Para feminis dalam membangun wacana kesetaran gender seringkali memulainya dengan pembedaan antara definisi seks dan gender. Dua istilah tersebut lazim kita anggap sama, yakni bermakna jenis kelamin manusia yang terdiri dari lelaki atau perempuan dan sifatnya mutlak harus diterima sebagaimana mestinya. Namun, menurut mereka hal tersebut hanya terbatas pada pembagian manusia secara biologis, inilah yang didefinisikan sebagai seks, sedangkan gender diberi definisi baru sebagai kelompok atribut dan perilaku yang dibentuk secara kultural yang ada pada laki-laki (maskulin) atau perempuan (feminim).
Perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan yang meliputi perbedaan organ-organ seks dan juga hormon tidak menjadi perdebatan, namun pendapat tentang ada atau tidaknya pengaruh dari perbedaan tersebut dalam pembentukan sifat maskulin atau feminim masih belum menemukan kata sepakat. Akhirnya, dari dua argumen ini kemudian muncul konsep nature dan nurture.
Pemahaman yang tepat dan mendalam mengenai definisi gender serta konsep nature dan nurture merupakan faktor yang menentukan dalam memahami kajian feminisme. Pegiat feminisme yang jelas terpengaruh liberalisme pemikiran dan juga humanisme tentunya lebih condong pada konsep nurture. Dari sanalah tatanan agama, budaya, dan norma yang awalnya dianggap mapan secara perlahan didekonstruksi karena dianggap sebagai bentuk hegemoni laki-laki dan sumber penindasan atas perempuan.
Kini, dengan maraknya wacana tentang kesetaraan gender, maka konsep tersebut juga semakin dibenarkan, sedangkan di sisi lain konsep nature dikaji dengan sangat hati-hati bahkan cenderung ditinggalkan. Lazimnya, pemaknaan gender dan juga dua konsep tersebut dikaji secara netral dan komprehensif, agar perempuan yang dalam hal ini menjadi subjek sekaligus objek kajian mampu menimbang dengan bijak isu-isu feminisme yang berkembang, bukan dengan emosi karena asumsi ketimpangan gender, subordinasi perempuan, dan lain sebagainya.
Makalah ini berusaha untuk mengkaji konsep nature dan nurture melalui pendekatan dan metode sebagai berikut: Pertama, dengan mengkaji definisi dari term gender, nature, dan nurture dari beberapa aspek yang bisa penulis jangkau sekaligus meninjau secara sosio-historis mengenai munculnya term-term tersebut dalam diskursus gender. Kedua, kritik terhadap definisi gender serta konsep nature dan nurture secara khusus dengan negasi dari wacana yang berkembang serta membandingkannya dengan realitas kekinian. Terakhir, menyimpulkan dengan perspektif Islam dan juga mencoba menyajikan alternatif dalam menyikapi perbedaan antara laki-laki dan perempuan atau dengan memberikan bukti adakah kecondongan Islam kepada salah satu dari konsep yang diperdebatkan.
DEFINISI DAN RUANG LINGKUP
Istilah gender serta konsep nature dan nurture sebelumnya tidak dikenal dalam kebudayaan Indonesia. Term-term tersebut merupakan kata serapan dari bahasa Inggris, makna yang dikandungnya merupakan asimilasi atau terjemahan langsung sebagaimana makna dalam bahasa aslinya. Berikut adalah penjabaran definisi dari kata-kata tersebut:
Gender
Dalam kajian Feminisme, Gender bermakna ciri atau sifat yang dihubungkan dengan jenis kelamin tertentu, baik berupa kebiasaan, budaya, maupun perilaku psikologis, bukan perbedaan secara biologis. Pegiat kesetaraan gender secara sederhana membedakan definisi seks sebagai jenis kelamin biologis sejak lahir yakni laki-laki atau perempuan berdasar alat kelamin yang dimiliki, sedangkan gender adalah “jenis kelamin” sosial berupa atribut maskulin atau feminim yang merupakan konstruksi sosial budaya.
Menurut mereka atribut maskulin tidak harus dilekatkan pada jenis kelamin laki-laki dan sifat feminim juga tidak mesti untuk perempuan, karena atribut-atribut tersebut bukan merupakan bawaan yang bersifat kodrati, melainkan terbentuk secara sosio-historis yang sifatnya tidak tetap dan bisa dipelajari, sehingga bisa dipertukarkan lintas seks. Pendefinisian semacam ini berbeda dengan makna awal kata tersebut dalam bahasa aslinya dan ketika diperkenalkan dalam bahasa lain juga terjadi problem, karena sebelumnya memang tidak ada bahasa dan kebudayaan yang membedakan antara jenis kelamin biologis dengan “jenis kelamin” sosial.
