Dari Aisyah Radiallahu Anha, berkata,
“Hindun, ibu Mu’awiyah, berkata, ‘Wahai Rasulullah, Sesungguhnya Abu Sufyan adalah laki-laki yang kikir, dia tidak memberiku sesuatu yang bisa mencukupi kebutuhanku dan anakku, kecuali sesuatu yang aku ambil darinya sedangkan dia tidak mengetahuinya.’ Beliau bersabda, ‘Ambillah sebagian hartanya untuk mencukupi kebutuhanmu dan anakmu dengan cara yang baik.” (Diriwayatkan oleh Imam yang lima, kecuali at-Tirmidzi).”
Hadits ini menerangkan dengan jelas tentang kewaJiban seorang suami menafkahi istrinya, karena hal tersebut merupakan haknya atas suaminya. Dan jika ia tidak memberi nafkah atau memberinya tetapi tidak mencukupinya, maka istri boleh mengambil harta suaminya
tanpa sepengetahuannya secukupnya untuk nafkahnya secara baik.
As-Sarakhsi dalam al-Mabsuth berkata pada juz 5, hal. 180, “Karena dia tersandera untuk memenuhi hak suami dan mempersembahkan dirinya untuknya, maka dia berhak mendapatkan kecukupan darinya berkaitan dengan harta.”
Ibnu Rusyd berkata dalam Kitab Bidayah al-Mujtahid, juz 2, hal. 54, “Para ulama sepakat bahwa hak-hak istri atas suaminya adalah nafkah dan pakaian.”
Penulis Kitab Mughni al-Muhtaj berkata pada juz 3, hal. 435, “Nafkah wajib diberikan kepada istri dengan terwujudnya kehidupan berumah tangga bersama secara sempurna, karena ia telah menyerahkan semua yang dimilikinya, dan ia berhak memperoleh imbalan yang sepadan.”
Ash-Shan’ani dalam Subul as-Salam berkata pada juz 3, hal. 414, “Hadits tersebut menunjukkan kewajiban suami memberi nafkah bagi istri dan anak-anaknya. Dan zahir hadits menunjukkan bahwa hal itu tetap berlaku walaupun sang anak itu sudah dewasa karena keumuman redaksi hadits dan tidak adanya penjelasan rinci, kecuali bila ada hadits lain yang mengkhususkannya. Tetapl, jika tidak ada, maka keumuman hadits tetap berlaku.”
Penulis Kitab Manar as-Sabil berkata pada juz 2, hal. 297, “Wajib bagi suami memberi nafkah yang dibutuhkan oleh istrinya, berupa makanan, minuman, pakaian dan tempat tinggal dengan kadar yang ma’ruf. Dan yang dimaksud ma’ruf itu adalah kadar kecukupan. Dan para ulama sepakat, bahwa suami wajib memberi nafkah kepada istrinya, jika keduanya sudah baligh dan sang istri tidak berbuat nusyuz (durhaka pada suami).”
Imam an-Nawawi Rahimahullah berkata dalam Syarah Shahih Muslim pada juz 12, hal. 7-10, “Di antara faidah hukum (yang bisa diambil) dari hadits di atas adalah dibolehkannya mendengarkan perkataan wanita asing yang bukan mahram ketika sedang berfatwa dan memutuskan suatu hukum, dan demikian pula hal-hal lain yang semakna dengannya.” Dan beliau menjelaskan juga di antara faidah hadits ini adalah seorang istri boleh keluar dari rumahnya karena suatu kebutuhan bila suaminya mengizinkannya, atau ia mengetahui suaminya pasti meridhainya.”
Penulis: Manshur bin Hasan al-Abdullah
Demikian Semoga Bermamfaat…
@Wallahu ‘alam bishowab…
Artikel: www.mujahiddakwah.com (Menebar Dakwah dengan Al-Qur’an dan Sunnah)


















































































