MUJAHIDDAKWAH.COM, JAKARTA – Ormas Wahdah Islamiyah kini resmi punya alas hak kepemilikan tanah. SK penunjukan Wahdah Islamiyah sebagai badan hukum yang dapat mempunyai hak milik atas tanah diperoleh Senin 9 Januari 2023.
SK tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni kepada Ketua Umum Wahdah Islamiyah, KH Zaitun Rasmin di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Ustaz Zaitun, sapaan akrabnya, menyampaikan bahwa SK ini amat penting bagi Wahdah Islamiyah untuk mengamankan aset-aset yang diamanahkan umat.
“Ini sangat penting bagi kami untuk mengamankan wakaf-wakaf yang diamanahkan oleh umat. Terutama kelak ketika kita sudah tiada dan berganti generasi. Semua ini untuk kepentingan umat dan bangsa,” ujarnya.
Penerbitan SK ini menjadi dasar hukum bagi BPN untuk menerbitkan sertifikat hak milik atas nama ormas Wahdah Islamiyah.
“Urusan aset bisa fatal jika terabaikan. Saat organisasi belum mengurus aset, kemudian ada pihak lain atau pengurus yang sudah tidak menjabat lagi jadi anggota, dan mengambil alih aset, akan merugikan. Apalagi aset itu adalah titipan umat yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya,” tegas Ustaz Zaitun.
Dalam kesempatan itu Wamen Raja Juli Antoni berpesan agar sebaiknya setelah ini Wahdah segera inventarisasi aset-aset yang dimiliki dan Kementerian ATR/BPN siap membantu jika diperlukan.
“Inventarisasi lalu klasterisasi. Mana-mana yang mungkin masih ada kendala-kendala, nanti bisa disampaikan,” paparnya.
Dalam kesempatan itu hadir pula Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suyus Windayana serta Husaini, Direktur Pengaturan dan penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang.
Laporan: Humas Wahdah
Editor: Muhammad Akbar