Sejarah munculnya terminologi gender tidak bisa dilepaskan dari kajian ilmu humaniora, terutama psikologi dan juga terkait dengan tren transseksual. Dalam bahasa Inggris, pembedaan makna antara sex dan gender pertama kali dikenalkan oleh para psikiater Amerika dan Inggris serta para petugas medis yang bekerja dengan pasien transseksual dan interseks pada tahun 1960-an dan 1970-an. Istilah ini kemudian dipergunakan oleh para feminis sebagai sanggahan melawan argumen tentang faktor biologi gender sebagai takdir. Sejak saat itu konsep ini diadopsi secara luas sebagai sistem analisa kajian pengembangan gender gerakan feminisme global.
Nature
Secara etimologi nature diartikan sebagai karakteristik yang melekat atau keadaan bawaan pada seseorang atau sesuatu, diartikan juga sebagai kondisi alami atau sifat dasar manusia. Dalam kajian gender, term nature diartikan sebagai teori atau argumen yang menyatakan bahwa perbedaan sifat antar gender tidak lepas dan bahkan ditentukan oleh perbedaan biologis (seks). Disebut sebagai teori nature karena menyatakan bahwa perbedaan lelaki dan wanita adalah natural dan dari perbedaan alami tersebut timbul perbedaan bawaan berupa atribut maskulin dan feminim yang melekat padanya secara alami. Jadi, seharusnya dalam menyikapi perbedaan yang ada bukan dengan menghilangkannya, melainkan dengan menghapus diskriminasi dan mencipatakan hubungan yang serasi.
Teori nature akrab dengan ilmuwan klasik dan religius. Terkadang teori ini juga dikaitkan dengan Rousseau, Kant, dan Hegel, namun yang dianggap sebagai peletak dasar teori ini secara ilmiah adalah Charles Darwin dan didukung oleh teori hereditas Gregor Mendel. Dalam kajian gender, teori ini dipopulerkan oleh Carol Gilligan dan Alice Rossi yang pada akhirnya membelokkan diskursus feminisme ke arah biological essentialism pasca tahun 1980-an yang ditandai dengan penerimaan kembali konsep perbedaan peran gender. Dibarengi dengan konsep ekofeminisme, argumentasi ini mampu membawa konsep nature menjadi lebih dominan. Para penggagas teori ini bertujuan untuk menciptakan keharmonisan sosial, kesetaraan yang adil dalam keragaman.
Nurture
Secara etimologi nurture berarti kegiatan perawatan/pemeliharaan, pelatihan, serta akumulasi dari faktor-faktor lingkungan yang mempengaruhi kebiasaan dan ciri-ciri yang nampak. Terminologi kajian gender memaknainya sebagai teori atau argumen yang menyatakan bahwa perbedaan sifat maskulin dan feminim bukan ditentukan oleh perbedaan biologis, melainkan konstruk sosial dan pengaruh faktor budaya. Dinamakan nurture karena faktor-faktor sosial dan budaya menciptakan atribut gender serta membentuk stereotip dari jenis kelamin tertentu, hal tersebut terjadi selama masa pengasuhan orang tua atau masyarakat dan terulang secara turun-temurun. Karena adanya faktor budaya di dalamnya, argumen ini seringkali juga disebut sebagai konsep culture. Tradisi yang terus berulang kemudian membentuk kesan di masyarakat bahwa hal tersebut merupakan sesuatu yang alami.
Perbedaan konstruk sosial dalam masyarakat mengakibatkan relatifitas tolak ukur atribut maskulin dan feminim antar budaya. Sifat tertentu yang dilekatkan pada suatu gender di suatu komunitas belum tentu sama dengan yang lainnya. Dari sini feminis dan pegiat gender mulai membedakan gender dengan seks dan menyimpulkan bahwa gender–dengan definisi barunya–adalah sesuatu yang bisa berubah dan dipertukarkan antar jenis kelamin. Perubahan dan pertukaran tersebut menjadi mungkin karena perbedaan tempat, waktu, tingkat pendidikan, kondisi fisik, orientasi seksual, dan lain sebagainya.
