Bagaimana hukum lepas pasang cadar dalam Islam? Masyarakat Indonesia pada beberapa hari terakhir ini digemparkan dengan kejadian perempuan yang melepas cadar didepan publik, perempuan tersebut bernama Inara Rusli.
Pada sebuah postingan video salah satu akun Instagram Lambeturah Inara Rusli membuka cadarnya didepan awak media saat konferensi pers di kawasan senopati Jakarta pada Kamis (18/5/2023), hal tersebut ia lakukan guna bekerjasama dengan Dr. Richard Lee sebagai brand ambassador kosmetik.
Islam adalah agama yang sempurna. Selain mengatur urusan ibadah, Islam pun mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri dan mengatur hubugan dengan sesama termasuk cadar atau sehelai kain penutup wajah bagi kaum perempuan. Lantas bagaimana pandangan Islam mengenai hal tersebut? Berdasarkan literatur fikih, cadar merupakan hasil perbedaan pendapat ulama yang berawal dari status aurat wajah perempuan didepan laki laki yang bukan mahram.
Berikut penjelasan mahdzab Hanafi dan maliki mengenai hukum cadar menurut ajaran Islam yang didasari dalil-dalil Al Qur’an, hadits-hadits shahih serta penerapan para sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan para ulama yang mengikuti mereka.
Madzhab Hanafi
Pendapat madzhab Hanafi tentang hukum memakai cadar, wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah.
- Asy Syaranbalali berkata:
وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها باطنهما وظاهرهما في الأصح ، وهو المختار
“Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam serta telapak tangan luar, ini pendapat yang lebih shahih dan merupakan pilihan madzhab kami“ (Matan Nuurul Iidhah)
- Al Imam Muhammad ‘Alaa-uddin berkata:
وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها ، وقدميها في رواية ، وكذا صوتها، وليس بعورة على الأشبه ، وإنما يؤدي إلى الفتنة ، ولذا تمنع من كشف وجهها بين الرجال للفتنة
“Seluruh badan wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam. Dalam suatu riwayat, juga telapak tangan luar. Demikian juga suaranya. Namun bukan aurat jika dihadapan sesama wanita. Jika cenderung menimbulkan fitnah, dilarang menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki” (Ad Durr Al Muntaqa, 81)
- Al Allamah Al Hashkafi berkata:
والمرأة كالرجل ، لكنها تكشف وجهها لا رأسها ، ولو سَدَلَت شيئًا عليه وَجَافَتهُ جاز ، بل يندب
“Wanita sama seperti lelaki. Namun wanita (ketika ihram) itu membuka wajahnya namun tidak boleh membuka kepalanya. Andaikan seorang wanita menjulurkan kain untuk menutupi wajahnya dan menjauhkan kain tersebut (dari wajahnya), itu boleh, bahkan dianjurkan” (Ad Durr Al Mukhtar, 2/189).
Dalam penjelasan beliau ini menunjukkan ketika ihram, asalnya wanita membuka wajah, namun dianjurkan bagi dia untuk menjulurkan kain dari atas kepala, kemudian dijauhkan dari wajah agar wajah tetap tertutup namun juga tidak terkena larangan memakai niqab.
- Al Allamah Ibnu Abidin berkata:
تُمنَعُ من الكشف لخوف أن يرى الرجال وجهها فتقع الفتنة ، لأنه مع الكشف قد يقع النظر إليها بشهوة
“Terlarang bagi wanita menampakan wajahnya karena khawatir akan dilihat oleh para lelaki, kemudian timbullah fitnah. Karena jika wajah dinampakkan, terkadang lelaki melihatnya dengan syahwat” (Hasyiah ‘Alad Durr Al Mukhtaar, 3/188-189)
- Al Allamah Ibnu Najiim berkata:
قال مشايخنا : تمنع المرأة الشابة من كشف وجهها بين الرجال في زماننا للفتنة
“Para ulama madzhab kami berkata bahwa terlarang bagi wanita muda untuk menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki di zaman kita ini, karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah” (Al Bahr Ar Raaiq, 284)
Beliau berkata demikian di zaman beliau, yaitu beliau wafat pada tahun 970 H, bagaimana dengan zaman kita sekarang?
Madzhab Maliki
Mazhab Maliki berpendapat tentang hukum memakai cadar bahwa wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Bahkan sebagian ulama Maliki berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat.
