Wanita Muslimah yang sadar dan mengikuti petunjuk senantiasa memperhatikan firman Allah,
“Dan, tidaklah patut bagi laki-laki yang Mukmin dan tidak (pula) bagi wanita yang Mukminah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain tentang urusan mereka. Dan, barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (Al-Ahzab: 36)
Ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya di atas segala bisikan hawa nafsu, di atas belitan harapan ini dan itu, di atas hiasan kehidupan, di atas pilihan manusia. Ummul-Mukminin Zainab binti Jahsy memberikan contoh yang mengagumkan tentang bagaimana dia mengikuti perintah Allah dan Rasul-Nya, sebelum beliau menikahinya, tepatnya saat dia diminta persetujuannya untuk dinikahkan dengan hamba Rasulullah dan kemudian dijadikan anak angkat beliau, Zaid bin Haritsah, karena untuk tujuan penetapan hukum syariat, yang bisa dilihat dalam dua hal:
1)Untuk menciptakan persamaan hak secara utuh di antara manusia dengan adanya pernikahan seorang gadis Quraisy yang cantik, putri anak keturunan Abdi Syams, putri bibi Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, dengan seorang hamba sahaya. Padahal yang namanya hamba sahaya menduduki tingkatan yang jauh lebih rendah daripada para bangsawan. Jurang perbedaan antara keduanya tidak bisa ditembus dan dienyahkan kecuali dengan tindakan nyata dan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, dengan cara menyatakannya kepada khalayak. Dengan cara ini masyaralkat Muslim bisa mengambil pelajaran, dan perbedaan itu pun bisa dienyahkan, sehingga tidak ada keutamaan di antara manusia kecuali dengan takwa.
2)Menggugurkan tradisi anak angkat yang berlaku sebelumnya di masyarakat Jahiliyah, lewat pernikahan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dengan Zainab, yang sebelumnya menjadi istri anak angkat beliau, Zaid bin Haritsah, dengan menghadirkan bukti praktis, bahwa andaikan Zaid adalah benar-benar anak beliau, tentunya pernikahan beliau dengan Zainab tidak terjadi kecuali atas perintah Allah, yang dinyatakan di dalam Al-Qur an.
Untuk mewujudkan dua jenis ketetapan hukum syariat secara praktis di lingkup rumah tangga Nabawi ini, ternyata pilihannya jatuh kepada Zainab, putri bibi Rasulullah , agar semua manusia bisa mengambil pelajaran dengan jiwa yang tenang, tunduk dan taat kepada perintah Allah dan Rasul-Nya. Saat beliau menunjuk Zainab untuk menikah dengan Zaid bin Haritsah, sebenarnya dia tidak setuju. Untuk itu dia berkata, “Wahai Rasulullah, aku tidak mau menikah dengannya. Selamanya aku tidak mau menikah dengannya. Sebab aku adalah putri anak keturunan Abdi Syams.”
Dengan tenang dan penuh keyakinan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, “Menikahlah dengannya!”
Saat beliau dan Zainab berbincang-bincang itulah turun firman Allah, “Dan, tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi wanita yang Mukminah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan, barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata,” (Al-Ahzab: 36)
Seketika itu pula Zainab menjadi ridha terhadap perintah Allah dan Rasul-Nya. Dia pun berkata, “Kalau begitu aku tidak akan mendurhakai Allah dan Rasul-Nya. Aku telah menikahkan diriku dengannya.”
Tatkala terjadi perselisihan antara Zainab dan suaminya, Zaid, yang kemudian menyebabkan perceraian mereka berdua, dansetelah masa iddahnya habis, maka turun ayat,
“Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya, “Tahanlah terus istrimu dan bertakwalah kepada Allah’, sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allahlah yang lebih berhak untuk takuti, maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia, supaya tidak ada keberatan bagi orang Mukmin untuk (mengawini) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya dari istrinya. Dan, ketetapan Allah itu pasti terjadi.” (AI Ahzab 37)
Rasulullah mengucapkan ayat mi sambil tersenyum, lalu bersabda, “Siapa yang ingin menemui Zainab, hendaklah menyampaikan kabar gembira kepadanya bahwa Allah telah menikahkan dirinya denganku dan atas langit.”
Seakan-akan Allah memberikan imbalan kepada Zainab atas ketaatannya yang utuh kepada Allah dan Rasul-Nya, sebab dia ridha terhadap ketetapan Allah dan Rasul-Nya untuk menikah dengan Zaid, orang yang sebenarnya tidak dia sukai. Akhirnya dia hidup serumah dengan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dan menjadi istri beliau atas perintah dan Allah, tertulis dalam Kitab-Nya, yang senantiasa dibaca orang-orang Muslim hingga Hari Kiamat. Ini merupakan kehormatan tersendiri bagi Zainab, yang tidak diperolen wanita lain, bahkan tidak diperoleh Ummahatul-Mukminin yang lain. Zainab mendapat derajat yang mulia ini, yang dilimpahkan Allah kepadanya. Karena itu dia membanggakan diri kepada istri-istri beliau yang lain, dengarn berkata, “Kalian dinikahkan keluarga kalian, sedang aku dinikahkan Allah Ta’ala dan atas langit yang tujuh.
Saudariku, sungguh sangat mengagumkan ketaatan para wanita muslimah terdahulu. Ketaatan mereka kepada Allah dan Rasul-Nya tak tergoyahkan oleh bisikan hawa nafsunya, dunia dan segala perhiasannya, serta mereka tidak menghiraukan segala belitan harapan yang telah dirancang dengan begitu indah karena ketika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu hal umtuknya maka ia yakin bahwa itu yang paling baik dibandingkan dengan keindahan belitan harapan yang dibuatnya.
“Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (Qs. al-Baqarah: 216)
**********
Sumber: Jati Diri Wanita Muslimah, Dr. Muhammad Ali Al-Hasyimi, hal 43-45
Demikian Semoga Bermanfaat…
@Wallahu ‘alam bishowab…
Artikel : www.mujahiddakwah.com (Menebar Dakwah dengan Al-Qur’an dan Sunnah)









































