Definisi baru tersebut juga menjurus pada dekonstruksi norma dan tatanan yang ada. Peraturan, kebiasaan, penilaian, dan perlakuan yang di dalamnya terdapat perbedaan dan pembedaan antara lelaki dan perempuan mulai dikaji ulang dengan sudut pandang feminisme dan kesetaraan gender, dari sinilah muncul istilah-istilah semacam ketimpangan gender, bias gender, hegemoni patriarki, sexisme, dan misogini. Jadi, menurut mereka kesetaran secara kuantitatif dan menyeluruh tanpa memandang jenis kelamin adalah satu-satunya solusi dari perbedaan yang terjadi.
Perkembangan konsep ini tidak lepas dari peran tokoh-tokoh pengusungnya. Di antaranya adalah Margaret Mead, Virginia Woolf, Simone de Beauvoir, Sigmund Freud, Hilary M. Lips, Ann Oakley, Nancy Chodorow, Judith Butler, dan lain-lain. Berbeda dengan teori nature yang kebanyakan tokohnya adalah ilmuwan yang agamis, teori nurture diusung oleh pakar ilmu-ilmu humaniora yang cenderung humanis dan dekonstruktifis. Perbedaan metodologi yang digunakan dan juga cara pandang antar tokoh dalam kedua konsep ini menyebabkan perdebatan antara nature dan nurture belum menemukan titik temu dan belum dapat diketahui yang mana pemenangnya.
Perdebatan antara dua konsep ini memiliki pengaruh dominan dalam mewarnai pergerakan feminisme, begitu pula perbedaan dalam memaknai term gender. Keduanya sudah berlangsung kurang lebih selama 50 tahun. Penganut konsep nurture yang didominasi feminis liberal dan sosialis mengklaim bahwa perkembangan teknologi kelak justru akan mampu membuktikan bahwa faktor biologis tidak memiliki peran dalam pembentukan karakteristik manusia serta menghilangkan batas-batas gender dan jenis kelamin.
Klaim berbeda diungkapkan penganut konsep nature, menurut mereka feminis penganut nurture justru merendahkan, merugikan, serta melenceng dari tujuan awal feminisme dan kelak akan ditinggalkan oleh perempuan. Namun ada poin yang menarik dari tiga belas agenda manifesto [feminis] gelombang ketiga, salah satunya mengakui bahwa meskipun ada kemungkinan feminis berseberangan pendapat, namun kesemuanya berbagi tujuan yang sama yakni kesetaraan, dan saling mendukung sesama dalam usaha memperoleh kekuatan untuk menciptakan pilihan. Jadi, seharusnya kedua konsep ini tetap harus dikaji lebih mendalam, bukan secara serta-merta diterima.
KRITIK TERHADAP DEFINISI GENDER SERTA KONSEP NATURE DAN NURTURE
Dari uraian-uraian sebelumnya, sekilas saja sudah cukup menggambarkan bahwa memang ada problem dalam definisi gender serta konsep nature dan nurture. Problem akibat feminisme yang dihadapi perempuan Barat, seharusnya tidak akan terjadi juga di Timur apabila pengarusutamaan gender dan feminisme global disikapi dengan kritis, baik dari sudut pandang agama maupun sosio historis. Namun, di saat konsep-konsep tersebut mulai ditinggalkan di negara-negara asalnya, ternyata justru merebak di negara-negara berkembang karena dianggap sebagai pembaharuan.
Feminisme lahir di peradaban Barat dengan kondisi sosio-historis yang belum tentu sama dengan kondisi perempuan Timur, khususnya Islam. Namun, klaim penerapan kesetaraan gender sebagai satu-satunya solusi atas ketertinggalan perempuan Timur, ternyata diamini tanpa kritik dan kontrol. Yang juga perlu disayangkan adalah hal-hal yang membawa dampak negatif seperti kebebasan dan anti kemapanan justru yang lebih banyak diambil, seakan kebebasan semacam itu yang menyebabkan kemajuan Barat. Adapun isu-isu tentang pengembangan pendidikan dan keterampilam perempuan serta masalah-masalah lain justru jarang menjadi fokus, jadi saat kesempatan memperoleh hak-hak yang sama dengan laki-laki terbuka lebar, ternyata belum dibarengi dengan kemampuan perempuan dalam menjalankan kewajiban yang melekat dengan hak-hak tersebut. Akhirnya, feminisme tidak lagi menjadi gerakan pemberdayaan perempuan melainkan memperdaya perempuan dengan klaim tentang ketertindasan, diskriminasi, dan lain sebagainya.
