MUJAHIDDAKWAH.COM, MAKASSAR – Makassar dan Sulsel sudah masuk kategori rawan Covid-19. Dari dua kasus positif yang ditemukan, seorang di antaranya meninggal dunia.
Menyikapi kondisi itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel mengeluarkan imbauan, Kamis (19/3/2020). Ditandatangani langsung Ketua Umum, AGH Sanusi Baco Lc dan Sekretaris Umum, Prof Dr HM Galib MA. Ada lima poin imbauan MUI Sulsel, sebagaimana yang diterima mujahiddakwah.com dalam keterangan tertulisnya.
1. Untuk pelaksanaan salat Jumat besok (20/3/2020) dan salat Jumat berikutnya agar ditiadakan pelaksanaannya karena daerah Sulawesi Selatan sudah masuk kategori daerah pandemi corona dan sudah ada masyarakat yang positif Covid-19.
2. Pelaksanaan salat Jumat diganti dengan salat zuhur di rumah masing-masing.
3. Apabila kondisi penularan Covid-19 telah menurun, salat dapat dilakukan di masjid dengan tetap menjaga jarak dan salaman serta tetap membawa perlengkapan salat masing-masing
4. Informasi tentang Covid-19 hendaknya selalu merujuk kepada pihak yang memiliki otoritas seperti pemerintah sehingga masyarakat tidak terpapar berita-berita hoax.
5. Bagi masyarakat diimbau untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan, memperbanyak, shalawat kepada Nabi dan istigfar, serta meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah subhanahu wata’ala.
Laporan: Muhammad Akbar
Editor: Admin MDcom
















































































