oleh Departemen Agama, melalui penerbitan buku berjudul ”Paradigma Baru Pendidikan Islam”, yang diterbitkan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Islam – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama RI tahun 2008. Ditulis dalam buku ini:
”Melalui pengiriman para dosen IAIN ke McGill dalam jumlah yang sangat masif dari seluruh Indonesia, berarti juga perubahan yang luar biasa dari titik pandang tradisional studi Islam ke arah pemikiran modern ala Barat. Perubahan yang paling menyolok terjadi pada tingkat elit. Tingkat elit inilah yang selalu menggerakkan tingkat grass root.” (hal. 6)
Tentang peran Harun Nasution dalam pembaratan IAIN ditulis dalam buku ini:
”Harun Nasution mengusung pembaruan pemikiran keislaman. Dia mengenalkan multi pendekatan dan memperjuangkannya dengan sangat konsisten. Pengaruh pemikirannya sangat kuat di kalangan IAIN dan STAIN seluruh Indonesia dan masih dirasakan sampai sekarang.” (hal. 7)
Ditulis dalam buku ini, bahwa pembaruan Islam perlu dilakukan, karena yang menjadi masalah umat Islam Indonesia adalah bahwa sampai saat ini adalah kurang berkembangnya pandangan pluralistik atau penghargaan atas perbedaan di kalangan umat. Pada zaman Harun, tulis buku ini, pengajaran keagamaan sangat normatif dan terpaku pada salah satu paham atau aliran pemikiran, atau bahkan kelompok atau pemikiran orang tertentu dan sangat fiqih oriented. Model pendidikan yang seperti itu dapat dipastikan akan menghasilkan lulusan yang mempunyai pemahaman dan pemaknaan agama yang sempit. ”Dampak negatifnya adalah kemungkinan munculnya pemahaman yang melihat segala hal yang berbeda dengan paham tersebut sebagai salah, menyimpang dan bahkan sesat.” (hal. 8).
Untuk melakukan pembaruan pemikiran Islam di IAIN, Harun Nasution mencari akar pembenarannya dalam teologi rasional ala Mu’tazilah dan mengenalkannya kepada masyarakat lewat buku dan pengajarannya di IAIN dan program pascasarjana IAIN Jakarta. ”Selama menjadi rektor (1973-1984) dan setelahnya sampai tahun 1990-an sebagai Direktur pada program studi lanjutan pertama yang dibuka di IAIN Jakarta, Nasution mengembangkan pemikiran Islam rasional dan menjadikan program S1 dan pasca sarjana IAIN Jakarta sebagai agen pembaharuan pemikiran dalam Islam dan tempat penyemaian gagasan-gagasan keislaman yang baru.” (hal. 8).
Membaca buku ”Paradigma Baru Pendidikan Islam” yang diterbitkan Departemen Agama ini bisa dipahami, bagaimana proyek pembaratan IAIN ini secara sistematis dijalankan selama lebih dari 30 tahun. Pemuktazilahan IAIN seperti digambarkan dalam pemikiran Harun hanyalah slogan, karena faktanya adalah pembaratan, seperti yang dibanggakan sebagai bentuk kemajuan dalam pendidikan Islam. Inilah yang dikatakan sebagai ”Paradigma Baru Pendidikan Islam”.
Jika kita membaca buku yang disusun para alumni Studi Islam McGill ini, yang dikatakan sebagai ”Paradigma Baru” dalam pendekatan studi Islam tidak lain adalah mengikuti pendekatan studi Islam yang menekankan pada pendekatan sejarah (historis) dan bukan pendekatan normatif. Metode pendekatan sejarah ini digunakan antara lain karena kekaguman Mukti Ali terhadap gurunya di McGill, yaitu Prof. Wilfred Cantwell Smith, seperti ditulis dalam buku ini:
”Smith adalah sosok yang kemudian selalu dikagumi Mukti Ali karena sikap ramahnya terhadap Islam dan metodologi yang dipakainya dalam mempelajari Islam. Menurut Mukti Ali, Smith tidak hanya menarik dari sisi simpatiknya terhadap Islam tetapi juga dari pendekatan holistik yang digunakannya. Bahwa Islam tidak semata fenomena normatif, tetapi harus dipandang dari sudut lain, sebagai fakta sejarah dan sebagaimana agama-agama lain di dunia, Islam muncul dalam peradaban manusia. Maka pendekatan yang digunakan pun pendekatan kemanusiaan. Empiris kemanusiaan menjadi pendekatan yang dipilih untuk mendekati ajaran Islam dan fenomena umatnya.” (hal. 10).
