بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيم
A. Definisi Kufur
Kufur secara bahasa berarti menutupi. Sedangkan menurut syara’, kufur adalah tidak beriman kepada Allah Subhanahu waTa’ala dan RasulNya, baik dengan mendustakannya atau tidak mendustakannya.
B.Jenis Kufur
Kufur ada dua jenis: Kufur Besar dan Kufur Kecil
KUFUR BESAR
Kufur besar bisa mengeluarkan seorang dari agama Islam. Kufur besar ada lima macam:
1. Kufur karena mendustakan, dalilnya adalah firman Allah Subhanahu waTa’ala ,
Artinya:”Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang yang mengada-adakan dusta terhadap Allah atau mendustakan kebenaran tatkala yang haq itu datang kepadanya? Bukankah dalam neraka Jahanam itu ada tempat tinggal bagi orang-orang yang kafir?” (Al-Ankabut: 68).
2. Kufur karena enggan dan sombong, padahal membenarkan, dalilnya firman Allah Subhanahu waTa’ala ,
Artinya:”Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat, ‘Tunduklah kamu kepada Adam.’ Lalu mereka tunduk kecuali Iblis; ia enggan dan congkak dan adalah ia termasuk orang-orang kafir.” (Al-Baqarah: 34).
3. Kufur karena ragu, dalilnya adalah firman Allah Subhanahu waTa’ala,
Artinya: “Dan ia memasuki kebunnya, sedang ia aniaya terhadap dirinya sendiri; ia berkata, ‘Aku kira kebun ini tidak akan binasa selama-lamanya, dan aku tidak mengira Hari Kiamat itu akan datang, dan jika sekiranya aku dikembalikan kepada Rabbku, niscaya akan kudapati tempat kembali yang lebih baik daripada kebun-kebun itu.’ Temannya (yang mukmin) berkata kepadanya sedang dia bercakap-cakap dengannya, ‘Apakah engkau kafir kepada (Rabb) yang menciptakan kamu dari tanah, kemudian dari setetes air mani, kemudian Dia menjadikan kamu seorang laki-laki yang sempurna? Tapi aku (percaya bahwa) Dialah Allah Rabbku dan aku tidak menyekutukanNya dengan sesuatu pun’.” (Al-Kahfi: 35-38).
4. Kufur karena berpaling, dalilnya adalah firman Allah Subhanahu waTa’ala ,
Artinya:”Dan orang-orang kafir itu berpaling dari peringatan yang disampaikan kepada mereka.” (Al-Ahqaf: 3).
5. Kufur karena nifaq, dalilnya adalah firman Allah Subhanahu waTa’ala ,
Artinya:”Yang demikian itu adalah karena mereka beriman (secara lahirnya, lalu kafir (secara batinnya), kemudian hati mereka dikunci mati, karena itu mereka tidak dapat mengerti.” (Al-Munafiqun: 3).
KUFUR KECIL
Kufur kecil yaitu kufur yang tidak menjadikan pelakunya keluar dari agama Islam, dan ia adalah kufur ‘amali. Kufur ‘amali ialah dosa-dosa yang disebutkan di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah sebagai dosa-dosa kufur, tetapi tidak mencapai derajat kufur besar. Seperti kufur nikmat, sebagaimana yang disebutkan dalam firmanNya, yang artinya: “Mereka mengetahui nikmat Allah, kemudian mereka mengingkarinya dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang kafir.” (An-Nahl: 83).
Termasuk juga membunuh orang muslim, sebagaimana yang disebutkan dalam sabda Nabi shallalaahu ‘alaihi wasallam,
سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوْقٌ وَقِِتَالُهُ كُفْرٌ.
Artinya:”Mencaci orang Islam adalah suatu kefasikan dan membunuhnya adalah suatu kekufuran.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Dan sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam,
لاَ تَرْجِعُوْا بَعْدِيْ كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعْضُكُم رِقَابَ بَعْضٍ.ٍ
Artinya: “Janganlah kalian sepeninggalku kembali lagi menjadi orang-orang kafir, sebagian kalian memenggal leher sebagian yang lain.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Termasuk juga bersumpah dengan nama selain Allah Subhanahu waTa’ala . Nabi shallalaahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللهِ فَقَدْ كَفَرَ أَوْ أَشْرَكَ
Artinya:”Barangsiapa bersumpah dengan nama selain Allah, maka ia telah berbuat kufur atau syirik.” (At-Tirmidzi dan dihasankannya, serta dishahihkan oleh al-Hakim).
Yang demikian itu karena Allah Subhanahu waTa’ala tetap menjadikan para pelaku dosa sebagai orang-orang mukmin. Allah Subhanahu waTa’ala berfirman,
Artinya:”Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh.” (Al-Baqarah: 178).
Allah Subhanahu waTa’ala tidak mengeluarkan orang yang membunuh dari golongan orang-orang beriman, bahkan menjadikannya sebagai saudara bagi wali yang (berhak melakukan) qishash(1).
AllahSubhanahu waTa’ala berfirman,
Artinya: “Maka barangsiapa mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula).” (Al-Baqarah: 178).
Yang dimaksud dengan saudara dalam ayat di atas -tanpa diragukan lagi- adalah saudara seagama, berdasarkan firman Allah Subhanahu waTa’ala, yang artinya: “Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang maka damaikanlah antara keduanya.Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah; jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil, dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat.” (Al-Hujurat: 9-10).(1)
Kesimpulan Perbedaan antara Kufur Besar dengan Kufur Kecil:
1. Kufur besar mengeluarkan pelakunya dari agama Islam dan menghapuskan (pahala) amalnya, sedangkan kufur kecil tidak menjadikan pelakunya keluar dari agama Islam, juga tidak menghapuskan (pahala) amalnya, tetapi bisa mengurangi (pahala)nya sesuai dengan kadar kekufurannya, dan pelakunya tetap dihadapkan dengan ancaman.
2. Kufur besar menjadikan pelakunya kekal di dalam neraka, sedangkan kufur kecil, jika pelakunya masuk neraka maka ia tidak kekal di dalamnya, dan bisa saja Allah Subhanahu waTa’ala memberikan ampunan kepada pelakunya, sehingga ia tidak masuk neraka sama sekali.
3. Kufur besar menjadikan halal darah dan harta pelakunya, sedangkan kufur kecil tidak demikian.
4. Kufur besar mengharuskan adanya permusuhan yang sesungguhnya, antara pelakunya dengan orang-orang mukmin. Orang-orang mukmin tidak boleh mencintai dan setia kepadanya, betapa pun ia adalah keluarga terdekat.
Adapun kufur kecil, maka ia tidak melarang secara mutlak adanya kesetiaan, tetapi pelakunya dicintai dan diberi kesetiaan sesuai dengan kadar keimanannya, dan dibenci serta dimusuhi sesuai dengan kadar kemaksiatannya.
Hal yang sama juga dikatakan dalam perbedaan antara pelaku syirik besar dengan syirik kecil.
***********
Demikian Semoga Bermamfaat…
@Wallahu ‘alam bishowab…
Penulis: Syekh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al fauzan Rahimahullah
Sumber: Kitab Tauhid
Penerbit: Yayasan As Sofwa Jakarta
Artikel : www.mujahiddakwah.com (Menebar Dakwah dengan Al-Qur’an dan Sunnah)