Konsep nature sekilas mengakui adanya “fitrah” yang membedakan antara laki-laki dan perempuan, baik secara biologis maupun sosial, namun konsep yang ada tidak terintegrasi dengan worldview tentang Tuhan serta agama sehingga memungkinkan terjadinya miskonsepsi. Konsep ini memang mengakui adanya kekuatan alam berupa kodrat biologis serta pengaruhnya dalam pembedaan peran serta perilaku antara laki-laki dan perempuan, namun konsep tersebut ternyata juga belum mampu memberikan batasan yang jelas. Akibatnya, perbedaan budaya yang dihasilkan manusia dalam memahami alam dapat mengaburkan konsep ini, meski secara garis besar ada kesamaan, namun perbedaan yang ditemukan juga banyak. Universalitas ajaran dan syariat Islam dengan tauhiêd dan diên sebagai dasarnya adalah solusi untuk menjembatani perbedaan-perbedaan tersebut dan mengantarkan manusia pada hakikat fitrah.
Makna dari term kodrat dan hukum alam dalam konsep nature masih lebih sempit cakupannya dibanding konsep fitrah dalam Islam. Penemuan-penemuan ilmiah dalam ilmu pengetahuan modern tentang perbedaan gen, fungsi hormonal, perbedaan psikologis antar jenis kelamin, dan lain sebagainya cukup dimaknai sebagai hikmah di balik pembedaan tata cara ibadah dan pembagian peran yang disyariatkan Islam. Iman dan ibadah semata-mata karena Allah harus tetap menjadi alasan dan tujuan dari ketaatan dalam menjalankan syariat-syariat tersebut. Konsep fitrah mewakili semua itu, penciptaan manusia dalam perspektif Islam lebih dari sekedar proses alami, tetapi dengan tujuan serta amanah khusus yang diemban, yakni sebagai wakil Allah di bumi juga sebagai hamba yang wajib mematuhi hukum-Nya.
Definisi gender yang diwacanakan konsep nurture, ternyata memisahkan antara aspek biologis dan sosial. Padahal, ada pula aspek biologis yang bersifat kodrati yang turut mempengaruhi konstruk sosial dalam membedakan peran dan kebiasaan antara laki-laki dan perempuan, Selain itu, pada kenyataannya feminis juga belum mampu memberi batasan yang jelas mana yang konstruk sosial dan mana yang kodrat. Permasalahan lainnya, aspek budaya yang dianggap sebagai pembentuk gender bersifat relatif, sehingga setiap individu seakan mendapat pembenaran atas perbuatannya. Salah satu akibatnya adalah perilaku seksual menyimpang yang dulu dianggap tabu, sekarang justru dianggap modernitas dan hak asasi.
Banyak dari kalangan feminis sendiri yang tidak setuju dengan konsep ini, karena dianggap telah menyimpang dari tujuan awal dan justru mengakibatkan perempuan kehilangan jati diri dan moral. Tentang penyimpangan seksual yang terjadi, apabila kajian humaniora berpijak pada kebenaran ilmu pengetahuan harusnya tidak akan membenarkan hal tersebut. Lagipula, pada kenyataannya tetap lebih banyak manusia dengan orientasi seks yang normal serta berpasangan dengan gender yang berbeda dengan tujuan mendapat keturunan adalah berlaku secara universal, lintas budaya dan peradaban, bahkan dalam dunia hewan dan tumbuhan yang tidak memungkinkan adanya kebudayaan sekompleks manusia sekalipun.
Islam tidak memisahkan gender dengan jenis kelamin dan agama tidak seharusnya disamakan dengan budaya. Menurut para feminis dan pegiat gender, doktrin agama berupa hal-hal yang mengatur hubungan antar gender[58] atau ketentuan hukum yang berbeda antara laki-laki dan perempuan harus disesuaikan dengan sudut pandang kesetaraan gender. Tidak jarang tuntutan tersebut disertai tuduhan bahwa syariat yang sampai pada kita sekarang bukan sebagaimana yang dikehendaki Tuhan, melainkan rekayasa budaya patriarki melalui para mufassir dan fuqahá’ untuk melanggengkan hegemoninya.
