MUJAHIDDAKWAH.COM, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa yang bernomor 36 tahun 2020 Tentang Shalat Idhul Adha dan Qurban Di Masa Wabah Covid-19 yang ditandatangani oleh Prof. Dr. H. Hasanuddin AF selaku ketua Komisi Fatwa dan Dr. HM. Asrorun Ni’am Sholeh, MA.
Idul Adha merupakan salah satu momentum yang luar
biasa dalam agama Islam, umat muslim melaksanakan shalat Idul Adha dan menyembelih hewan kurban sebagai simbol ketakwaan dan kecintaan kepada Allah subhanahuwa ta’ala.
Bahwa di wilayah Indonesia wabah Covid-19 belum
sepenuhnya terkendali, sehingga harus tetap melakukan kewaspadaan agar tidak terjadi peningkatan penularan.
“Shalat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam). Pelaksanaan shalat Idul Adha saat wabah COVID-19 mengikuti ketentuan Fatwa MUI: a. Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Wabah Pandemi COVID-19. b. Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19. c. Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jum’at dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah COVID-19,” ujar MUI dalam keterangan tertulisnya yang di terima mujahiddakwah.com, Jumat, (11/07/2020).
Dalam fatwanya tersebut MUI juga menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan Qurban baik tentang hukum dan teknisnya.
“Ibadah Qurban hukumnya adalah sunnah muakkadah, dilaksanakan dengan penyembelihan hewan ternak. Ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju. Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai shadaqah,” tegasnya.
Ibadah Qurban juga bisa diwakilkan kepada orang lain dengan membayar hewan Qurban kepada lembaga atau lainnya.
“Ibadah qurban dapat dilakukan dengan cara taukil, yaitu pekurban menyerahkan sejumlah dana seharga hewan ternak kepada pihak lain, baik individu maupun lembaga sebagai wakil untuk membeli hewan kurban, merawat, meniatkan, menyembelih, dan membagikan daging kurban,” lanjutnya.
Pelaksanaan penyembelihan qurban harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan, yaitu:
a. Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik (physical distancing) dan
meminimalisir terjadinya kerumunan.
b. Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak
pelaksana harus menjaga jarak fisik (physical distancing), memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah.
c. Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.
d. Dalam hal ketentuan pada huruf c tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan.
e. Pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama 4 (empat) hari, mulai setelah pelaksanaan shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga sebelum maghrib tanggal 13 Dzulhijjah.
f. Pendistribusian daging kurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
MUI juga menghimbau kepada masyarakat dan pemerintah untuk tetap menjaga kesehatan serta menjaga kebersihan dalam penyelenggaraan Qurban.
“Pengurus masjid perlu menyiapkan penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan berpedoman pada fatwa ini. Pemerintah perlu menjamin keamanan dan kesehatan hewan kurban, serta menyediakan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal,” pungkasnya.
Download pernyataan lengkapnya DISINI..
Reporter: Muh Akbar
Editor: Admin MDcom











































































