Indonesia sebagai mayoritas penduduk Muslim terbesar kedua di dunia menjadi peluang bagi pertumbuhan industri halal.
Pada beberapa tahun terakhir, industri halal di Indonesia menunjukkan perkembangan yang sangat pesat, hal ini disebabkan meningkatnya permintaan produk halal baik di dalam maupun luar negeri.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indonesia menunjukkan bahwa pada periode Januari hingga Oktober 2024, Indonesia mencatatkan ekspor produk halal senilai USD 41,42 miliar (sekitar Rp673,90 triliun).
Berdasarkan laporan dari Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), surplus neraca perdagangan produk halal Indonesia mencapai USD 29,09 miliar pada periode yang sama. Adapun sektor makanan olahan masih mendominasi ekspor dengan nilai USD 33,61 miliar, diikuti pakaian Muslim (USD 6,83 miliar), Farmasi (USD 612,1 juta), dan kosmetik (USD 362,83 juta).
Data ini diperoleh dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang juga menyoroti bahwa negara tujuan utama ekspor produk halal Indonesia mencakup Amerika Serikat, Tiongkok, India, Pakistan, dan Malaysia.
Pertumbuhan ini didorong oleh kesadaran konsumen yang meningkat akan produk halal dan kebijakan pemerintah yang kuat terkait dengan kewajiban sertifikasi halal.
Industri halal mengacu pada proses produksi barang dan jasa dengan menggunakan cara yang Syariat Islam dan sesuai prinsip Islam.
Produk yang dihasilkan harus bersifat thayib (baik), sehat, aman, dan tidak membahayakan/merugikan konsumen. Industri halal sudah diatur dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal, dimana negara berkewajiban untuk memberikan perlindungan terkait kehalalan produk.
Mengapa perlu mengembangkan Industri Halal? Sebagaimana sudah jelas diterangkan dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 168:
يَا أَيُّهَا النَّاسِ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطْوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُو مُبِينٌ
Terjemahnya: “Wahai manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.”
Pada ayat tersebut ditegaskan bahwa, sebagai umat muslim, kita diharuskan mengkonsumsi sesuatu yang halal dan meninggalkan yang haram.
Ini menunjukkan berkembangnya industri halal serta meningkatkan kesadaran konsumen dalam menggunakan produk halal sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan Allah Subhanahu wata’ala dan menjaga kehormatan diri dari sesuatu yang haram.
Perkembangan industri halal juga sangat penting untuk menciptakan lapangan kerja bagi generasi muda yang produktif dan memiliki semangat inovasi dalam mengembangkan produk- produk halal.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam Inspiring Lecture sebagai rangkaian Industrial Festival dan Halal Indo 2025 di Tangerang, Kamis (25/9) mengatakan “generasi muda harus bisa memaksimalkan kontribusinya terhadap pengembangan ekonomi, pengembangan industri halal di Indonesia”.
Agung Gumilang berharap agar generasi muda dapat lebih aktif dan peduli terhadap isu-isu keberlanjutan, serta lebih aware terhadap pemilihan produk- produk berdasarkan value.
Industri halal merupakan salah satu bentuk nyata dari ad-din, terutama Indonesia adalah negara dengan mayoritas Islam, hal ini menjadikan Industri halal berperan sangat penting, karena dapat meningkatkan ekosistem produk halal serta kesadaran masyarakat Muslim terhadap produk halal sekaligus ladang pahala sebagaimana perintah Allah Subhanahu wata’ala agar menjauhi hal-hal yang haram.
Dengan demikian, agama mengajarkan kita untuk selalu menjaga apa yang kita konsumsi dari hal-hal yang haram. Perlu diketahui untuk membangun pusat industri halal terbesar di dunia adalah dengan cara memberi dukungan sebagai warga negara muslim, salah satunya melalui penggunaan produk bersetifikasi halal dan produk keuangan berbasis syariah.
Penulis: Muhammad Dzaky Abdullah (Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam UMI)
Editor: Sinta Kasim













































































