MUJAHIDDAKWAH.COM, MAKASSAR – Revisi Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menjadi sorotan dikalangan masyarakat akhir-akhir ini, walaupun untuk sementara waktu pembahasannya di tunda tapi banyak ormas Islam yang mengecam agar RUU HIP ini dibatalkan.
Abdullah Mahir, SH selaku Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim Makassar bersikap sama dengan ormas-ormas Islam yang dengan tegas menolak RUU HIP karena berpeluang untuk memberikan ruang agar PKI bisa bangkit kembali di Indonesia.
“Sikap LBH Muslim Makassar sama dengan sikap ormas Islam lainnya menolak RUU HIP ini karena ada agenda kader-kader PKI untuk memperalat pancasila untuk membangkitkan paham komunis khususnya si klausul pasal 7 adanya kalimat trisila yang menjadikan Ketuhanan yg maha esa hilang,” ujarnya kepada mujahiddakwah.com pada Rabu, (17 Juni 2020).
Berdasarkan peryataan sikap Majelis Ulama Indonesia dan Ormas Islam seperti Muhammadiyah dan Nahdathul Ulama menegaskan bahwa lolosnya RUU HIP ini menjadi sarana bagi kader PKI untuk bangkit.
“Ketika RUU HIP ini lolos menjadi UU maka menjadi sarana legal bagi kader-kader PKI bangkit di Indonesia,” tegasnya.
RUU HIP ini juga disinyalir menjadi sarana untuk memperluas tafsiran pancasila yang nantinya akan dimanfaatkan sesuai dengan kepentingan pribadi dan kekuasaan, karena itu harus ditolak.
“Pancasila sudah baku dan tidak ada masalah sejak di tetapkan oleh pendiri bangsa dan sampai sekarang tidak ada masalah, hanya kader-kader PKI yang ada di PDIP yang sekarang lagi menguasai parlemen yang mau menjadikan RUU HIP sebagai tameng untuk membangkitkan komunisme,” pungkasnya.
Direktur Eksekutif LBH Muslim Makassar tersebut menyarankan kepada masyarakat agar tetap mengikuti arahan para ulama dalam menyikapi RUU HIP ini.
“Dalam menyikapi RUU HIP ini, sikap masyarakat hendaknya mengikuti arahan ulama saja, dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia,” harapnya.
Reporter: Muh Akbar
Editor: Admin MDcom











































































