MUJAHIDDAKWAH.COM, JAKARTA – Berdasarkan data yang didapatkan dari Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta WNA yang masuk ke Indonesia sejak 1-11 Juli 2031 ada 4.305 orang.
Rinciannya, WNA yang menggunakan visa kunjungan ada 2.251 orang, KITAS 991 orang, Kitap 82 orang, Vitas 631 orang. Kemudian visa kunjungan Dinas 78 orang, visa kunjungan Diplomasi 78 orang, Affidavit 39 orang dan ditolak ada 27 orang.
Komandan Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Tek Sunu Eko P mengatakan, penerbangan internasional memang diperbolehkan dengan beberapa aturan ketat.
Aturan tersebut dituliskan di Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Memang ada penambahan khususnya repatriasi. Dilaksanakan karantina selama delapan hari baik di hotel ataupun wisma karantina yang ditunjuk Kemenkes,” jelas Sunu Senin (12/7/2021).
Ada pun beberapa persyaratan harus dibawa WNA masuk ke Indonesia adalah sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap. Kemudian, wajib menunjukan hasil negatif berdasarkan PCR maksimal 2×24 jam.
“Khusus WNA sertifitkat vaksinnya wajib lengkap, dua dosis. Jika tidak bisa menunjukan maka tidak bisa berangkat kami sudah sosialisasi kepada seluruh maskapai,” kata Sunu.
Sumber: Oposisicerdas
Editor: Muhammad Akbar













































































