MUJAHIDDAKWAH.COM, MALUKU – Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) BMH kembali menjalankan prosedur legalitas sebagai lembaga resmi dari pemerintah. Hal ini dibuktikan dengan diberikannya SK Perpanjangan BMH sebagai Laznas dari Kemenag Maluku.
“Alhamdulillah pada hari ini melalui SK Nomor 1402 BMH Maluku kembali dapat kepercayaan dari pemerintah sebagai Laznas yang resmi dan dapat bersama masyarakat menguatkan gerakan zakat, infaq dan sedekah di Tanah Air,” terang Kepala BMH Perwakilan Maluku, Supriyanto.
SK tersebut langsung diserahkan oleh Kepala Bidang Bimas Islam Kanwil Kemenag Provinsi Maluku, M. Rusdi Latuconsina, M.Ag kepada BMH di Kanwil Kemenag Ambon.
“Saya berharap BMH semakin eksis berkiprah untuk umat an istiqamah dalam pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, infaq dan sedekah serta wakaf dan dana sosial keagamaan lainnya sesuai ketentuang UU yang berlaku,” ungkapnya.
Laporan: Imam Nawawi
Editor: Muhammad Akbar