Media online, republika.co.id (23/5/2023), menurunkan berita berjudul: “Mahfud MD Sebut LGBT Kodrat Tuhan, tidak Bisa Dilarang di KUHP.” Disebutkan, bahwa Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan pemerintah tidak bisa melarang orang yang berstatus sebagai homo atau lesbian yang termasuk dalam LGBT.
Menurut Mahfud MD, LGBT merupakan ciptaan Tuhan. Karena itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlaku pada 2026, kelompok LGBT tidak bisa dilarang. Mahfud mengakui memang perilaku LGBT dilarang, khususnya dalam agama Islam. Namun, aturan itu tidak bisa dituangkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Larangan LGBT tak bisa dimuat, di situ ndak ada larangan LGBT. ‘Tapi itu kan hukum agama’, tapi gimana memuatnya? Kan LGBT itu sebagai kodrat, kan tak bisa dilarang, yang dilarang kan perilakunya, orang LGBT itu kan diciptakan oleh Tuhan,” kata Mahfud saat memberi sambutan di Rakernas KAHMI 2023 di Wisma DPR Kopo, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (20/5/2023).
Pada akhirnya, menurut dia, KUHP hanya menjerat mereka yang melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Adapun perilaku hubungan sesama jenis tidak diatur di dalam KUHP. Mahfud mengakui, KUHP baru tidak bisa memuat aturan yang mencakup semua hal tentang LGBT.
“Sehingga apa rumusannya akhirnya, KUHP yang sekarang, masih akan berlaku kemudian, dikatakan ya rumusannya ‘barang siapa melakukan hubungan seksual di luar nikah dengan anak di bawah umur’, kan LGBT itu bisa tercakup di situ, meski tidak semuanya,” ucap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. (https://news.republika.co.id/berita/rv30p1484/mahfud-md-sebut-lgbt-kodrat-tuhan-tidak-bisa-dilarang-di-kuhp).
Begitulah penjelasan Prof. Mahfud MD sebagaimana diberitakan oleh republika.co.id. Penjelasan Mahfud MD itu perlu dipahami secara cermat. Sebab, setahun lalu, Mahfud MD pernah membuat pernyataan tegas terhadap LGBT. Pada 10 Mei 2022, sebuah media online menulis berita berjudul: “Bantah Logika LGBT Ciptaan Tuhan, Mahfud: Iblis juga Ciptaan Tuhan tapi Harus Kita Lawan.”
Disebutkan, bahwa Mahfud MD menjelaskan dengan logika sederhana untuk mematahkan dalih para pendukung LGBT. Mahfud menegaskan, yang ditolak dan dilawan oleh hukum adalah perilaku LGBT.
Lantas Mahfud mengungkapkan soal dalih pembela LGBT yang mengatakan mereka kaum LGBT adalah ciptaan Tuhan juga. Maka harusnya juga diterima dong LGBT. “Ada yang bilang begini di TVOne, itu orang homo, gay, lesbi kan ciptaan Tuhan. Kalau Tuhan mau, kan mereka nggak (dijadikan) LGBT, kenapa harus dimusuhi,” ujar Mahfud soal dalih membela LGBT itu.
Nah menangkis logika bela LGBT ini, Mahfud membandingkan dengan ciptaan Tuhan lainnya yang wajib dimusuhi. “Lho sama (logikanya kalau begitu) Tuhan menciptakan iblis, tapi kita harus lawan iblis. Kan begitu logikanya,” katanya. (https://www.gonews.co/berita/baca/2022/05/10/bantah-logika-lgbt-ciptaan-tuhan-mahfud-iblis-juga-ciptaan-tuhan-tapi-harus-kita-lawan).
Dan benar saja, tak lama sesudah pernyataannya beredar di media, maka Mahfud MD segera membuat klarifikasi. Pada 23 Mei 2023 itu, media kompas.tv, memuat berita berjudul: “Mahfud MD Klarifikasi Pernyataan LGBT adalah Kodrat: Yang Bilang Begitu DPR, Saya Hanya Menjelaskan.”
Dalam seminar nasional di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Mahfud menyayangkan sejumlah berita yang mengesankan bahwa pernyataan LGBT adalah kodrat muncul dari dirinya.
Mahfud menegaskan bahwa pihak yang menyatakan bahwa LGBT adalah kodrat adalah DPR, selaku pembentuk undang-undang.
“Saya bilang begini, saudara, KUHP yang baru itu tidak memuat larangan terhadap LGBT. Kenapa tidak memuat? Menurut pembentuk undang undang, LGBT itu kodrat,” kata Mahfud MD.
Plt Menteri Komunikasi dan Informatika itu hanya menjelaskan mengapa isu LGBT tidak tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. “Saya menjelaskan bahwa kenapa kok tidak masuk, ya kata DPR begitu alasannya. Tapi sekarang yang berkembang Mahfud MD LGBT kodrat ciptaan Tuhan tidak boleh dilarang. Tidak, bukan saya yang bilang,” kata dia.
*****
Dari kasus pernyataan Mahfud MD tersebut, kita mendapat pelajaran berharga, bahwa jangan kita terlalu mudah membenarkan satu berita tanpa melakukan cek dan ricek (tabayyun). Tapi, dari berita itu kita mendapatkan pemahaman, bahwa sekelas Prof. Mahfud MD yang menjabat Menkopolhukam, belum mampu memasukkan opininya tentang LGBT dalam KUHP yang belum lama disahkan.
Itu artinya, perjuangan umat Islam dalam menanggulangi LGBT semakin berat. Tetapi, Umat Islam tidak boleh berputus asa dalam memperjuangkan haram dan dilarangnya perilaku LGBT di tengah masyarakat. Sebab, Indonesia adalah negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Indonesia merdeka atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa.
Homoseksual dan lesbian adalah perilaku yang sangat dimurkai oleh Tuhan Yang Maha Esa. Prof. Mahfud MD dan semua muslim yang taat kepada Allah SWT, pasti menolak tindakan keji (fahisyah) tersebut. Tentang kejahatan kaum homo, disebutkan: “Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kalian mengerjakan perbuatan fahisyah (keji) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kalian. Sesungguhnya kalian mendatangi laki-laki untuk melepaskan syahwat, bukan kepada wanita; bahkan kalian adalah kaum yang melampaui batas.” (QS Al-A’raf:80-81).
Semoga umat Islam Indonesia tidak menyerah dan putus asa, serta terus berjuang dalam menanggulangi LGBT, sehingga diri, keluarga, dan bangsa kita terhindar dari azab Allah SWT.
**********
Depok, 22 Mei 2023
Penulis: Ustadz Dr. Adian Husaini, M.Si
(Dosen, Pendiri INSISTS dan Direktur Ponpe At Taqwa Depok)
Demikian Semoga Bermamfaat…
@Wallahu ‘alam bishowab…
Artikel: www.mujahiddakwah.com (Menebar Dakwah dengan Al-Qur’an dan Sunnah)