بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيم
Di antara karakteristik Ahlus Sunnah wal jama’ah adalah :
1. Menempuh jalan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam dan menelusuri jejaknya secara lahir dan bathin. Beda halnya dengan kaum munafiqin yang hanya secara lahiriyah saja mengikutinya, sementara batinnya tidak. Jejak Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam itu adalah sunnahnya, yaitu segala sesuatu yang diriwayatkan dan dinukil dari beliau berupa ucapan, perbuatan atau taqrir (persetujuan). Jadi, bukan jejak lahiriyahnya seperti tempat di mana beliau duduk, tidur dan lainnya, karena menelusuri hal-hal seperti itu dapat menyebabkan perbuatan syirik, sebagaimana telah terjadi pada umat-umat sebelumnya.
2. Menelusuri jalan para as-sabiqun al-awwalun dari para sahabat Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam dan kaum Anshar, karena Allah Subhanahu waTa’ala telah memberikan keunggulan kepada mereka berupa ilmu dan pemahaman (yang mendalam terhadap masalah agama). Mereka telah menyaksikan turunnya wahyu dan mendengar tafsirnya (penjelasannya langsung dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam ) serta belajar langsung kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam tanpa perantara. Maka mereka lebih dekat kepada kebenaran dan lebih berhak diikuti setelah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam . Jadi, mengikuti mereka menempati urutan kedua sesudah mengikuti Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam. Oleh karena itu aqwal (ucapan-ucapan para sahabat adalah hujjah (dalil) yang wajib diikuti bila tidak ada nash dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam , karena cara mereka beragama lebih selamat, lebih mengetahui dan lebih bijak. Tidak sebagaimana dikatakan oleh sebagian kaum mutaakhkhirin yang mengatakan, “Sesungguhnya cara kaum salaf itu aslam (lebih selamat) sedangkan cara kaum khalaf itu lebih mengetahui lagi lebih bijak. Lalu dengan itu mereka mengikuti jalan khalaf dan meninggalkan jalan salaf.”
3. Di antara karakteristik Ahlus Sunnah wal jama’ah ialah berpegang teguh kepada wasiat (pesan) Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam di mana beliau bersabda,
عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِيْ وَسُنَّةِ اْلخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ اْلمَهْدِيِّيْنَ مِنْ بَعْدِيْ تَمَسَّكُوْا بِهَا وَعَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ اْلأُمُوْرِ فَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
“Hendaklah kalian berpegang teguh kepada Sunnahku dan Sunnah para Khulafa’ur Rasyidin sepeninggalku, berpegang teguhlah kepadanya dan gigitlah dengan gigi geraham kalian sekuat-kuatnya, dan awas, hindarilah perkara-perkara baru (yang diada-adakan), karena setiap bid’ah (hal baru) itu adalah sesat.”( HR. Imam Ahmad, Abu Daud, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah. At-Tirmidzi berkata, “Hasan Shahih.”)
Ahlus Sunnah itu selalu mengikuti thariqah (jalan) para khulafa’ur Rasyidin secara khusus sesudah mereka mengikuti jalan as-Sabiqun al-Awwalun (Generasi awal) dari kaum Muhajirin dan Anshar secara umum. Karena Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam telah mewasiatkan wasiat khusus agar mematuhi sunnah Khulafa’ur Rasyidin sebagaimana di dalam hadits di atas. Pada hadits tersebut Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam menggandengkan Sunnah Khulafa’ur Rasyidin dengan Sunnahnya, maka hal itu menunjukkan bahwa apa yang disunnahkan oleh para Khulafa’ur Rasyidin atau salah seorang dari mereka tidak boleh diabaikan.
4. Termasuk karakteristik mereka juga adalah menjunjung tinggi Kitabullah dan Sunnah RasulNya, mereka selalu lebih mendahulukan keduanya di dalam penggunaan dalil (istidlal) dan berpanutan kepada keduanya daripada pendapat orang dan perbuatannya, karena mereka mengetahui bahwa sebenar-benar perkataan adalah perkataan (firman) Allah Subhanahu waTa’ala, sebagaimana Allah Subhanahu waTa’ala tegaskan,
Artinya: “Dan siapakah yang lebih benar perkataannya daripada Allah?” (An-Nisa’: 87). Dan juga: firman Nya Artinya: “Siapakah yang lebih benar ucapannya daripada Allah?” (An-Nisa’: 122).
5. Sepakat untuk mengamalkan al-Qur’an dan as-Sunnah serta bersatu pada al-haq (kebenaran) dan saling tolong-menolong di dalam kebajikan dan takwa. Hal ini telah melahirkan wujudnya ijma’, sedangkan ijma’ merupakan sumber ketiga di dalam ilmu dan agama. Para ulama ushul telah mendefinisikan ijma’ sebagai berikut: Kesepakatan ulama di zamannya atas suatu perkara agama sepeninggal Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam; ijma’ adalah hujjah yang pasti (qath’i) yang wajib diamalkan sesudah dua sumber utamanya, yaitu al-Qur’an dan as-Sunnah.
Termasuk karakteristiknya juga adalah mengukur dengan tiga landasan tersebut semua ucapan (pendapat) manusia dan perbuatan mereka baik lahir maupun batin yang ada hubungannya dengan masalah agama.
***********
Demikian Semoga Bermamfaat…
@Wallahu ‘alam bishowab…
Penulis: Syekh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al fauzan Rahimahullah
Sumber: Kitab Tauhid
Penerbit: Yayasan As Sofwa Jakarta
Artikel: www.mujahiddakwah.com (Menebar Dakwah dengan Al-Qur’an dan Sunnah)