- Az Zarqaani berkata:
وعورة الحرة مع رجل أجنبي مسلم غير الوجه والكفين من جميع جسدها ، حتى دلاليها وقصَّتها . وأما الوجه والكفان ظاهرهما وباطنهما ، فله رؤيتهما مكشوفين ولو شابة بلا عذر من شهادة أو طب ، إلا لخوف فتنة أو قصد لذة فيحرم ، كنظر لأمرد ، كما للفاكهاني والقلشاني
“Aurat wanita di depan lelaki muslim ajnabi adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan. Bahkan suara indahnya juga aurat. Sedangkan wajah, telapak tangan luar dan dalam, boleh dinampakkan dan dilihat oleh laki-laki walaupun wanita tersebut masih muda baik sekedar melihat ataupun untuk tujuan pengobatan. Kecuali jika khawatir timbul fitnah atau lelaki melihat wanita untuk berlezat-lezat, maka hukumnya haram, sebagaimana haramnya melihat amraad. Hal ini juga diungkapkan oleh Al Faakihaani dan Al Qalsyaani” (Syarh Mukhtashar Khalil, 176)
- Ibnul Arabi berkata:
والمرأة كلها عورة ، بدنها ، وصوتها ، فلا يجوز كشف ذلك إلا لضرورة ، أو لحاجة ، كالشهادة عليها ، أو داء يكون ببدنها ، أو سؤالها عما يَعنُّ ويعرض عندها
“Wanita itu seluruhnya adalah aurat. Baik badannya maupun suaranya. Tidak boleh menampakkan wajahnya kecuali darurat atau ada kebutuhan mendesak seperti persaksian atau pengobatan pada badannya, atau kita dipertanyakan apakah ia adalah orang yang dimaksud (dalam sebuah persoalan)” (Ahkaamul Qur’an, 3/1579)
- Al Qurthubi berkata:
قال ابن خُويز منداد ــ وهو من كبار علماء المالكية ـ : إن المرأة اذا كانت جميلة وخيف من وجهها وكفيها الفتنة ، فعليها ستر ذلك ؛ وإن كانت عجوزًا أو مقبحة جاز أن تكشف وجهها وكفيها
“Ibnu Juwaiz Mandad – ia adalah ulama besar Maliki – berkata: Jika seorang wanita itu cantik dan khawatir wajahnya dan telapak tangannya menimbulkan fitnah, hendaknya ia menutup wajahnya. Jika ia wanita tua atau wajahnya jelek, boleh baginya menampakkan wajahnya” (Tafsir Al Qurthubi, 12/229)
- Al Hathab berkata:
واعلم أنه إن خُشي من المرأة الفتنة يجب عليها ستر الوجه والكفين . قاله القاضي عبد الوهاب ، ونقله عنه الشيخ أحمد زرّوق في شرح الرسالة ، وهو ظاهر التوضيح
“Ketahuilah, jika dikhawatirkan terjadi fitnah maka wanita wajib menutup wajah dan telapak tangannya. Ini dikatakan oleh Al Qadhi Abdul Wahhab, juga dinukil oleh Syaikh Ahmad Zarruq dalam Syarhur Risaalah. Dan inilah pendapat yang lebih tepat” (Mawahib Jaliil, 499)
- Al Allamah Al Banaani, menjelaskan pendapat Az Zarqani di atas:
وهو الذي لابن مرزوق في اغتنام الفرصة قائلًا : إنه مشهور المذهب ، ونقل الحطاب أيضًا الوجوب عن القاضي عبد الوهاب ، أو لا يجب عليها ذلك ، وإنما على الرجل غض بصره ، وهو مقتضى نقل مَوَّاق عن عياض . وفصَّل الشيخ زروق في شرح الوغليسية بين الجميلة فيجب عليها ، وغيرها فيُستحب
“Pendapat tersebut juga dikatakan oleh Ibnu Marzuuq dalam kitab Ightimamul Furshah, ia berkata: ‘Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Maliki’. Al Hathab juga menukil perkataan Al Qadhi Abdul Wahhab bahwa hukumnya wajib. Sebagian ulama Maliki menyebutkan pendapat bahwa hukumnya tidak wajib namun laki-laki wajib menundukkan pandangannya. Pendapat ini dinukil Mawwaq dari Iyadh. Syaikh Zarruq dalam kitab Syarhul Waghlisiyyah merinci, jika cantik maka wajib, jika tidak cantik maka sunnah” (Hasyiyah ‘Ala Syarh Az Zarqaani, 176)
Meskipun ulama berbeda pendapat tentang status wajah sebagai aurat perempuan namun mayoritas ulama fiqih sepakat bahwa wajah bukanlah aurat perempuan sehingga boleh dibuka ataupun sangat dianjurkan untuk ditutup jika memungkinkan terjadinya fitnah bagi kaumlaki-laki.
Seorang Muslimah dilarang menampakkan wajahnya di hadapan lelaki asing yang bukan mahramnya adalah tidak lain demi mencegah terjadinya kerusakan. Dan hal itu lebih ditekankan lagi jika dapat menimbulkan fitnah (godaan). Ahli ilmu telah menetapkan bahwa sesuatu yang diharamkan dengan alasan mencegah terjadinya kerusakan, dapat dibolehkan jika terdapat maslahat yang lebih besar. Berdasarkan hal itu para ahli fiqih menyebutkan beberapa kondisi tertentu yang mana kaum wanita boleh menampakkan wajahnya di hadapan lelaki asing yang bukan mahramnya bila memang dibutuhkan. Sebagaimana mereka juga dibolehkan melihat kaum lekaki dengan syarat tidak melampaui batas-batas kebutuhan, sebab sesuatu yang dibolehkan kerena alasan darurat atau kebutuhan harus dibatasi sesuai kebutuhan tersebut tidak lebih dari itu.
**********
Penulis: Wahyuni Subhan
Demikian Semoga Bermanfaat…
@Wallahu ‘alam bishowab…
Artikel: www.mujahiddakwah.com (Menebar Dakwah dengan Al-Qur’an dan Sunnah)