Padahal, tidak semua orang dapat menjadi mujtahid, ada syarat yang ketat berupa ilmu dan juga akhlak, itulah mengapa dalam tradisi Islam sebelumnya meski terkadang ditemukan beberapa perbedaan pendapat antar mujtahid, namun tidak pernah ada tuduhan-tuduhan semacam itu sebelumnya. Akhirnya, karena syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi oleh para feminis dan pegiat gender, maka tidak mengherankan bila hasil “ijtihad” dengan dalih pembaharuan yang mereka lakukan selain melenceng jauh dari ijtihad ulama terdahulu ternyata juga lebih sarat kepentingan, terlalu memaksakan dalil-dalil agama sebagai pembenaran atas wacana feminisme dan humanisme yang mereka usung.
Masuknya faham feminisme harus disikapi dengan kritis, karena secara historis tidak membuat wanita menjadi lebih baik. Selain karena problem dalam konsepnya juga karena akibat negatif yang ditimbulkannya. Kehati-hatian juga sangat dibutuhkan, karena seringkali para pegiat gender menunjukkan fakta tentang ketertinggalan perempuan serta penindasan atasnya, namun dengan penyebab dan alasan yang telah diselewengkan. Dibanding feminisme, Islam memiliki konsep yang lebih baik dalam menyikapi perbedaan antara laki-laki dan perempuan, yakni berupa konsep fitrah dan amanah.
Pada hakikatya, laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama di mata Allah. Keduanya memiliki tujuan serta amanah yang sama, adapun perbedaan peran dan perilaku antara keduanya adalah sesuai fitrah dan pembedaan dalam ibadah amaliyah serta syariat yang harus dijalankannya mengandung hikmah. Dengan adanya perbedaan-perbedaan tersebut bukan berarti salah satu gender diistimewakan dibanding yang lain, buktinya Allah menjanjikan surga yang sama bagi mereka yang beriman dan neraka yang sama bagi mereka yang ingkar, tanpa membedakan antara laki-laki dan perempuan.
Di antara feminis sendiri ada perdebatan dalam memaknai perbedaan antara laki-laki dan perempuan serta kesetaraan. Pertama, penganut konsep nature yang menganggap perbedaan adalah alami, sehingga kesetaraan yang dibutuhkan adalah keadilan sesuai konteks. Kedua, penganut konsep nurture yang menganggap perbedaan adalah buatan manusia, terutama oleh laki-laki, sehingga dalam menyikapi perbedaan kelompok ini menuntut penghapusan batas-batas gender dan memaknai kesetaran adalah persamaan secara kuantitatif.
Adapun definisi gender yang hendak dibedakan dari jenis kelamin memiliki efek negatif bagi perempuan. Ketika perbedaan peran dan perilaku dianggap tidak terikat dengan faktor biologis, justru mengakibatkan hilangnya jati diri perempuan, karena saat batas antar gender dihapus yang terjadi adalah perempuan merasa rendah diri dengan sifat feminimnya dan akhirnya meniru sifat maskulin. Definisi baru tersebut juga berakibat pada merosotnya moral, karena norma dan tatanan yang berlaku tidak lagi dianggap sifat alami manusia, karena budaya serta konstruk sosial juga sudah direlatifkan, akhirnya setiap individu memiliki standar moral sendiri.
Tidak seharusnya agama disamakan dengan konstruk sosial serta budaya dan tidak ada pembenaran untuk merubah-rubah hukum Islam dengan alasan kesetaraan gender atau dengan alasan yang lain. Bukan konstruk sosial dan budaya yang membentuk karakter seseorang, sebaliknya dari kesamaan sifat bawaan setiap individu terbentuklah budaya. Dari sifat bawaan maskulin dan feminim terbentuk budaya yang mengatur perbedaan peran laki-laki dan perempuan. Hal tersebut berlaku global, perubahan atasnya pasti akan dianggap menyimpang oleh banyak orang. Budaya yang merupakan ciptaan manusia saja tidak semudah itu dirubah atas nama kesetaraan gender, apalagi untuk merubah peraturan agama ciptaan Tuhan.
***********
Penulis: Penulis: Moh. Khuza’i, M.A
Demikian Semoga Bermamfaat…
@Wallahu ‘alam bishowab…
Artikel: www.mujahiddakwah.com (Menebar Dakwah dengan Al-Qur’an dan Sunnah)














































