Perlu dicatat, Wilfred C. Smith adalah seorang pendeta Kristen yang mendirikan Pusat Studi Islam di McGill University. Buku ”Paradigma Baru Pendidikan Islam” ini sebenarnya menceritakan kesuksesan proyek kerjasama McGill dengan UIN Jakarta dan UIN Yogya. Karenanya proyek ini akan diteruskan. Ada dua hal penting yang dikembangkan dalam kerjasama ini. Yaitu penyelenggaraan proram Kajian Antar Bidang dalam studi Islam (Interdisciplinary Islamic Studies/IIS) dan pengembangan kurikulum berbasis gender. Dalam IIS, yang ditekankan adalah kajian Islam yang menekankan pada konteks sosial dan historis. ”Oleh karena itu, kajian Islam yang memperhatikan konteks sosial dan historis serta menggunakan pendekatan-pendekatan ilmu sosial sangatlah dibutuhkan.” (hal. 168).
Kenaifan alasan dan tujuan penggunaan metode studi Islam model Barat ini bisa disimak sebagai berikut:
”Terlebih selama ini pendekatan yang digunakan dalam dunia pendidikan secara dominan masih bersifat normatif dan kurang historis. Dengan demikian, program ini akan menghasilkan sumber daya manusia yang memiliki paradigma historis dalam kajian Islam. Pendekatan historis dan empirik dalam kajian agama akan dipandang penting untuk meningkatkan tradisi keilmuan dan menciptakan model pemahaman keagamaan yang bijak, demokratis dan toleran.”
Membaca buku ini kita bisa lebih dipahami, mengapa buku-buku Studi Islam di Perguruan Tinggi saat ini semakin banyak dijejali dengan pendekatan historis ala Barat. Ternyata, memang semua ini adalah proyek pembaratan secara sistematis. Metode ini telah mengubah cara pikir begitu banyak cendekiawan yang terjebak kepada ”penyamaan” Islam dengan agama-agama lain, dengan menempatkan Islam sebagai bagian dari produk sejarah. Padahal, Islam adalah agama wahyu yang memiliki karakter yang khas, yang berbeda dengan agama-agama lain. Al-Quran juga merupakan teks wahyu yang tidak sama dengan kitab-kitab lain yang merupakan teks manusia dan teks sejarah. Karena itu, metode pemahamannya juga tidak bisa begitu saja menggunakan pendekatan pemahaman historisitas yang serba relatif.
Penggunaan metode pendekatan historis kontekstual dalam studi Islam bisa berakibat fatal. Misalnya, metode ini digunakan untuk mereka menghalalkan perkawinan antara Muslimah dengan laki-laki non-Muslim dengan alasan hal itu tergantung konteks sejarah dan budaya Arab yang patriarki. Ada juga dosen syariah IAIN Semarang – yang menggunakan pendekatan sejarah – yang kemudian berpendapat bahwa mahar dalam perkawinan bisa juga diberikan oleh mempelai wanita, tergantung situasi sosial dan budayanya. Keharusan memberikan mahar bagi laki-laki, menurut dia, adalah kaena ayat al- Quran turun di Arab yang budayanya patriarki.
Menyimak semua ini tidak sulit untuk melihat sebuah bentuk penjajahan intelektual yang sangat sistematis terhadap umat Islam saat ini. Dengan pendekatan historis kontekstual ini, tidaklah sulit bagi kita untuk memahami, kemana arah tujuan studi Islam ala Barat ini dikembangkan. Yaitu, tirulah cara berpikir Barat yang serba relatif. Kebenaran tergantung pada situasi sosial dan budaya. Tidak ada kebenaran yang tetap. Dalam kasus ”aurat wanita”, misalnya, akan dikatakan bahwa aurat itu fleksibel tergantung situasi sosial dan budaya. Begitu juga dalam soal-soal ajaran dan hukum Islam lainnya. Ujung-ujungnya, para mahasiswa dan sarjana digiring untuk berpikir ala Barat yang bersikap netral terhadap ”al-Haq dan al-Bathil”; yang tidak bicara lagi soal ”Iman dan kufur”, ”tauhid dan syirik”, dan sebagainya. Semua itu dianggap sebagai hal normatif.
Kiranya pejabat dan para cendekiawan Muslim perlu menyadari akan kekeliruan dan bahaya besar dalam pengembangan studi Islam model Barat di perguruan Tinggi Islam. Sangat memprihatinkan jika ternyata yang disebut sebagai ”Paradigma Baru Studi Islam” adalah ”Paradigma Pemikiran Modern Ala Barat” seperti yang dipaparkan dalam buku ini.
Tentu sangat ironis, jika banyak cendekiawan begitu mudah termakan pemahaman yang sangat naif dan tidak realistis, bahwa masalah utama umat Islam Indonesia adalah kurangnya pemahaman Islam yang pluralis, pemahaman yang historis; bahwa kajian Islam yang normatif adalah sumber masalah, sumber intoleransi umat beragama, dan sebagainya. Karena itu, perlu digunakan ilmu-ilmu sosial Barat dalam studi Islam, agar menghasilkan pemahaman yang tidak mutlak, yang toleran, dan seterusnya!
Bukankah ini logika yang naif! Bukankan Barat sendiri terbukti sangat tidak toleran, karena terus-menerus memaksakan sekularisme, liberalisme, pluralisme dan paham Barat lain kepada seluruh umat manusia. Mereka yang ingin menerapkan ajaran Islam dalam kehidupannya, yang menolak pandangan hidup Barat, secara serampangan lalu diberi cap ”fundamentalis”, ”radikal”, ”konservatif”, dan seabrek ’julukan miring’ lainnya. Yang mau ikut Barat dipuji-puji sebagai kaum intelektual yang toleran, progresif, dan sebagainya. Jangan heran, jika di antara mereka, lahir orang-orang seperti Geert Wilders, sutradara film Fitna, yang menyampaikan pesan di akhir film-nya: ”Stop Islamization. Defend our freedom!”. Peradaban seperti inikah yang disebut toleran?
Dalam artikelnya di Majalah ISLAMIA (terbitan INSISTS, edisi 1/2004), Prof. Wan Mohd Nor Wan Daud, guru besar bidang pendidikan dan pemikiran Islam di Universiti Kebangsaan Malaysia, mengingatkan dampak besar penggunaan metode Barat dalam pemahaman Islam, seperti hermeneutika: ”Jika kita mengadopsi satu kaedah ilmiah tanpa mempertimbangkan latar-belakang sejarahnya, maka kita akan mengalami kerugian besar. Sebab kita akan meninggalkan metode kita sendiri yang telah begitu sukses membantu kita memahami sumber-sumber agama kita dan juga telah membantu kita menciptakan peradaban internasional yang unggul dan lama.”
Catatan Kaki:
46. HM Rasjidi, Koreksi terhadap Dr. Harun Nasution tentang ‘Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya’, (Jakarta: Bulan Bintang, 1977), hal 13.
47. Harun Nasution, Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya, (Jakarta: UI Press, cet. ke-6, 1986), Jld 1, hal. 29.
48. Ibid, hal. 15-22.
49. HM Rasjidi, op.cit, hal. 24.
50. Abdul Halim (ed), Teologi Islam Rasional, (Ciputat Press, 2005), hal. xvi-xvii.
***********
Penulis: Dr. Adian Husaini
(Pendiri INSISTS, Ketua Program Doktor UIKA Bogor, Penulis Buku dan Pendiri Pesantren At-Takwa Depok)
Disadur dari: Buku Liberalisasi Islam di Indonesia
Demikian Semoga Bermamfaat…
@Wallahu ‘alam bishowab…
Artikel : www.mujahiddakwah.com (Menebar Dakwah dengan Al-Qur’an dan Sunnah)








































































